Perlindungan Hukum Terhadap Hardwood Private Limited Dalam Kasus Sengketa Merek Pasta Gigi “Strong” Dengan Unilever

Authors

  • Maria Cecilia Nugroho Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Gunardi Lie Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Moody Rizqy Syailendra Putra Universitas Tarumanagara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jalakotek.v1i2.2667

Keywords:

Hukum Perdata, Hak Kekayaan Intelektual, Sengketa Merek

Abstract

Perkembangan teknologi di Indonesia berkembang dengan pesat. Hal ini membawa dampak bagi aktivitas ekonomi baik secara nasional maupun internasional. Persaingan dalam dunia industri maupun perdagangan yang ketat sudah lazim ditemui. Persaingan yang ketat menimbulkan adanya persaingan tidak sehat. Salah satu contohnya adalah terkait dengan hak kekayaan dan intelektual. Merek merupakan bagian dari hak kekayaan industri yang berupa suatu nama, simbol, tanda, desain, atau gabungan diantaranya, yang digunakan oleh perseorangan maupun perusahaan, untuk membedakan antara barang atau jasa yang satu dengan yang lainnya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian hukum normatif yang pelaksanaanya difokuskan pada pengumpulan data sekunder ( bahan Pustaka ) yang meliputi bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan, bahan hukum primer seperti buku, artikel, dan sebagainya. Salah satu sengketa merek yang terjadi di Indonesia adalah kasus merek STRONG antara Hardwood Private Limited dengan PT Unilever Indonesia, yang dimana para pihak terkait, yaitu Hardwood Private Limited memproduksi pasta gigi dengan merek Formula Strong dan Unilever memproduksi pasta gigi dengan merek Pepsodent Strong 12 Jam. Hal ini menimbulkan kebingungan bagi konsumen karena adanya kemiripan nama pasta gigi. Hardwood Private Limited menggugat PT Unilever ke PN Jakarta Pusat. Adanya keputusan dari hakim tidak membuat Unilever menyerah. Unilever mengajukan kasasi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

F., Yuliyanti. (2020). Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI). Repository Unikom.

Iqbal, Muhammad (2022). Merek Adalah: Pengertian Menurut Para Ahli, Bagian, Fungsi, Jenis, dan Manfaatnya. Lindungi Hutan

Pangkalan Data Kekayaan Intelektual. ( 2019 ). Sengketa Merek Pepsodent 12 Jam. PDKI Indonesia.

Permata Rizki, Syifa. (2022). Penyelesaian Perkara Merek Strong Antara Hardwood Private Limited Dengan PT Unilever Indonesia. Repository UIN Jakarta.

Soekanto, Soerjono. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. UI Press.

Sudaryat, Et Al. (2010). Hak Kekayaan Intelektual, Memahami Prinsip Dasar, Cakupan, Dan Undang-undang Yang Berlaku. Oase Media.

Downloads

Published

2024-07-01

How to Cite

Nugroho, M. C., Lie, G., & Putra, M. R. S. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Hardwood Private Limited Dalam Kasus Sengketa Merek Pasta Gigi “Strong” Dengan Unilever. Journal of Accounting Law Communication and Technology, 1(2), 908–912. https://doi.org/10.57235/jalakotek.v1i2.2667

Issue

Section

Articles

Citation Check