Analisis Prosedur Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia

Aprillia Eka Putri(1), Setya Wanda Mega Permata(2), Aulia Pebriyani(3), Anis Ammalufi(4),


(1) Universitas Negeri Semarang
(2) Universitas Negeri Semarang
(3) Universitas Negeri Semarang
(4) Universitas Negeri Semarang
Corresponding Author

Abstract


Artikel ini membahas tentang prosedur pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia. Sebagai negara yang sedang berkembang, Indonesia tentunya membutuhkan pendapatan negara yang cukup besar baik dari pajak maupun sumber lainnya agar dapat terus berkembang. Berpedoman pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Republik Indonesia tentang Keuangan Negara. Penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak dan hibah merupakan pendapatan negara. Pajak merupakan salah satu aliran penerimaan negara yang memberikan kontribusi paling besar. Pajak Pertambahan Nilai adalah pungutan yang dikenakan atas penjualan beli barang dan jasa oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) baik wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan. Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah selisih lebih Pajak Masukan (PM) yang dibayar perusahaan diatas Pajak Keluaran (PK) yang terutang pada suatu Masa Pajak tertentu. Apabila jumlah Pajak Masukan yang dilaksanakan melebihi jumlah Pajak Keluaran yang terutang, maka perusahaan dapat meminta pengembalian kepada fiskus. Hal ini sering terjadi pada perusahaan dimana pembelian barang atau jasa yang dikenakan PPN (Pajak Masukan) oleh pengusaha melebihi jumlah penjualan barang atau jasa yang dikenakan PPN (Pajak Keluaran) dalam suatu masa pajak tertentu.


Keywords


Pajak, Pajak Penghasilan Nilai, Restitusi Pajak

References


Djufri, M. (2019). Memungut PPN atau Tidak Ketika Bendahara Desa Bertransaksi dengan Pengusaha Non PKP. Jurnal BPPK: Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, 12(2), 102-113.

Marentek, E. E., & Budiarso, N. (2016). Evaluasi Penerapan Tax Planning Untuk Meminimalkan Pajak Pertambahan Nilai Pada PT. Transworld Solution Jakarta Selatan. Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi, 4(1). 870.

Octavia, S., Mayowan, Y., & Karjo, S. (2015). Analisis Proses Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia. Universitas Brawijaya.

Purnomo, N., & Soerjatno, R. (2021). PPN & PPnBM (Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan Atas Barang Mewah): Teori dan Aplikasi. Nas Media Pustaka.

Riftiasari, D. (2019). Pengaruh Restitusi Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Penjaringan. Moneter-Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 6(1), 63-68.

Sumarsan, T., & Cynthia. (2022). Pajak Penghasilan & Pajak Pertambahan Nilai. Jakarta: CV Campustaka. 145-147, 152-152.

Surianto, S., Mawarni, F., & Sumarni, S. (2020). Analisis Proses Restitusi Pajak Pertambahan Nilai pada Perusahaan Jasa Konstruksi. Economics and Digital Business Review, 1(1), 44-64.

Usman, S. W. (2017). Restitution and Restitution Examination Managerial Process KPPN Value Added Tax in Manokwari. Jurnal Nusantara Aplikasi Manajemen Bisnis, 2(1), 57-67.

Zain, M. (2008). Manajemen perpajakan. Jakarta: salemba empat, 117, 100.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 60 times
PDF Download : 31 times

DOI: 10.57235/jalakotek.v1i2.2305

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Aprillia Eka Putri, Setya Wanda Mega Permata, Aulia Pebriyani, Anis Ammalufi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.