Analisis Kasus Peninjauan Kembali Pengadilan Pajak Atas Sengketa Pajak Air Permukaan Antara PT Freeport Indonesia dan Pemerintah Papua
DOI:
https://doi.org/10.57235/jalakotek.v1i2.2564Keywords:
Pajak Air Permukaan, PT Freeport Indonesia, Pemerintah Daerah Papua, Sengketa Pajak, Peninjauan KembaliAbstract
Sengketa pajak air permukaan antara PT Freeport Indonesia dan pemerintah Papua bermula dari pengenaan pajak air permukaan oleh pemerintah daerah Papua kepada PT Freeport Indonesia berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) tahun 2014. Namun PT Freeport mengajukan banding yang ditolak Pengadilan Pajak pada 2017. Selanjutnya PT Freeport mengajukan peninjauan kembali (PK) yang dikabulkan Mahkamah Agung pada 2020 dengan pertimbangan SKPD bertentangan dengan peraturan. Penelitian normatif ini mengkaji apakah pemungutan pajak air permukaan terhadap PT Freeport Indonesia sah menurut peraturan dan bagaimana perlindungan hukumnya. Berdasarkan analisis, pemungutan tersebut dianggap sah karena: 1) Kewenangan pemungutan pajak air permukaan untuk perusahaan pertambangan ada pada pemerintah provinsi sesuai UU No.28/2009; 2) Perusahaan pertambangan termasuk yang dapat dikenakan pajak air permukaan menurut Permen PU No.15/2017; 3) Sistem pemungutannya melalui penilaian formal dan penerbitan SKPD; 4) Proses pemungutannya sesuai tata cara peraturan. Perlindungan hukum perusahaan sebagai wajib pajak diatur dalam peraturan dengan prinsip supremasi hukum, demokrasi, dan penyelenggaraan prosedur perpajakan yang berlaku.
Downloads
References
Buku "Studi Kasus Sengketa Pajak Air Permukaan Freeport” oleh Siswanti Anwar yang menjabarkan latar belakang kasus hingga proses penyelesaian secara hukum.
Jurnal nasional "Analisis Kasus Sengketa Pajak Air Permukaan antara PT. Freeport Indonesia dengan Pemerintah Daerah Papua” yang menguraikan kronologi secara singkat.
Putusan Mahkamah Agung No. 51K/Pajak/2020 yang menjabarkan dasar pertimbangan hukum kewenangan pemungutan pajak harus sesuai dengan Permen PUPR No. 15/2017
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, LN Nomor 130 Tahun 2009, TLN Nomor 5051.
Ajeng Kartika Anjani, Op.Cit. [758]. Dikutip dari Philipus M. Hadjon, “Relevant Authorities” (1997) Vol. XII Hukum [9].
Ibrahim Juliandi dan Maria Farida, Pengantar Filsafat Hukum (Jakarta: Kencana, 2014), hlm. 125.
Herlina dan Kristiaji, "Jaminan Perlindungan Hukum Bagi Wajib Pajak dalam Sistem Perpajakan di Indonesia," Jurnal Hukum Prasada, vol. 1, no. 1, 2010: 56.
Irfan Fachruddin, Membangun Demokrasi Berkeadilan (Yogyakarta: UII Press, 2013), hlm. 234. Maryati dan Puji Lestari, "Konflik Sengketa Agraria dan Pajak Air Permukaan PT Freeport
Indonesia-Pemerintah Papua," Jurnal Politica, Vol.7 No.1 Juni 2016, hlm. 32-47.
Dian Kuswandini, "Perlindungan Hukum Wajib Pajak dalam Penyelesaian Sengketa Pajak di Indonesia," Jurnal Hukum Bisnis Patriot, Vol.5 No.2 November 2016, hlm. 89-114
Bahder Johan Nasution, Op.Cit. [134]. Mardiasmo, Pajak edisi 2019 (ANDI 2019). [11]
Pasal 24 UU. No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bahder Johan Nasution, Op.Cit. [133].
Sahya Anggara, Hukum Administrasi Perpajakan (CV Pustaka Setia 2016). [9]
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










