Analisis Prosedur Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.57235/jalakotek.v1i2.2305Keywords:
Pajak, Pajak Penghasilan Nilai, Restitusi PajakAbstract
Artikel ini membahas tentang prosedur pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia. Sebagai negara yang sedang berkembang, Indonesia tentunya membutuhkan pendapatan negara yang cukup besar baik dari pajak maupun sumber lainnya agar dapat terus berkembang. Berpedoman pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Republik Indonesia tentang Keuangan Negara. Penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak dan hibah merupakan pendapatan negara. Pajak merupakan salah satu aliran penerimaan negara yang memberikan kontribusi paling besar. Pajak Pertambahan Nilai adalah pungutan yang dikenakan atas penjualan beli barang dan jasa oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) baik wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan. Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah selisih lebih Pajak Masukan (PM) yang dibayar perusahaan diatas Pajak Keluaran (PK) yang terutang pada suatu Masa Pajak tertentu. Apabila jumlah Pajak Masukan yang dilaksanakan melebihi jumlah Pajak Keluaran yang terutang, maka perusahaan dapat meminta pengembalian kepada fiskus. Hal ini sering terjadi pada perusahaan dimana pembelian barang atau jasa yang dikenakan PPN (Pajak Masukan) oleh pengusaha melebihi jumlah penjualan barang atau jasa yang dikenakan PPN (Pajak Keluaran) dalam suatu masa pajak tertentu.
Downloads
References
Djufri, M. (2019). Memungut PPN atau Tidak Ketika Bendahara Desa Bertransaksi dengan Pengusaha Non PKP. Jurnal BPPK: Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, 12(2), 102-113.
Marentek, E. E., & Budiarso, N. (2016). Evaluasi Penerapan Tax Planning Untuk Meminimalkan Pajak Pertambahan Nilai Pada PT. Transworld Solution Jakarta Selatan. Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi, 4(1). 870.
Octavia, S., Mayowan, Y., & Karjo, S. (2015). Analisis Proses Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia. Universitas Brawijaya.
Purnomo, N., & Soerjatno, R. (2021). PPN & PPnBM (Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan Atas Barang Mewah): Teori dan Aplikasi. Nas Media Pustaka.
Riftiasari, D. (2019). Pengaruh Restitusi Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Penjaringan. Moneter-Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 6(1), 63-68.
Sumarsan, T., & Cynthia. (2022). Pajak Penghasilan & Pajak Pertambahan Nilai. Jakarta: CV Campustaka. 145-147, 152-152.
Surianto, S., Mawarni, F., & Sumarni, S. (2020). Analisis Proses Restitusi Pajak Pertambahan Nilai pada Perusahaan Jasa Konstruksi. Economics and Digital Business Review, 1(1), 44-64.
Usman, S. W. (2017). Restitution and Restitution Examination Managerial Process KPPN Value Added Tax in Manokwari. Jurnal Nusantara Aplikasi Manajemen Bisnis, 2(1), 57-67.
Zain, M. (2008). Manajemen perpajakan. Jakarta: salemba empat, 117, 100.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










