Tinjauaan Hukum Bisnis Mengenai Sengketa Plagiasi Merek: Studi Kasus Ps Glow dan Ms Glow
DOI:
https://doi.org/10.57235/jalakotek.v1i2.2584Keywords:
Hukum Bisnis, Sengketa Plagiasi Merek, Hak Kekayaan Intelektual, PS Glow, MS GlowAbstract
Plagiasi merek merupakan salah satu permasalahaan hukum yang sering terjadi dalam dunia bisnis, kasus sengketa plagiasi merek antara PS Glow dan MS Glow merupakan contoh yang menarik untuk ditinjau dari sudut pandang hukum bisnis. Dalam hal ini, PS Glow dan MS Glow adalah dua merek cosmetics yang memiliki kemiripan dalam nama dan logo, sengketa timbul ketika Ps Glow telah menjiplak mereknya sehingga menimbulkan kerugian bagi bisnisnya. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap Hak Kekayaan Intelektual khususnya hak atas merek dagang. Dalam hukum bisnis, plagiasi merek merupakan tindakan yang melanggar Undang-Undang Merek, dimana pemilik merek yang telah terdaftar memiliki hak exclusive untuk menggunakan dan melindungi merek dagangnya dari penggunaan yang tidak sah. Dalam hal ini, PS Glow sebagai pemilik merek yang mengklaim telah plagiasi memiliki hak untuk menuntut ganti rugi dan melarang MS Glow untuk tidak menggunakan merek yang serupa. Namun, penyelesaiaan sengketa merek dalam hukum bisnis dapat dilakukan melalui mediasi ataupun dengan arbitrase, sehingga kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan tanpa harus melalui proses pengadilan yang Panjang. Selain itu, penting bagi kedua belah pihak untuk menjaga reputasi dan kepercayaan konsumen dengan menyelesaikan sengketa ini secara professional dan tertib sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, sengketa plagiasi merek antara PS Glow dan MS Glow merupakan contoh yang menarik untuk memahami tinjauaan hukum bisnis dalam penanganan kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual, keberaniaan untuk melindungi hak atas merek dagang, merupakan langkah penting dalam menjaga integritas dan keberlangsungan bisnis di era persaingan global yang semakin ketat.
Downloads
References
Andara Tsabitha, Aulia Rahmadhani, Kalista Revana Pebrianti, Salsabila Anggraini Zakaria, 2022,Analisis Putusan Sengketa Hak Merek Dagang Antara Ms Glow Dengan Ps Glow Nomor 2/Pdt.Sus.Hki/Merek/2022/PN.Niaga Sby Berbasis Keadilan
Indra Erlangga Mien soputan,Revy S, 2023 Tinjauan Hukum Terhadap Pendaftaran Merek Dengan Pelanggaran Kesamaan Nama Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










