Analisis Dampak Ketentuan Pemberian Natura dan Kenikmatan Terhadap Pembayaran Pajak Penghasilan Pegawai Atau Karyawan Sesuai PP Nomor 55 Tahun 2022 Pasal 23

Authors

  • Tri Girl Laurensia Simbolon Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Abigael Putra Siallagan Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Dewi Pika Lbn Batu Universitas Negeri Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jalakotek.v1i2.2523

Keywords:

Ketetapan, Natura, Kenikmatan, Imbalan, Pegawai, Karyawan, Wajib Pajak, Fasilitas, Barang, Objek Pajak, Pph, Peraturan Pemerintah

Abstract

Ketetapan yang terdapat pada peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2022 tentang penyesuaian pengaturan di bidang pajak penghasilan tepatnta pasal 23, menetapkan pemberian natura atau kenikmatan bagi pegawai atau karyawan. Natura merupakan imbalan yang diberikan oleh Perusahaan kepada pegawai ataupun karyawan. Imbalan yang diberikan ini bukan berupa uang melainkan berupa barang ataupun fasilitas tertentu. Contoh natura dapat berupa beras dan gula, sedangkan dalam kenikmatan dapat berupa penggunaan fasilitas seperti mobil, perumahan, ataupun fasilitas pengobatan. Perlakuan pajak atas imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan ada dua yaitu sebagai objek pajak dan non objek pajak. Yang merupakan bukan objek pajak pph ialah imbalan yang diterima dalam bentuk natura atau kenikmatan dari wajib pajak atau pemerintah. Namun dibalik ketetapan dari peraturan pemerintah No 55 tahun 2022 tentang penyesuaian pengaturan di bidang pajak penghasilan ini banyak menimbulkan konflik. Pada penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan studi literatur. Sumber literasi yang digunakan oleh penulis ialah artikel, jurnal ilmiah, ketetapan PP Nomor 55 Tahun 2022, serta media lainnya. Diharapkan penelitian ini dapat membawa perubahan bagi masyarakat dan juga pemerintah, agar sekiranya paham hukum dan tidak melakukan kekacauan, serta pemerintah juga dalam menetapkan suatu kebijakan publik lebih memperhatikan dampaknya terhadap masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Darmawan, Dian. (2023). Analisis keadilan penerapan tarif pajak UMKM Orang pribadi pada PP NO. 55 Tahun 2022.

Munandar, Aris, Harsi Romli, & Havis Aravik. (2023). Analisis komparatif PP Nomor 55 Tahun 2022 Terhadap UU Nomor 7 Tahun 2021 (Studi Kasus Paada PT. Raflesia Energi Utama). Jurnal Ekonomica Sharia. Vol 9 Nomor 1.

Raharjo, F. A., & Hasnawati, H. (2023). Persepsi Wajib Pajak Orang Pribadi Terkait Wacana Pengenaan Pajak Penghasilan Terhadap Objek Natura/Kenikmatan. Educoretax, 3(3), 173-191.

Safrizal & Farida Ika Nur Astuti. (2024). Implementasi peraturan pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang pengaturan di bidang pajak penghasilan (Dampak penghapusan pjk final terhadap keberlanjutan dan pertumbuhan usaha Mikro, kecil, dan menengah). Jurnal Industri dan perkotaan, 2747-2310.

Sutedi, A. (2022). Hukum pajak. Sinar Grafika.

Tobing, L. H. L. (2023). Problematika Pengakuan Natura/Kenikmatan bagi Penerima akibat Perbedaan Waktu Keberlakuan Peraturan Pelaksana Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan. FOCUS, 4(2), 221-230.

Downloads

Published

2024-07-01

How to Cite

Simbolon, T. G. L., Siallagan, A. P., & Batu, D. P. L. (2024). Analisis Dampak Ketentuan Pemberian Natura dan Kenikmatan Terhadap Pembayaran Pajak Penghasilan Pegawai Atau Karyawan Sesuai PP Nomor 55 Tahun 2022 Pasal 23. Journal of Accounting Law Communication and Technology, 1(2), 506–512. https://doi.org/10.57235/jalakotek.v1i2.2523

Issue

Section

Articles

Citation Check