Kajian Yuridis Mengenai Hak Pemilihan Ketua RT/RW pada Putusan 5/G/2019/PTUN-JKT
(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
(3) Universitas Tarumanagara
(4) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author
Abstract
Pemimpin memiliki peran penting dalam kelompok untuk merangkul anggotanya dan mengarahkan mereka menuju tujuan bersama. Dalam konteks negara seperti Indonesia, pemilihan pemimpin melalui Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi mekanisme penting dalam menjalankan prinsip demokrasi. Terdapat dua jenis sistem pemilihan umum yang umum digunakan, yaitu sistem distrik dan sistem proporsional. Sistem distrik memilih satu wakil tunggal dari setiap wilayah kecil, sementara sistem proporsional mempertimbangkan presentasi suara dari partai-partai atau calon-calon tertentu tanpa memperhatikan distribusi suara di seluruh wilayah. Namun, proses pemilihan umum seringkali memunculkan kontroversi dan sengketa karena dugaan kecurangan, kesalahan administrasi, dan ketidaknetralan penyelenggara. Sengketa ini dapat terjadi di tingkat lokal, seperti dalam Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), karena ketidaksesuaian sistem pemilihan yang ditetapkan dengan peraturan yang ada. Hal ini menunjukkan pentingnya penyelenggaraan pemilihan umum yang transparan, adil, dan akuntabel dalam menjaga stabilitas politik dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokratis.
Keywords
References
Budiardjo, Miriam. (2004). Dasar-Dasar Ilmu Politik. https://mbc.rri.co.id/ebook/dasar-dasar-ilmu-politik
Huda, Ni’matul. (2019). Ilmu-Ilmu Negara. Depok: Rajawali Pers.
Indonesia Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Jakarta.
Indonesia. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Jakarta.
Indonesia. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 22 Tahun 2022. Jakarta.
Indonesia. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Jakarta.
Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945. Jakarta.
Indonesia. Undang-undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Jakarta.
May, Rudy. T. (2003). Pengantar Ilmu Politik (Wawasan Pemikiran Dan Kegunaannya), Ed. Revisi. Bandung: Refika Aditama.
Palsari, Cahya. (2021). “Kajian Pengantar Ilmu Hukum ; Tujuan Dan Fungsi Ilmu Hukum Sebagai Dasar Fundamental Dalam Penjatuhan Putusan Pengadilan”, jurnal Komunitas Yustisia Universitas Ganesa Vol. 4. No. 1. diakses tanggal 30 April 2024, https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jatayu/article/view/43191/20763#:~:text=Kemanfaatan%20hukum%20adalah%20asas%20yang,keadilan%2C%20seyogyanya%20dipertimbangkan%20asas%20kemanfaatan.
Solechan. (2019).“Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Dalam Pelayanan Publik”, Jurnal administrative law & Governance. Vol 2. Issue 3. diakses 30 April 2024. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/alj/article/download/6521/3361
Article Metrics
Abstract View : 67 timesPDF Download : 263 times
DOI: 10.57235/jalakotek.v1i2.2425
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Rasji Rasji, Zefanya Angellin Chen, Vanessa Vanessa, Felicia Amanda Sulistio
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.