Kewenangan Judicial Review Mahkamah Konstitusi Terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang
DOI:
https://doi.org/10.57235/jalakotek.v1i2.2404Keywords:
Mahkamah Konstitusi, Pengujian Undang-Undang, Kewenangan, Implementasi, PerppuAbstract
Mahkamah Konstitusi Negara Republik Indonesia memiliki peran yang sangat penting dalam menjalankan fungsi Judicial Review, yang merupakan proses pengujian keabsahan peraturan atau keputusan lembaga legislatif dan/atau eksekutif terhadap konstitusi. Konsep ini adalah sebuah mekanisme hukum yang memungkinkan interpretasi hukum dan/atau konstitusi untuk mencapai penyelesaian yang bersifat yuridis. Meskipun berbagai negara memiliki pendekatan yang berbeda dalam pelaksanaan Judicial Review, di Indonesia, Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang untuk menguji kesesuaian undang-undang dengan Undang-Undang Dasar Negara. Namun, kewenangan Mahkamah Konstitusi dibatasi hanya terhadap undang-undang yang dihasilkan setelah amandemen terhadap UUD 1945. Meskipun demikian, Mahkamah Konstitusi telah mengambil langkah-langkah inovatif dalam menjaga kepatuhan terhadap konstitusi, termasuk dalam menguji produk legislasi Pemerintah Daerah seperti Peraturan Daerah (PERDA) terhadap UUD. Mahkamah Konstitusi juga telah melakukan pengujian terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), meskipun hal ini menimbulkan pertanyaan terkait pembagian kekuasaan antara lembaga-lembaga negara. Dalam konteks ini, penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki lebih lanjut kewenangan Judicial Review yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi dan bagaimana hukum Indonesia mengatur pengujian Judicial Review terhadap Perppu. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, penelitian ini akan memberikan pemahaman yang mendalam tentang konsep dan implementasi Judicial Review dalam sistem hukum Indonesia. Selain itu, penelitian ini juga akan menggali lebih jauh tentang implikasi praktis dan dampak keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap stabilitas hukum dan pemerintahan di Indonesia. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang berharga dalam pemahaman tentang peran Mahkamah Konstitusi dalam menjaga supremasi konstitusi dan penegakan keadilan di negara demokratis Indonesia.
Downloads
References
Asshiddiqie, Jimly. 2007. Hukum Tata Negara Darurat. Jakarta. PT. Rajawali Grafindo Persada.
Asshiddiqie, Jimly. 2005. Model-Model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara. Konstitusi Press. Jakarta.
Asshiddiqie, Jimly. 2006. Konstitusi dan Konstitusionalisme. Sekjen MK. Jakarta.
Asshiddiqie, Jimly. 2006. Perihal Undang-Undang. Jakarta. Konpress.
Asshiddiqie, Jimly. 2009. Menuju Negara Hukum yang Demokratis. Bhuana Ilmu. Jakarta.
Asshiddiqie, Jimly. 2010. Konstitusi Ekonomi. Kompas, Jakarta.
Hamdan, Zoelva. 2013. Pengaduan Konstitusional : Upaya Hukum terhadap Pelanggaran Hak Hak Konstitusional Warga Negara. Jakarta. Sinar Grafika.
Hoesein, Zainal Arifin. 1998. Judicial Review di Mahkamah Agung, tiga Dekade Pengujian Peraturan Perundang-undangan, Jakarta. PT. Raja Grafindo Persada.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor III/MPR/2000
Latif, Abdul. 2009. Fungsi Mahkamah Konstitusi. Yogyakarta. Totalmedia.
Latif, Abdul. 2009. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Yogyakarta. Totalmedia.
Lijphart, Arend. 1999. Patterns of Democracy Government Forums and Performance in Thirty Six Countries. London. Yale University.
Mahfud MD, Moh. 2012. Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu. Jakarta. Rajawali Pers.
Mahfud MD, Moh. 2012. Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi. Jakarta. Rajawali Pers.
Manan Bagir, 1992, Dasar-Dasar Perundang-Undangan Indonesia, Jakarta : Ind-HillCo.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009
Saldi, Isra. 2010. Perkembangan Pengujian Perundang-undangan di Mahkamah Konstitusi; Dari Berpikir Hukum Tekstual Hukum Progresif. Jakarta. Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas.
Saputro, Kustianto Adi. 2018. Tinjauan Fiqh Siyasah Terhadap Kewenangan Mahkamah Konstitusi Melakukan Judicial Review Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (perpu). Surabaya. Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Fakultas Syariah dan Hukum.
Sirajuddin, Fatchurohman, Zulkarnain. 2015. Legislative Drafting; Pelembagaan Metode Partisipatif dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Malang. Setara Press.
Undang - Undang No.12 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan
Undang - Undang No.14 Tahun 1970 Tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman
Undang - Undang No.24 Tahun 2002 Tentang Mahkamah Konstitusi, Amandemen Undang - Undang No.8 Tahun 2011
Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










