Upaya Penanggulangan dan Perlindungan Hukum Terhadap Permasalahan Anak di Kota Bandar Lampung
DOI:
https://doi.org/10.57235/jalakotek.v1i2.2295Keywords:
Perlindungan, Hukum, Anak JalananAbstract
Tingkat permasalahan anak di Indonesia sangat memprihatinkan, anak-anak menjadi korban kejahatan orang dewasa, mengalami perlakuan salah maupun anak-anak menjadi pelaku tindak pidana. Sebagai sebuah negara yang terus berkembang dan semakin maju, Indonesia menghadapi banyak permasalahan yang berkaitan dengan anak, termasuk di Kota Bandar Lampung. Terlepas dari permasalahan anak yang marak saat ini. Kota Bandar Lampung sebagai bagian dari provinsi Lampung tidak terlepas dari permasalahan anak yang terjadi akhir-akhir ini di mana potret permasalahan anak yang dominan terjadi di Kota Bandar Lampung adalah anak jalanan, anak yang bekerja, anak putus sekolah, dan lain sebagainya. Penelitian ini bertujuan untuk menginventarisasi permasalahan anak di Kota Bandar Lampung sehingga diperoleh data yang lebih komprehensif mengenai permasalahan anak di Kota Bandar Lampung. Hasil penelitian menunjukkan terdapat permasalahan anak di Kota Bandar Lampung antara lain Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), anak jalanan, pekerja anak, anak- anak disabilitas, anak terlantar, anak gepeng, dan anak putus sekolah.
Downloads
References
Abdussalam, Hukum Perlindungan Anak, Restu Agung, Jakarta, 2007
Arif Gosita, Masalah Korban Kejahatan, (Jakarta: Universitas Trisakti, 2009), hal 312. 10http://depkominfo.go.id, 5 April 2
Eva Suliyanti, Zainudin Hasan, Aditia Arief Firmanto, Rissa Afni Martinouva,
FHA Suharto, Budhi Wibhawa & Eva Nuriyah Hidayat, Interaksi di dalam Keluarga Dengan Anak Berhadapan dengan Hukum di Panti Sosial. Putra Bambu Apus Jakarta, Prosiding-KS
Helda Rahmasari, Kebijakan Non Penal Dalam Penanggulangan Eksploitasi Seksual Komersial Terhadap Anak (Studi di Kota Surakarta)
Perlindugan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tinda Pidana Kekerasan Ditinjau Dari Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Jo Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Di Lampung Selatan
Siswanto Sunarso, Wawasan Penegakan Hukum Di Indonesia, (Jakarta: Citra Aditya Bakti, 2005), hal 142.
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak
Waluyadi, Hukum Perlindungan Anak, Mandar Maju, Bandung, 2009, hlm.1
Zainudin Hasan, Intan Annisa, Aulia Rizky Hafizha, Anis Nurhalizah, Perlindugan Hukum Terhadap Anak Korban Pelecehan Di Bawah Umur
Zainudin Hasan, Refi Shely Ristianti, Elin Novita, Sarah Uli Ferianti, Ekspolitasi Anak Jalanan Sebagai Manusia Silver Di Kota Bandar Lampung
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










