Proses Penyelesaian Sengketa Administrasi Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara (Studi Kasus Sengketa Tanah Dengan Kepemilikan Ganda di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta)
DOI:
https://doi.org/10.57235/jalakotek.v1i2.2424Keywords:
Sengketa, Administrasi Negara, PTUN, Tanah, Kepemilikan GandaAbstract
Tujuan dari penulisan artikel ini ialah untuk menganalisis proses penyelesaian sengketa administrasi negara di pengadilan tata usaha negara berdasarkan studi kasus sengketa tanah dengan kepemilikan ganda di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Metode yang digunakan ialah kualitatif deskriptif dengan menggunakan studi literatur sehingga data diperoleh melalui data sekunder. Adapun hasilnya menunjukkan bahwa Prosedur penyelesaian sengketa dengan kepemilikan ganda sama dengan proses penyelesaian yaitu dengan berawal dari pemeriksaan dalam tahapan administrasi maka melakukan pendaftaran gugatan dahulu, lalu membayar biaya panjar perkara, kemudian masuk ke panitera, panitera masukkan ke ketua, kemudian adanya dismissal proses yaitu proses untuk meneliti apakah gugatan yang diajukan penggugat layak untuk dilanjutkan atau tidak, setelah itu ketua tentukan majelis hakim, maka setelah penentuan majelis hakim selesai lalu berkas tersebut dibawah ke majelis hakim yang terpilih lalu ditentukan hari persidangnya. Kalau sudah masuk ke majelis hakim, majelis hakim tentukan kap’an pemeriksaan persiapan. Pemeriksaan persiapan itu dilakukan selama 30 hari, dan dalam waktu itu pihak penggugat diberi kesempatan untuk memperbaiki gugatannya. Perbaikan gugatan ini dilakukan supaya dalam gugatan itu jelas subjek dan objeknya. Setelah pemeriksaan persiapan selanjutnya masuk ke sidang terbuka untuk umum, gugatan, jawaban, replik, duplik, bukti-bukti termasuk saksi, kesimpulan selanjutnya pada putusan hakim.
Downloads
References
Anjasmoro, D. (2022). Analisis Hukum Penyelesaian Sengketa Pembatalan Sertifikat Tanah Melalui Jalur Letigasi Ptun (Studi Putusan Nomor: 22/G/2020/Ptun-BL). Humani (Hukum dan Masyarakat Madani), 12(2), 328-346.
Arwani, Z. (2020). Sengketa Tanah Dengan Kepemilikan Ganda (Studi Kasus Di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta) (Bachelor's thesis, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta).
Chomzah, A.A. (2002). Hukum Pertanahan. Cet. I, Jakarta :Prestasi Pustaka,
Dewandaru, P. A., Hastuti, N. T., & Wisnaeni, F. (2020). Penyelesaian sengketa tanah terhadap sertifikat ganda di badan pertanahan nasional. Notarius, 13(1), 154-169.
Harahap, Z. (2008. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Harahap, Zairin. Hukum Acara Peradilan Tata USaha Negara. Revisi. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2015.
Harsono, S. (1992). Kegunaan Sertifikat dan Permasalahannya. In Yogyakarta: Seminar Nasional (Vol. 9).
Hartana, H. J., Suwitra, I. M., & Widiati, I. A. P. (2019). Penyelesaian Sengketa Sertipikat Ganda di Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar. Jurnal Analogi Hukum, 1(3), 294-299.
HR, Ridwan. Hukum Administrasi Negara. Revisi. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2014
Isnaini, A. (2017). Tinjauan Hukum Terhadap Sengketa Hak Atas Tanah Di Kota Makassar. Skripsi Fakultas Syari’ah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.
Lubis, M. Y. & Lubis, A. R. (2008). Hukum Pendaftaran Tanah. Bandung: Mandar Maju
Marino, E. F., & Arnanda, R. (2021). Penyelesaian Sengketa Sertitikat Tanah Ganda Serta Bentuk Kepastian Hukumnya. Jentera: Jurnal Hukum, 4(2), 555-573.
Mertokusumo, S. (2002). Hukum acara perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty
Nurfransiska, F., Zham-Zham, L. M., & Sutiyani, S. (2022). Penyelesaian Sengketa Terhadap Sertifikat Ganda Hak Atas Tanah Di Pengadilan Tata Usaha Negara. Jurnal Lawnesia (Jurnal Hukum Negara Indonesia), 1(2), 168-185.
Nurjannah, T. (2016). Penyelesaian Sengketa Sertifikat Ganda Hak Atas Tanah (Study Kasus Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar) (Doctoral dissertation, Fak. Ilmu Sosial).
Perangin, E. (1986). Hukum Agraria di Indonesia. Jakarta: Rajawali
R, Wiyono. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Kedua. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Rashid, H.A. (1987). Sekilas tentang Jual Beli Tanah; Berikut Peraturan-peraturannya. Ghalia Indonesia.
Rashyd, H. Al. (1987). Sekilas Tentang Jual Beli Tanah Berikut Peraturanperaturannya. Jakarta: Grahalia Indonesia.
Remaja, I. N. G. (2021). Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Penyelesaian Sengketa Sertipikat Ganda. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 10(1), 111-120.
Safriani, Andi. Hukum Administrasi Negara. Makassar: Alauddin University Press, 2013.
Sukmawati, P. D. (2022). Hukum Agraria Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, 2(2), 89-102.
Sumardjono, M. S. W. (2009). Tanah Dalam Prespektif Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya Jakarta: Kompas
Sutedi, A. (2006). Sertifikat Hak Atas Tanah”, Jakarta: Sinar Grafika,
Wulandari, A. (2018). Penyelesaian Sengketa Tanah Terhadap Sertifikat Ganda Di Badan Pertanahan Nasional Sukoharjo (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Surakarta).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










