Perlindungan Hukum Terhadap Hardwood Private Limited Dalam Kasus Sengketa Merek Pasta Gigi “Strong” Dengan Unilever
DOI:
https://doi.org/10.57235/jalakotek.v1i2.2667Keywords:
Hukum Perdata, Hak Kekayaan Intelektual, Sengketa MerekAbstract
Perkembangan teknologi di Indonesia berkembang dengan pesat. Hal ini membawa dampak bagi aktivitas ekonomi baik secara nasional maupun internasional. Persaingan dalam dunia industri maupun perdagangan yang ketat sudah lazim ditemui. Persaingan yang ketat menimbulkan adanya persaingan tidak sehat. Salah satu contohnya adalah terkait dengan hak kekayaan dan intelektual. Merek merupakan bagian dari hak kekayaan industri yang berupa suatu nama, simbol, tanda, desain, atau gabungan diantaranya, yang digunakan oleh perseorangan maupun perusahaan, untuk membedakan antara barang atau jasa yang satu dengan yang lainnya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian hukum normatif yang pelaksanaanya difokuskan pada pengumpulan data sekunder ( bahan Pustaka ) yang meliputi bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan, bahan hukum primer seperti buku, artikel, dan sebagainya. Salah satu sengketa merek yang terjadi di Indonesia adalah kasus merek STRONG antara Hardwood Private Limited dengan PT Unilever Indonesia, yang dimana para pihak terkait, yaitu Hardwood Private Limited memproduksi pasta gigi dengan merek Formula Strong dan Unilever memproduksi pasta gigi dengan merek Pepsodent Strong 12 Jam. Hal ini menimbulkan kebingungan bagi konsumen karena adanya kemiripan nama pasta gigi. Hardwood Private Limited menggugat PT Unilever ke PN Jakarta Pusat. Adanya keputusan dari hakim tidak membuat Unilever menyerah. Unilever mengajukan kasasi.
Downloads
References
F., Yuliyanti. (2020). Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI). Repository Unikom.
Iqbal, Muhammad (2022). Merek Adalah: Pengertian Menurut Para Ahli, Bagian, Fungsi, Jenis, dan Manfaatnya. Lindungi Hutan
Pangkalan Data Kekayaan Intelektual. ( 2019 ). Sengketa Merek Pepsodent 12 Jam. PDKI Indonesia.
Permata Rizki, Syifa. (2022). Penyelesaian Perkara Merek Strong Antara Hardwood Private Limited Dengan PT Unilever Indonesia. Repository UIN Jakarta.
Soekanto, Soerjono. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. UI Press.
Sudaryat, Et Al. (2010). Hak Kekayaan Intelektual, Memahami Prinsip Dasar, Cakupan, Dan Undang-undang Yang Berlaku. Oase Media.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










