Tinjuan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama Sama (Deelneming)
DOI:
https://doi.org/10.57235/jalakotek.v1i2.2347Keywords:
Tinjauan Yuridis, Tindak Pidana Korupsi, Bersama-samaAbstract
Pada praktiknya sering terjadi lebih dari seorang terlibat dalam peristiwa tindak pidana. Seperti tindak pidana korupsi yang umumnya tidak dilakukan sendiri, melainkan dilakukan oleh beberapa orang yang memiliki tujuan dan kepentingan yang sama atau disebut dengan penyertaan (deelneming). Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif, yaitu dengan pengumpulan data secara studi pustaka. Penelitian ini bertujuan untuk mencari dan mengkaji lebih dalam Tinjuan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama Sama (Deelneming). Hasil penelitian yang didapatkan adalah bahwa berdasarkan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP maka penyertaan terbagi menjadi dua yaitu pembuat dan pembantu. Pembuat diatur dalam Pasal 55 KUHP yaitu plegen (mereka yang melakukan), doenplegen (mereka yang menyuruh melakukan) medeplegen (mereka yang turut serta melakukan), uitlokken (mereka yang menganjurkan). Sedangkan pembantu diatur di dalam Pasal 56 KUHP yaitu pembantuan pada saat kejahatan dilakukan dan pembantuan sebelum kejahatan dilakukan.
Downloads
References
Affandi, Wahyu. Hakim dan Penegakan Hukum, Bandung: Alumni, 1984
Alfarizzy, Bambang Hartono, Zainudin Hasan. Implementasi Pertanggung Jawaban Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyalah Gunaan Anggaran Pendahuluan Dan Belanja Kampung (APBK) Yang Dilakukan Oleh Oknum Mantan Kepala Kampung Menanga Jaya (Studi Kasus Nomor:13/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Tjk), Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 1 No. 3, 2021.
Aminanto, Kif. Politik Hukum Pidana 1 Disparitas Putusan Hakim Dalam Tindak Pidana Korupsi, Jember Kata Media: Jember, 2016.
Effendy, Marwan Kapita Selekta hukum Pidana, Referensi: Jakarta, 2012.
Endy Khe, Ricky, dkk. Analisis Yuridis Terhadap Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama, Jurnal Cahaya Keadilan, Vol. 8 No.1, 2020.
Hartanti, Evi. Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika: Jakarta, 2012.
Ismi Rahmawati, Bambang Hartono, Zainudin Hasan. Analisis Hukum Putusan Praperadilan Terhadap Penetapan Tersangka Dugaan Melakukan Tindak Pidana Korupsi Di Sekretariat DPRD Tulang Bawang (Studi Putusan Nomor: 6/Pid.Pra/2020/PN.Tjk), Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 10 No. 1, 2021.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 55 dan Pasal 56
Marpaung, Leden. Asas Teori Praktik Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Niken & Ginting, Rehnalemken. Analisis Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama Oleh Anggota DPRD Kota Surabaya, Jurnal Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret Vol. 11 No. 3, 2022.
Nyimas & Zainudin Hasan. Pertimbangan Hakim Dalam Mengabulkan Justice Collaborator Terhadap Terdakwa Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Metro, Vol. 6 No. 1, 2022.
Suharto, Edi. Analisis Kebijakan Publik, Bandung : Alfa Beta, 2005
Supramono, Gatot. Hukuman Korporasi Sebagai Pelaku Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: Kencana, 2020.
Wahyuni, Fitri. Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia, Tangerang Selatan: PT. Nusantara Persada Utama, 2017.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










