Gugatan Pelanggaran Hak Cipta Dalam Industri Teknologi PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan Nadiem Makarim: Putusan Nomor 96/Pdt.Sus-Hak Cipta/2022/PN Jkt.Pst
DOI:
https://doi.org/10.57235/jalakotek.v2i1.4269Keywords:
Hak Cipta, Inovasi Teknologi, Sengketa, Penyelesaian Non-LitigasAbstract
Pelanggaran hak cipta dalam industri teknologi digital di Indonesia memiliki dampak yang signifikan terhadap perkembangan inovasi dan pertumbuhan perusahaan. Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta berfungsi sebagai kerangka hukum untuk melindungi karya cipta di sektor teknologi, namun gugatan hak cipta sering kali menimbulkan tantangan bagi perusahaan, terutama startup, dalam berinovasi. Gugatan yang berlebihan atau disalahgunakan dapat menciptakan hambatan bagi persaingan dan memperlambat laju inovasi teknologi. Di sisi lain, perlindungan hak cipta tetap penting untuk menjaga keadilan bagi pencipta teknologi. Penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi dan non-litigasi, termasuk mediasi dan arbitrase, memberikan alternatif bagi para pihak yang terlibat. Jalur litigasi, meskipun menawarkan kepastian hukum, sering kali dianggap lambat dan memakan biaya besar. Sebaliknya, penyelesaian non-litigasi lebih fleksibel, cepat, dan ekonomis. Kedua mekanisme ini diatur oleh hukum yang berlaku di Indonesia dan memungkinkan para pihak untuk memilih penyelesaian yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka. Penting bagi perusahaan teknologi untuk mempertimbangkan strategi penyelesaian sengketa yang efektif agar inovasi dapat terus berkembang tanpa hambatan yang berlebihan.
Downloads
References
Lupita, A., Ardhy, M. Y., & Fahruddin, M. (2019). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Pengguna Jasa Transportasi Online. Jurnal Hukum Jurisdictie, 1(2), 13-33.
Ibrahim, S. H. N., & TINGGI, K. R. T. D. P. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Layanan E-Money Atas Hilangnya Saldo Dalam Transaksi Transportasi Online.
Gidete, B. B., Amirulloh, M., & Ramli, T. S. (2022). Pelindungan Hukum atas Pelanggaran Hak Cipta pada Karya Seni yang dijadikan Karya Non Fungible Token (NFT) pada Era Ekonomi Digital. Jurnal Fundamental Justice, 1-18.
Yasmine, M. A. (2021). Kewajiban Mediasi Sebelum Gugatan Ganti Rugi Perdata Atas Pelanggaran Hak Cipta di Indonesia. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 10(2), 157-1722.
Widowati, R. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Dalam Jual Beli Karya Sastra Pada Marketplace. Jurnal Analisis Hukum, 5(2), 220-230.
Zaeny Asyhadie, (2023). Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanaanya di Indonesia, Buku, 265-286, hal.
Wiliam F. Party (1994). Copyright Law and Practice, Book, 784 hal.
Lionel Bently, Brad Sherman, (2022). Intelectual Property Law, Book, 1520, Hal
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










