Kajian Yuridis Mengenai Hak Pemilihan Ketua RT/RW pada Putusan 5/G/2019/PTUN-JKT
DOI:
https://doi.org/10.57235/jalakotek.v1i2.2425Keywords:
Pemilihan Umum (Pemilu), UU No.7 Tahun 2017, Pemimpin, Hak Pemilihan, Negara IndonesiaAbstract
Pemimpin memiliki peran penting dalam kelompok untuk merangkul anggotanya dan mengarahkan mereka menuju tujuan bersama. Dalam konteks negara seperti Indonesia, pemilihan pemimpin melalui Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi mekanisme penting dalam menjalankan prinsip demokrasi. Terdapat dua jenis sistem pemilihan umum yang umum digunakan, yaitu sistem distrik dan sistem proporsional. Sistem distrik memilih satu wakil tunggal dari setiap wilayah kecil, sementara sistem proporsional mempertimbangkan presentasi suara dari partai-partai atau calon-calon tertentu tanpa memperhatikan distribusi suara di seluruh wilayah. Namun, proses pemilihan umum seringkali memunculkan kontroversi dan sengketa karena dugaan kecurangan, kesalahan administrasi, dan ketidaknetralan penyelenggara. Sengketa ini dapat terjadi di tingkat lokal, seperti dalam Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), karena ketidaksesuaian sistem pemilihan yang ditetapkan dengan peraturan yang ada. Hal ini menunjukkan pentingnya penyelenggaraan pemilihan umum yang transparan, adil, dan akuntabel dalam menjaga stabilitas politik dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokratis.
Downloads
References
Budiardjo, Miriam. (2004). Dasar-Dasar Ilmu Politik. https://mbc.rri.co.id/ebook/dasar-dasar-ilmu-politik
Huda, Ni’matul. (2019). Ilmu-Ilmu Negara. Depok: Rajawali Pers.
Indonesia Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Jakarta.
Indonesia. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Jakarta.
Indonesia. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 22 Tahun 2022. Jakarta.
Indonesia. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Jakarta.
Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945. Jakarta.
Indonesia. Undang-undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Jakarta.
May, Rudy. T. (2003). Pengantar Ilmu Politik (Wawasan Pemikiran Dan Kegunaannya), Ed. Revisi. Bandung: Refika Aditama.
Palsari, Cahya. (2021). “Kajian Pengantar Ilmu Hukum ; Tujuan Dan Fungsi Ilmu Hukum Sebagai Dasar Fundamental Dalam Penjatuhan Putusan Pengadilan”, jurnal Komunitas Yustisia Universitas Ganesa Vol. 4. No. 1. diakses tanggal 30 April 2024, https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jatayu/article/view/43191/20763#:~:text=Kemanfaatan%20hukum%20adalah%20asas%20yang,keadilan%2C%20seyogyanya%20dipertimbangkan%20asas%20kemanfaatan.
Solechan. (2019).“Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Dalam Pelayanan Publik”, Jurnal administrative law & Governance. Vol 2. Issue 3. diakses 30 April 2024. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/alj/article/download/6521/3361
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










