Analisis Pelanggaran Kode Etik Hakim Mahkamah Konstitusi Dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 Menurut Undang-Undang MK

Authors

  • Rasji Rasji Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Dhiny Ellen Juwita Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Nathania Apriza Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Baharuddin Jusuf Habibie Hasta Universitas Tarumanagara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jalakotek.v1i2.2423

Keywords:

Independensi, Kode Etik, Putusan MK

Abstract

Dalam Putusan MK  Nomor: 90/PUU-XXI/2023 terjadi pelanggaran prinsip independensi hakim yang diatur dalam kode etik dan perilaku hakim MK yang merujuk kepada “The Bangalore Principles of Judicial Conduct 2002” yang telah diterima baik oleh negara-negara yang menganut sistem “Civil Law” maupun “Common Law”, disesuaikan dengan sistem hukum dan peradilan Indonesia dan etika kehidupan berbangsa sebagaimana termuat dalam Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa yang masih tetap berlaku. Berdasarkan permasalahan yang ada membuktikan bahwasannya dalam proses penetapan Putusan MK Nomor: 90/PUU-XXI/2023 tentang batasan usia capres dan cawapres adanya sebuah kecacatan hukum. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui independensi hakim MK dalam putusan MK Nomor: 90/PUU-XXI/2023 dan pengaruh dari pelanggaran kode etik oleh hakim MK terhadap putusan MK Nomor: 90/PUU-XXI/2023 tentang batasan usia capres dan cawapres. Metode penelitian yang digunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan analisis konsep hukum. Hasil penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa adanya pelanggaran kode etik hakim pada Putusan MK Nomor: 90/PUU-XXI/2023 tentang batasan usia capres dan cawapres terkait prinsip independensi dan ketidakberpihakan. Dan adanya pelanggaran kode etik dalam Putusan MK Nomor: 90/PUU-XXI/2023 tidak mempengaruhi keberlakuan putusan tersebut yang artinya putusan tersebut harus tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam perundang-undangan karena sifatnya final.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bakry, H. (1980). Sistematik Filsafat. Wijaya, Jakarta.

Dwi. (2016). “Buku La Politica - Aristoteles”. Diakses pada 16 April 2024, dari https://www.kompasiana.com/dwisusiati/5745cc1b349373e908cba36a/buku-la-politica-aristoteles

Harbani, R. (2021). “Menguji UU terhadap UUD 1945 Merupakan Wewenang Siapa?”. Diakses pada 16 April 2024, dari https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5679712/menguji-uu-terhadap-uud-1945-merupakan-wewenang-siapa

Isnanto, R. (2009). Buku Ajar Etika Profesi. Semarang.

Marwiyah, S. (2015). Penegakan Kode Etik Profesi Di Era Malapraktik Profesi Hukum. UTM Press, Madura.

Mustofa, W. (2004). Etika Profesi Dan Tanggung Jawab Hakim. Mahkamah Agung RI, Jakarta

Nadzib, A. (2023). “Anwar Usman Dicopot Sebagai Ketua MK, Status Cawapres Gibran Tetap Sah”. Diakses pada 18 April 2024, dari https://news.solopos.com/anwar-usman-dicopot-sebagai-ketua-mk-status-cawapres-gibran-tetap-sah-1788664

Downloads

Published

2024-07-01

How to Cite

Rasji, R., Juwita, D. E., Apriza, N., & Hasta, B. J. H. (2024). Analisis Pelanggaran Kode Etik Hakim Mahkamah Konstitusi Dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 Menurut Undang-Undang MK. Journal of Accounting Law Communication and Technology, 1(2), 417–422. https://doi.org/10.57235/jalakotek.v1i2.2423

Issue

Section

Articles

Citation Check