Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Hukum Kenegaraan: Tinjauan Terhadap Implementasi dan Tantangan

Carissa Patricia Hong(1), Devy Yulyana(2), Rasji Rasji(3),


(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
(3) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author

Abstract


Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam sistem hukum Indonesia menjadi salah satu penentu penting dalam  menilai kualitas demokrasi serta keadilan di negara ini. Kendati Indonesia memiliki landasan konstitusional yang  kokoh yang menjamin HAM, implementasinya masih terkendala oleh sejumlah tantangan yang kompleks. Penelitian  ini memiliki fokus utama untuk memahami secara mendalam bagaimana perlindungan HAM dijalankan dalam  kerangka hukum Indonesia serta mengidentifikasi tantangan-tantangan utama yang perlu diatasi untuk  meningkatkan efektivitasnya. Dalam penelitian ini, digunakan metode deskriptif-analitis dengan pendekatan yuridis  normatif. Melalui penggunaan bahan hukum dan tinjauan literatur yang komprehensif, ditemukan bahwa walaupun  terdapat kerangka hukum yang kuat yang mendukung perlindungan HAM, masih terdapat tantangan signifikan  dalam implementasinya. Tantangan-tantangan tersebut meliputi budaya hukum yang lemah, ketidaksetaraan,  diskriminasi, korupsi, dan lemahnya penegakan hukum. Untuk mengatasi tantangan-tantangan ini, beberapa solusi  telah diusulkan. Di antaranya adalah peningkatan pendidikan hukum dan kesadaran masyarakat tentang HAM,  reformasi hukum yang menyeluruh dan terencana, pemberantasan korupsi, penguatan sistem peradilan dengan  memastikan independensinya, dan pendekatan yang mengintegrasikan kepentingan umum dan HAM secara  harmonis. Diharapkan, dengan mengimplementasikan solusi-solusi tersebut, perlindungan HAM dalam sistem  hukum Indonesia dapat ditingkatkan secara substansial. Hal ini akan memastikan bahwa hak-hak asasi manusia  setiap individu dihormati dan dilindungi sesuai dengan prinsip-prinsip yang tercantum dalam konstitusi. Sehingga,  masyarakat dapat merasakan manfaat dari sebuah sistem hukum yang adil, demokratis, dan menghormati hak-hak  asasi manusia secara menyeluruh.


Keywords


HAM, Negara, Implementasi, Tantangan

References


Anggita, S., & Sembiring, T. B. (2024). Reformasi Sistem Peradilan Pidana Tantangan dan Prospek di Era Digital. Journal of International Multidisciplinary Research, 2(1), 256–271

Aswandi, B., & Rosiah, K. (2019). Negara Hukum dan Demokrasi Pancasila dalam Kaitannya dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(1), 128– 145.

Chrisbiantoro. (2023). Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. IUS FACTI: Jurnal Berkala Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, 1(2), 156–179.

Marzuki, S., & Riyadi, E. (2020). Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia.

Nugroho, T. K., & Santoso, G. (2022). Perlindungan HAM di Indonesia dengan Merujuk pada UUD Negara RI: Studi Kasus Kekerasan Seksual. Jurnal Pendidikan Transformatif, 1(2), 73–81.

Patawari. (2019). Standar Hukum Internasional Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Pengaruhnya terhadap Hukum Negara Indonesia. Pleno Jure, 8(1), 25–38.

Santoso, G., Karim, A. A., & Maftuh, B. (2023). Kajian Global Citizen, Pengungsian, dan Pelanggaran HAM di Abad 21. Jurnal Pendidikan Transformatif, 2(1), 144–156.

Saputra, I. A., & Aprilia, S. (2023). Relevansi Konstitusi dalam Menjamin dan Menegakkan HAM (Hak Asasi Manusia) di Indonesia. Jurnal Relasi Publik, 1(2), 14–28.

Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kuatintatif, Kualitatif dan R & D. Bandung: Alfabeta.

Wicaksana, I. G. W. (2020). Kebijakan Luar Negeri Indonesia Politik Domestik dan Tatanan Kawasan. Surabaya: Airlangga University Press.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 35 times
PDF Download : 16 times

DOI: 10.57235/jalakotek.v1i2.2583

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Carissa Patricia Hong, Devy Yulyana, Rasji Rasji

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.