Tantangan Hukum Dalam Mengamankan Hak Kekayaan Intelektual di Era Digital Dalam Analisis Kasus Tempo Gelato

(1) * Hasya Ramania Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(2) Gunardi Lie Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(3) Indah Siti Aprilia Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Di era digital, perlindungan hak kekayaan intelektual menimbulkan tantangan hukum yang signifikan, terutama dalam konteks model bisnis baru seperti Tempo Gelato milik Rudy Christian Festraets. Jurnal ini membahas kompleksitas hukum seputar perlindungan hak kekayaan intelektual di era digital, menggunakan studi kasus Tempo gelato milik Rudy Christian Festraets degan Ema Susmiyarti sebagai titik analisis. Melalui pemeriksaan rinci terhadap kasus-kasus ini, Jurnal ini menjelaskan isu-isu hukum yang kompleks yang dihadapi oleh bisnis dan individu dalam menjaga hak kekayaan intelektual mereka di lanskap digital. Selain itu, Jurnal ini mengeksplorasi implikasi dari tantangan-tantangan ini dan membahas strategi dan solusi hukum potensial untuk mengatasinya secara efektif. Dengan menganalisis kasus-kasus dunia nyata, Jurnal ini memberikan wawasan berharga tentang sifat evolusi hukum kekayaan intelektual di era digital dan berkontribusi pada diskursus yang sedang berlangsung tentang peningkatan kerangka hukum untuk melindungi hak kekayaan intelektual.


Keywords


Tempo Gelato, Tantangan Hukum, Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

   

DOI

https://doi.org/10.57235/jalakotek.v1i2.2387
      

Article metrics

10.57235/jalakotek.v1i2.2387 Abstract views : 322 | PDF views : 379

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Pentingnya Pemahaman Hak Kekayaan Intelektual dalam Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf)

Saldyni N, Kronologi Perseteruan Tempo Gelato di Yogyakarta. 2 April 2021

Wicaksono. AP. Perilaku Pembajakan Produk Digital, Angka Vol 17. Jurnal p-ISSN: 1411-4054/e-ISSN: 2579-3217 halaman 22

Prof. Dr. H. Mudjia Raharjo, M. Si Metode Pengumpulan Data Penelitian Kualitatif

Undang-Undang No.28 Tahun 2014 BPK RI

Undang-Undang No.20 Tahun 2016 BPK RI

Afifah Y, Tantangan Baru Terhadap Hak Kekayaan Intelektual di Tengah Disrupsi Digital (Artikel Universitas Airlangga) April 6 2023

Pentingnya Perlindungan Data Pribadi di Era Digital (Artikel Aptika Kominfo)

Harahap AI, Analisis Yuridis Tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dalam Industri Musik dan Hiburan di Indonesia


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Hasya Ramania, Gunardi Lie, Indah Siti Aprilia

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.