Analisis mengenai Kasus Sengketa Merek Antara Toyota Lexus dan Prolexus

(1) * Akmal Risqi Yudhianto Pratama Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(2) Gunardi Lie Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa dan mengetahui kronologi terkait kasus sengketa yang terjadi terhadap sebuah merek terkenal pada putusan Mahkamah Agung Nomor 450 K/Pdt.Sus-HKI/2014 dan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 89/PDT.SUS.MEREK/2013/PN.NIAGA.JKT.PST yang dimana perusahaan atas nama Toyota Jidhosa Kabushiki Kaisha sebagai penggugat dan WELLY KARLAN sebagai yang digugat Welly Karlan merupakan pemilik perusahaan sepatu yang bertempat di sidoarjo dengan nama Prolexus Metode penelitian ini berfokus pada norma dan kaidah-kaidah yang ada pada putusan Mahkamah Agung Nomor 450 K/Pdt.Sus-HKI/2014 dan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 89/PDT.SUS.MEREK/2013/PN.NIAGA.JKT.PST. pada kasus sengketa ini PT.Toyota Jidhosa Kabushiki Kaisha merasa keberatan terhadap prolexus terkait penggunaan nama lexus yang dimana nama lexus identik dengan produk dari Toyota nama lexus sendiri dipakai oleh Perusahaan sepatu asal sidoarjo yang bernama ProLexus,Pihak dari Toyota mengambil cara penyelesaian sengketa melalui jalur Litigasi dan Toyota menggugat Welly Karlan selaku pemilik dari perusahaan Prolexus ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat namun gugatan dari Toyota ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dikarenakan kurangnya bukti bahwa Toyota pemegang hak atas nama Lexus.Toyota kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung berdasarkan tinjauan dari hasil putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan Putusan Mahkamah Agung sudah sesuai dengan apa yang tertera Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis


Keywords


Sengketa, Merk

   

DOI

https://doi.org/10.57235/jalakotek.v1i2.2398
      

Article metrics

10.57235/jalakotek.v1i2.2398 Abstract views : 533 | PDF views : 224

   

Cite

   

Full Text

Download

References


https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-merek/

https://lp2m.uma.ac.id/2021/11/25/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki-pengertian-dan-jenisnya/

https://id.wikipedia.org/wiki/Toyota

https://iblam.ac.id/2023/09/10/apa-fungsi-litigasi-ini-penjelasan-dan-alternatifnya/

https://www.pn-kabanjahe.go.id/2015-06-22-15-03-59/materi-mediasi.html

https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-manado/baca-artikel/13628/Arbitrase-Dan-Alternatif-Penyelesaian-Sengketa.html

https://jakarta.kemenkumham.go.id/layanan-divisi-pelayanan-hukum-dan-ham/permohonan-pendaftaran-hak-cipta


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Akmal Risqi Yudhianto Pratama, Gunardi Lie

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.