Potensi Singgungan Kewenangan Antara Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi Dalam Melaksanakan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.57235/jalakotek.v1i2.2465Keywords:
Kekuasaan Kehakiman, Wewenang, Mahkamah Agung, Mahkamah KonstitusiAbstract
Indonesia merupakan negara hukum yang menjamin kemerdekaan dan kebebasan kekuasaan kehakiman. Kekuasaan Kehakiman di Indonesia salah satunya meliputi Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Kedua lembaga ini memiliki kewenangan yang berbeda namun dalam menjalankan peran dan kewenangannya memiliki kesinambungan. Mahkamah Agung adalah lembaga peradilan tertinggi di suatu negara yang bertugas mengadili perkara-perkara yang telah melewati proses pengadilan di tingkat yang lebih rendah dan memiliki keputusan final dalam penegakan hukum. Mahkamah Konstitusi adalah lembaga peradilan yang bertugas memeriksa dan memastikan kesesuaian suatu peraturan atau tindakan pemerintah dengan konstitusi atau undang-undang dasar negara tersebut. Putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) juga dianggap sebagai keputusan tata usaha negara dalam konteks bahwa kedua lembaga tersebut merupakan bagian dari sistem peradilan negara yang berwenang memutuskan perkara-perkara yang berkaitan dengan hukum dan konstitusi negara.
Downloads
References
Agus Sahbani, “Mengenail Wewenang dan Fungsi MA” , https://www.hukumonline.com /berita/a/mengenali-wewenang-dan-fungsi-ma-lt616d670382aab/.
Dola Riza, “Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara dan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan”. Jurnal Bina Mulia Hukum. Vol.3. 28 September 2018.
Duwi Handoko, Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. (Pekanbaru: Penerbit Hawa dan Ahwa, September 2015)
Erick Makmur.” Mengenal KTUN sebagai Objek Sengketa Peradilan Tata Usaha Negara” , https://lbhpengayoman.unpar.ac.id/mengenal-ktun-sebagai-objek-sengketa-peradilan-tata-usaha-negara/.
Isma Wana, Ita, “Fungsi dan Kedudukan Keputusan Tata Usaha Negara dalam Undang-undang No. 51 Tahun 2009 dan Pasal 87 Undang-undang No. 30 Tahun 2014”, Universitas Sultan Maulana Hasanuddin Banten, 2020.
M. Khusnul Khuluq, “Kekuasaan Kehakiman di Indonesia: Struktur dan Peran dalam Ketatanegaraan”, https://www.pa-poso.go.id/publikasi/arsip-artikel/605-kekuasaan-kehakiman-di-indonesia-struktur-dan-peran-dalam-ketatanegaraan.
MahkamahAgung.go.id, “Tugas Pokok dan Fungsi”, https://www.mahkamahagung.go.id /id/tugas-pokok-dan-fungsi.
Maksum Rangkuti. “Apa Itu Mahkamah Agung? Fungsi, Tugas, dan Wewenangnya”, https://fahum.umsu.ac.id/apa-itu-mahkamah-agung-fungsi-tugas-dan-wewenang/.
Meilani Teniwut, “Mahkamah Konstitusi : Pengertian, Tugas, dan Wewenang”, https://mediaindonesia .com /politik-dan-hukum/589147/mahkamah-konstitusi-pengertian-tugas-dan-wewenang.
MKRI.ID, “Bagian Perkara”, https://www.mkri.id/index.php?page=web.Perkara&menu=4#: ~:text=Pasal%2024%20ayat%20(2)%20UUD,dan%20oleh%20sebuah%20Mahkamah%20Konstitusi.
Mohd. Yusuf, S.Rani, Widiarso, dkk, “Politik Hukum Kewenangan Mahkamah Agung Dan Mahkamah Konstitusidi Indonesia”, Jurnal Pendidikan dan Konselit, Vol 5 No. 1 , 2023
Muarar Siahaan, “Integrasi Konstitusional Kewenangan Judicial Review Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung”, Jurnal Konstitusi, Vol 17 No. 4, 4 Desember 2020.
Mutia Jawaz Muslim, “ Tinjauan Yuridis Terhadap Keputusan Tata Usaha Negara Yang Merupakan Perbuatan Hukum Perdata”, Jurnal Fundamental Justice, Vol. 1, April 2020.
Nikita Rosa. “Beda Tugas & Fungsi Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial”, https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6395297/beda-tugas-fungsi-mahkamah-agung-mahkamah-konstitusi-dan-komisi-yudisial.
Politeknik Negeri Jember, “Undang-Undang (UU) Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.”, https://kepegawaian.polije.ac.id/undang-undang--uu--tentang-peradilan-tata-usaha-negara.
Restu, “Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstitusi (MK) yang Perlu Kamu Ketahui”, https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-hukum-nasional/.
Saldi Isra, “Titik Singgung Wewenang Mahkamah Agung dengan Mahkamah Konstitusi”, Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 4 No. 1 , Maret 2015.
Tundjung Herning Sitabuana, Hukum Tata Negara Indonesia, (Jakarta: Penerbit Konstitusi Press, 2020).
Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Widhia Arum Wibawana, "Apa Tugas dan Fungsi Mahkamah Agung? Ini Penjelasannya" https://news.detik.com/berita/d-6308712/apa-tugas-dan-fungsi-mahkamah-agung-ini-penjelasannya.
Wogo, Vinsensius Adrian, “ Tinjauan terhadap Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur tentang Perbatasan Wilayah Kabupaten Ngada dan Kabupaten Manggarai”, Vol. 20 No. 2, Oktober 2022.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










