Analisis Pelanggaran Kode Etik Hakim Mahkamah Konstitusi Dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 Menurut Undang-Undang MK
DOI:
https://doi.org/10.57235/jalakotek.v1i2.2423Keywords:
Independensi, Kode Etik, Putusan MKAbstract
Dalam Putusan MK Nomor: 90/PUU-XXI/2023 terjadi pelanggaran prinsip independensi hakim yang diatur dalam kode etik dan perilaku hakim MK yang merujuk kepada “The Bangalore Principles of Judicial Conduct 2002” yang telah diterima baik oleh negara-negara yang menganut sistem “Civil Law” maupun “Common Law”, disesuaikan dengan sistem hukum dan peradilan Indonesia dan etika kehidupan berbangsa sebagaimana termuat dalam Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa yang masih tetap berlaku. Berdasarkan permasalahan yang ada membuktikan bahwasannya dalam proses penetapan Putusan MK Nomor: 90/PUU-XXI/2023 tentang batasan usia capres dan cawapres adanya sebuah kecacatan hukum. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui independensi hakim MK dalam putusan MK Nomor: 90/PUU-XXI/2023 dan pengaruh dari pelanggaran kode etik oleh hakim MK terhadap putusan MK Nomor: 90/PUU-XXI/2023 tentang batasan usia capres dan cawapres. Metode penelitian yang digunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan analisis konsep hukum. Hasil penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa adanya pelanggaran kode etik hakim pada Putusan MK Nomor: 90/PUU-XXI/2023 tentang batasan usia capres dan cawapres terkait prinsip independensi dan ketidakberpihakan. Dan adanya pelanggaran kode etik dalam Putusan MK Nomor: 90/PUU-XXI/2023 tidak mempengaruhi keberlakuan putusan tersebut yang artinya putusan tersebut harus tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam perundang-undangan karena sifatnya final.
Downloads
References
Bakry, H. (1980). Sistematik Filsafat. Wijaya, Jakarta.
Dwi. (2016). “Buku La Politica - Aristoteles”. Diakses pada 16 April 2024, dari https://www.kompasiana.com/dwisusiati/5745cc1b349373e908cba36a/buku-la-politica-aristoteles
Harbani, R. (2021). “Menguji UU terhadap UUD 1945 Merupakan Wewenang Siapa?”. Diakses pada 16 April 2024, dari https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5679712/menguji-uu-terhadap-uud-1945-merupakan-wewenang-siapa
Isnanto, R. (2009). Buku Ajar Etika Profesi. Semarang.
Marwiyah, S. (2015). Penegakan Kode Etik Profesi Di Era Malapraktik Profesi Hukum. UTM Press, Madura.
Mustofa, W. (2004). Etika Profesi Dan Tanggung Jawab Hakim. Mahkamah Agung RI, Jakarta
Nadzib, A. (2023). “Anwar Usman Dicopot Sebagai Ketua MK, Status Cawapres Gibran Tetap Sah”. Diakses pada 18 April 2024, dari https://news.solopos.com/anwar-usman-dicopot-sebagai-ketua-mk-status-cawapres-gibran-tetap-sah-1788664
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










