Analisis Kasus Peninjauan Kembali Pengadilan Pajak Atas Sengketa Pajak Air Permukaan Antara PT Freeport Indonesia dan Pemerintah Papua

Margareth Trisya Adefinola Naru(1), Gunardi Lie(2),


(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author

Abstract


Sengketa pajak air permukaan antara PT Freeport Indonesia dan pemerintah Papua bermula dari pengenaan pajak air permukaan oleh pemerintah daerah Papua kepada PT Freeport Indonesia berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) tahun 2014. Namun PT Freeport mengajukan banding yang ditolak Pengadilan Pajak pada 2017. Selanjutnya PT Freeport mengajukan peninjauan kembali (PK) yang dikabulkan Mahkamah Agung pada 2020 dengan pertimbangan SKPD bertentangan dengan peraturan. Penelitian normatif ini mengkaji apakah pemungutan pajak air permukaan terhadap PT Freeport Indonesia sah menurut peraturan dan bagaimana perlindungan hukumnya. Berdasarkan analisis, pemungutan tersebut dianggap sah karena: 1) Kewenangan pemungutan pajak air permukaan untuk perusahaan pertambangan ada pada pemerintah provinsi sesuai UU No.28/2009; 2) Perusahaan pertambangan termasuk yang dapat dikenakan pajak air permukaan menurut Permen PU No.15/2017; 3) Sistem pemungutannya melalui penilaian formal dan penerbitan SKPD; 4) Proses pemungutannya sesuai tata cara peraturan. Perlindungan hukum perusahaan sebagai wajib pajak diatur dalam peraturan dengan prinsip supremasi hukum, demokrasi, dan penyelenggaraan prosedur perpajakan yang berlaku.


Keywords


Pajak Air Permukaan, PT Freeport Indonesia, Pemerintah Daerah Papua, Sengketa Pajak, Peninjauan Kembali

References


Buku "Studi Kasus Sengketa Pajak Air Permukaan Freeport” oleh Siswanti Anwar yang menjabarkan latar belakang kasus hingga proses penyelesaian secara hukum.

Jurnal nasional "Analisis Kasus Sengketa Pajak Air Permukaan antara PT. Freeport Indonesia dengan Pemerintah Daerah Papua” yang menguraikan kronologi secara singkat.

Putusan Mahkamah Agung No. 51K/Pajak/2020 yang menjabarkan dasar pertimbangan hukum kewenangan pemungutan pajak harus sesuai dengan Permen PUPR No. 15/2017

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, LN Nomor 130 Tahun 2009, TLN Nomor 5051.

Ajeng Kartika Anjani, Op.Cit. [758]. Dikutip dari Philipus M. Hadjon, “Relevant Authorities” (1997) Vol. XII Hukum [9].

Ibrahim Juliandi dan Maria Farida, Pengantar Filsafat Hukum (Jakarta: Kencana, 2014), hlm. 125.

Herlina dan Kristiaji, "Jaminan Perlindungan Hukum Bagi Wajib Pajak dalam Sistem Perpajakan di Indonesia," Jurnal Hukum Prasada, vol. 1, no. 1, 2010: 56.

Irfan Fachruddin, Membangun Demokrasi Berkeadilan (Yogyakarta: UII Press, 2013), hlm. 234. Maryati dan Puji Lestari, "Konflik Sengketa Agraria dan Pajak Air Permukaan PT Freeport

Indonesia-Pemerintah Papua," Jurnal Politica, Vol.7 No.1 Juni 2016, hlm. 32-47.

Dian Kuswandini, "Perlindungan Hukum Wajib Pajak dalam Penyelesaian Sengketa Pajak di Indonesia," Jurnal Hukum Bisnis Patriot, Vol.5 No.2 November 2016, hlm. 89-114

Bahder Johan Nasution, Op.Cit. [134]. Mardiasmo, Pajak edisi 2019 (ANDI 2019). [11]

Pasal 24 UU. No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bahder Johan Nasution, Op.Cit. [133].

Sahya Anggara, Hukum Administrasi Perpajakan (CV Pustaka Setia 2016). [9]


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 73 times
PDF Download : 58 times

DOI: 10.57235/jalakotek.v1i2.2564

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Margareth Trisya Adefinola Naru, Gunardi Lie

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.