Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Hukum Kenegaraan: Tinjauan Terhadap Implementasi dan Tantangan
DOI:
https://doi.org/10.57235/jalakotek.v1i2.2583Keywords:
HAM, Negara, Implementasi, TantanganAbstract
Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam sistem hukum Indonesia menjadi salah satu penentu penting dalam menilai kualitas demokrasi serta keadilan di negara ini. Kendati Indonesia memiliki landasan konstitusional yang kokoh yang menjamin HAM, implementasinya masih terkendala oleh sejumlah tantangan yang kompleks. Penelitian ini memiliki fokus utama untuk memahami secara mendalam bagaimana perlindungan HAM dijalankan dalam kerangka hukum Indonesia serta mengidentifikasi tantangan-tantangan utama yang perlu diatasi untuk meningkatkan efektivitasnya. Dalam penelitian ini, digunakan metode deskriptif-analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Melalui penggunaan bahan hukum dan tinjauan literatur yang komprehensif, ditemukan bahwa walaupun terdapat kerangka hukum yang kuat yang mendukung perlindungan HAM, masih terdapat tantangan signifikan dalam implementasinya. Tantangan-tantangan tersebut meliputi budaya hukum yang lemah, ketidaksetaraan, diskriminasi, korupsi, dan lemahnya penegakan hukum. Untuk mengatasi tantangan-tantangan ini, beberapa solusi telah diusulkan. Di antaranya adalah peningkatan pendidikan hukum dan kesadaran masyarakat tentang HAM, reformasi hukum yang menyeluruh dan terencana, pemberantasan korupsi, penguatan sistem peradilan dengan memastikan independensinya, dan pendekatan yang mengintegrasikan kepentingan umum dan HAM secara harmonis. Diharapkan, dengan mengimplementasikan solusi-solusi tersebut, perlindungan HAM dalam sistem hukum Indonesia dapat ditingkatkan secara substansial. Hal ini akan memastikan bahwa hak-hak asasi manusia setiap individu dihormati dan dilindungi sesuai dengan prinsip-prinsip yang tercantum dalam konstitusi. Sehingga, masyarakat dapat merasakan manfaat dari sebuah sistem hukum yang adil, demokratis, dan menghormati hak-hak asasi manusia secara menyeluruh.
Downloads
References
Anggita, S., & Sembiring, T. B. (2024). Reformasi Sistem Peradilan Pidana Tantangan dan Prospek di Era Digital. Journal of International Multidisciplinary Research, 2(1), 256–271
Aswandi, B., & Rosiah, K. (2019). Negara Hukum dan Demokrasi Pancasila dalam Kaitannya dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(1), 128– 145.
Chrisbiantoro. (2023). Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. IUS FACTI: Jurnal Berkala Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, 1(2), 156–179.
Marzuki, S., & Riyadi, E. (2020). Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia.
Nugroho, T. K., & Santoso, G. (2022). Perlindungan HAM di Indonesia dengan Merujuk pada UUD Negara RI: Studi Kasus Kekerasan Seksual. Jurnal Pendidikan Transformatif, 1(2), 73–81.
Patawari. (2019). Standar Hukum Internasional Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Pengaruhnya terhadap Hukum Negara Indonesia. Pleno Jure, 8(1), 25–38.
Santoso, G., Karim, A. A., & Maftuh, B. (2023). Kajian Global Citizen, Pengungsian, dan Pelanggaran HAM di Abad 21. Jurnal Pendidikan Transformatif, 2(1), 144–156.
Saputra, I. A., & Aprilia, S. (2023). Relevansi Konstitusi dalam Menjamin dan Menegakkan HAM (Hak Asasi Manusia) di Indonesia. Jurnal Relasi Publik, 1(2), 14–28.
Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kuatintatif, Kualitatif dan R & D. Bandung: Alfabeta.
Wicaksana, I. G. W. (2020). Kebijakan Luar Negeri Indonesia Politik Domestik dan Tatanan Kawasan. Surabaya: Airlangga University Press.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










