Gugatan Pelanggaran Hak Cipta Dalam Industri Teknologi PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan Nadiem Makarim: Putusan Nomor 96/Pdt.Sus-Hak Cipta/2022/PN Jkt.Pst

Authors

  • Imelda Martinelli Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Rheno Jardhan Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Jeremy Santos Lumban Batu Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Kelvin Joe Daffa Lawahizh Khoe Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Armando Benyamin Hasibuan Universitas Tarumanagara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jalakotek.v2i1.4269

Keywords:

Hak Cipta, Inovasi Teknologi, Sengketa, Penyelesaian Non-Litigas

Abstract

Pelanggaran hak cipta dalam industri teknologi digital di Indonesia memiliki dampak yang signifikan terhadap perkembangan inovasi dan pertumbuhan perusahaan. Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta berfungsi sebagai kerangka hukum untuk melindungi karya cipta di sektor teknologi, namun gugatan hak cipta sering kali menimbulkan tantangan bagi perusahaan, terutama startup, dalam berinovasi. Gugatan yang berlebihan atau disalahgunakan dapat menciptakan hambatan bagi persaingan dan memperlambat laju inovasi teknologi. Di sisi lain, perlindungan hak cipta tetap penting untuk menjaga keadilan bagi pencipta teknologi. Penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi dan non-litigasi, termasuk mediasi dan arbitrase, memberikan alternatif bagi para pihak yang terlibat. Jalur litigasi, meskipun menawarkan kepastian hukum, sering kali dianggap lambat dan memakan biaya besar. Sebaliknya, penyelesaian non-litigasi lebih fleksibel, cepat, dan ekonomis. Kedua mekanisme ini diatur oleh hukum yang berlaku di Indonesia dan memungkinkan para pihak untuk memilih penyelesaian yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka. Penting bagi perusahaan teknologi untuk mempertimbangkan strategi penyelesaian sengketa yang efektif agar inovasi dapat terus berkembang tanpa hambatan yang berlebihan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Lupita, A., Ardhy, M. Y., & Fahruddin, M. (2019). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Pengguna Jasa Transportasi Online. Jurnal Hukum Jurisdictie, 1(2), 13-33.

Ibrahim, S. H. N., & TINGGI, K. R. T. D. P. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Layanan E-Money Atas Hilangnya Saldo Dalam Transaksi Transportasi Online.

Gidete, B. B., Amirulloh, M., & Ramli, T. S. (2022). Pelindungan Hukum atas Pelanggaran Hak Cipta pada Karya Seni yang dijadikan Karya Non Fungible Token (NFT) pada Era Ekonomi Digital. Jurnal Fundamental Justice, 1-18.

Yasmine, M. A. (2021). Kewajiban Mediasi Sebelum Gugatan Ganti Rugi Perdata Atas Pelanggaran Hak Cipta di Indonesia. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 10(2), 157-1722.

Widowati, R. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Dalam Jual Beli Karya Sastra Pada Marketplace. Jurnal Analisis Hukum, 5(2), 220-230.

Zaeny Asyhadie, (2023). Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanaanya di Indonesia, Buku, 265-286, hal.

Wiliam F. Party (1994). Copyright Law and Practice, Book, 784 hal.

Lionel Bently, Brad Sherman, (2022). Intelectual Property Law, Book, 1520, Hal

Downloads

Published

2024-12-29

How to Cite

Martinelli, I., Jardhan, R., Batu, J. S. L., Khoe, K. J. D. L., & Hasibuan, A. B. (2024). Gugatan Pelanggaran Hak Cipta Dalam Industri Teknologi PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan Nadiem Makarim: Putusan Nomor 96/Pdt.Sus-Hak Cipta/2022/PN Jkt.Pst. Journal of Accounting Law Communication and Technology, 2(1), 101–106. https://doi.org/10.57235/jalakotek.v2i1.4269

Citation Check