Faktor Penyebab dan Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor

Zainudin Hasan(1), Bambang Pamungkas(2), M. Mahdi Mahdavikia(3), Pande Nyoman H. Jaya(4),


(1) Universitas Bandar Lampung
(2) Universitas Bandar Lampung
(3) Universitas Bandar Lampung
(4) Universitas Bandar Lampung
Corresponding Author

Abstract


Tingkat kriminalitas terhadap pencurian kendaraan bermotor semakin meningkat seiring dengan beban perekonomian yang semakin berat, sedangkan tingkat pengangguran semakin tinggi. Orang melakukan tindak pidana tersebut dapat menyangkut persoalan modernisasi yang dimana mereka tidak bisa berkompetitif untuk ikut terlibat dalam dunia kerja, faktor ekonomi, dan faktor profesionalisme. Padahal di depan mata mereka terdapat banyak lapangan pekerjaan, tetapi mereka tidak memiliki kemampuan profesionalisme, sedangkan di sisi lain mereka perlu makan dan memenuhi kebutuhan hidup untuk kelangsungan hidupnya. Dari fenomena itu penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui faktor-faktor seseorang melakukan pencurian kendaraan bermotor serta upaya penanggulangannya. Adapun pencurian dengan kekerasan di atur dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHP. Yang menjelaskan pencurian yang didahului, disertai atau di ikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.


Keywords


Pencurian, Kekerasan, Kendaraan Bermotor, Faktor Ekonomi

References


Agus Suharsoyo, 2015, Karakter Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dalam Tipologi Kejahatan Pencurian Di Wilayah Sukoharjo, jurnal Jurisprudence, Vol. 5 No. 1 Maret 2015

Alfiansyah, Andi Muhammad, 2013, ”Tinjauan Kriminologis Terhadap Kejahatan Pencurian Kendaraan Bermotor (Studi Kasus Di Kabupaten Gowa Tahun 2009 - 2013)”, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, URL : http://repository.unhas.ac.id/handle/123456789/8235, Diakses tanggal 28 Mei 2019

Denny Setiadi,I Gede, 2013, Model Optimalisasi Fungsi Penegak Hukum Polri (Studi Yuridis Pasal 2 Undang-Undang No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Skripsi Universitas Negeri Semarang, Semarang, URL : https://lib.unnes.ac.id/18512/1/8111409115.pdf, diakses tanggal 28 Mei 2019

Denny Setiadi,I Gede, 2013, Model Optimalisasi Fungsi Penegak Hukum Polri (Studi Yuridis Pasal 2 Undang-Undang No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dewa Bagus Arta Guna, dkk, 2018, Penanggulangan Terhadap Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur (Studi Kasus Di Wilayah Hukum Polresta Denpasar), Jurnal Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar, Vol. 07 No. 02 Maret 2018, h. 19

I Nyoman Budi Perdana Dan I Ketut Mertha, 2017, Penanggulangan Terhadap Pencurian Kendaraan Bermotor Di Denpasar (Studi Kasus Polresta Denpasar), Jurnal Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar, Vol. 06, No. 04, Oktober 2017

Magrhobi, Berdy Despar, 2014, Tinjauan Kriminologis Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Studi Di Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru Malang), Artikel Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, april 2014.

Setiabudi, Rai, 1989, Peranan Korban dan Hubungan Korban Dengan Pelaku Dalam Kejahatan Penganiayaan, Merupakan Laporan Penelitian, Fakultas Hukum Unud

Toto Hartono, dkk. 2021, Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan, Studi Pada Kepolisian Resor Kota Besar Medan

Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Zainudin Hasan, 2023. Kriminalitas Pencurian Sepeda Motor Di Desa Gandri Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan. Jurnal Rectum, 5.

Zainudin Hasan, Kebijakan Hukum Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor dengan Tindak Kekerasan, 2023

Zainudin Hasan,et.al,. Upaya Kepolisian Resort Kota Bandar Lampung Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor,2023


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 99 times
PDF Download : 130 times

DOI: 10.57235/jalakotek.v1i2.2369

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Zainudin Hasan, Bambang Pamungkas, M. Mahdi Mahdavikia, Pande Nyoman H. Jaya

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.