Analisis Dampak Ketentuan Pemberian Natura dan Kenikmatan Terhadap Pembayaran Pajak Penghasilan Pegawai Atau Karyawan Sesuai PP Nomor 55 Tahun 2022 Pasal 23
DOI:
https://doi.org/10.57235/jalakotek.v1i2.2523Keywords:
Ketetapan, Natura, Kenikmatan, Imbalan, Pegawai, Karyawan, Wajib Pajak, Fasilitas, Barang, Objek Pajak, Pph, Peraturan PemerintahAbstract
Ketetapan yang terdapat pada peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2022 tentang penyesuaian pengaturan di bidang pajak penghasilan tepatnta pasal 23, menetapkan pemberian natura atau kenikmatan bagi pegawai atau karyawan. Natura merupakan imbalan yang diberikan oleh Perusahaan kepada pegawai ataupun karyawan. Imbalan yang diberikan ini bukan berupa uang melainkan berupa barang ataupun fasilitas tertentu. Contoh natura dapat berupa beras dan gula, sedangkan dalam kenikmatan dapat berupa penggunaan fasilitas seperti mobil, perumahan, ataupun fasilitas pengobatan. Perlakuan pajak atas imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan ada dua yaitu sebagai objek pajak dan non objek pajak. Yang merupakan bukan objek pajak pph ialah imbalan yang diterima dalam bentuk natura atau kenikmatan dari wajib pajak atau pemerintah. Namun dibalik ketetapan dari peraturan pemerintah No 55 tahun 2022 tentang penyesuaian pengaturan di bidang pajak penghasilan ini banyak menimbulkan konflik. Pada penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan studi literatur. Sumber literasi yang digunakan oleh penulis ialah artikel, jurnal ilmiah, ketetapan PP Nomor 55 Tahun 2022, serta media lainnya. Diharapkan penelitian ini dapat membawa perubahan bagi masyarakat dan juga pemerintah, agar sekiranya paham hukum dan tidak melakukan kekacauan, serta pemerintah juga dalam menetapkan suatu kebijakan publik lebih memperhatikan dampaknya terhadap masyarakat.
Downloads
References
Darmawan, Dian. (2023). Analisis keadilan penerapan tarif pajak UMKM Orang pribadi pada PP NO. 55 Tahun 2022.
Munandar, Aris, Harsi Romli, & Havis Aravik. (2023). Analisis komparatif PP Nomor 55 Tahun 2022 Terhadap UU Nomor 7 Tahun 2021 (Studi Kasus Paada PT. Raflesia Energi Utama). Jurnal Ekonomica Sharia. Vol 9 Nomor 1.
Raharjo, F. A., & Hasnawati, H. (2023). Persepsi Wajib Pajak Orang Pribadi Terkait Wacana Pengenaan Pajak Penghasilan Terhadap Objek Natura/Kenikmatan. Educoretax, 3(3), 173-191.
Safrizal & Farida Ika Nur Astuti. (2024). Implementasi peraturan pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang pengaturan di bidang pajak penghasilan (Dampak penghapusan pjk final terhadap keberlanjutan dan pertumbuhan usaha Mikro, kecil, dan menengah). Jurnal Industri dan perkotaan, 2747-2310.
Sutedi, A. (2022). Hukum pajak. Sinar Grafika.
Tobing, L. H. L. (2023). Problematika Pengakuan Natura/Kenikmatan bagi Penerima akibat Perbedaan Waktu Keberlakuan Peraturan Pelaksana Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan. FOCUS, 4(2), 221-230.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










