Analisis mengenai Kasus Sengketa Logo Tugu Selamat Datang oleh Mall Grand Indonesia

Wilson Fernando(1), Gunardi Lie(2),


(1) Universitas Tarumanegara
(2) Universitas Tarumanegara
Corresponding Author

Abstract


Kasus sengketa logo Tugu Selamat Datang oleh Mall Grand Indonesia merupakan perdebatan yang kompleks dalam ranah hukum merek dagang di Indonesia. Logo tersebut telah menjadi simbol ikonik bagi kota Jakarta, sementara Mall Grand Indonesia mengklaim hak atas penggunaannya sebagai bagian dari identitas merek mereka. Analisis mendalam atas kasus ini memerlukan pemahaman yang kuat tentang prinsip-prinsip hukum merek dagang, perlindungan hukum terhadap simbol-simbol publik, dan pertimbangan etis dalam penggunaan simbol-simbol budaya. Artikel ini bertujuan untuk menyajikan tinjauan holistik tentang kasus sengketa ini, menggali aspek-aspek hukum, budaya, dan ekonomi yang terlibat. Melalui pendekatan ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang kompleksitas kasus sengketa logo Tugu Selamat Datang serta implikasinya terhadap perkembangan hukum merek dagang di Indonesia


Keywords


Sengketa Merek Dagang, Hukum Merek Dagang, Hak Kekayaan Intelektual

References


Asyura, A. (2021). "Perdebatan Merek Tugu Selamat Datang, Mall Grand Indonesia, dan Ombudsman DKI Jakarta." Tirto.id. [Online]. Tersedia: https://tirto.id/perdebatan-merek-tugu-selamat-datang-mall-grand-indonesia-dan-ombudsman-dki-jakarta-gaT4

Budi, A. (2019). "Tugu Selamat Datang vs Mall Grand Indonesia: Siapa yang Berhak?" Jakarta Globe. [Online]. Tersedia: https://jakartaglobe.id/context/tugu-selamat-datang-vs-mall-grand-indonesia-siapa-yang-berhak

Hak Kekayaan Intelektual (HKI): Pengertian dan Tujuannya (kompas.com)

Kusuma, A. (2019). "Mall Grand Indonesia vs Tugu Selamat Datang: Analisis Konflik Identitas dalam Merek Dagang." Jurnal Hukum Bisnis, 12(2), 45-62.

Kusuma, A. (2020). "Menggugat Grand Indonesia, Anies Yakin Tugu Selamat Datang Kembali ke Warga DKI." CNN Indonesia. [Online]. Tersedia: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200921113912-20-547679/menggugat-grand-indonesia-anies-yakin-tugu-selamat-datang-kembali-ke-warga-dki

Pratama, B., & Wijaya, D. (2020). "Perbandingan Perspektif Hukum Merek Dagang dalam Kasus Sengketa Logo Tugu Selamat Datang oleh Mall Grand Indonesia." Jurnal Hukum dan Keadilan, 8(1), 102-118.

Setiawan, F. (2018). "Hak Kekayaan Intelektual dalam Kasus Sengketa Logo Tugu Selamat Datang oleh Mall Grand Indonesia: Tinjauan Hukum Kontrak dan Hak Cipta." Jurnal Ilmiah Hukum, 5(3), 77-91. http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4862putusan_35_pdt.sus-hki_hak_cipta_2020_pn_jkt.pst_20221223083337.pdf (pdb-lawfirm.id)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 200 times
PDF Download : 263 times

DOI: 10.57235/jalakotek.v1i2.2403

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Wilson Fernando, Gunardi Lie

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.