Perlindungan Kepada Nasabah Bank Terhadap Kebocoran Data (Studi Kasus Kebocoran Data pada Bank Indonesia)

Authors

  • Angelina Jacqueline Sugiarto Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Gunardi Lie Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Moody Rizqy Syailendra Putra Universitas Tarumanagara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jalakotek.v2i1.4298

Keywords:

Kebocoran Data, Digital Banking, Perlindungan Hukum, Bank Syariah Indonesia

Abstract

Kemajuan teknologi digital banking memberikan banyak dampak ada dampak positif, namun kemajuan teknologi digital banking juga memberikan dampak negatif, terutama dalam hal kebocoran data dalam perbankan. Kasus atas kebocoran data nasabah di Bank Syariah Indonesia menjadi salah satu contoh nyata dari masalah kebocoran data dalam perbankan di Indonesia. Studi ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum kemudian upaya hukum dalam menghadapi kebocoran data nasabah pada sistem perbankan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif dan kualitatif, dengan pendekatan analisis hukum mengenai perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan relevan dengan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat perlindungan hukum di Indonesia yang sangat ketat kasus kebocoran data dalam perbankan masih sering terjadi. Untuk memenuhi tanggung jawab untuk melindungi data dan mencegah kebocoran data yang serupa, bank perlu menerapkan atau melaksanakan upaya-upaya melindungi kerahasian data nasabah termasuk penerapan enkripsi data, penggunaan teknologi blockchain dan audit keamanan secara berkala. Selain itu, bank harus memberikan pelatihan keamanan data kepada karyawan, menandatangani perjanjian kerahasiaan dengan karyawan, vendor dan mitra, serta menyediakan mekanisme laporan kebocoran data bagi nasabah. Kesimpulannya, perlindungan hukum yang ada harus diimbangi dengan upaya yang lebih dari pihak perbankan dalam menjaga kerahasian data nasabah. Dengan demikian, kepercayaan nasabah terhadap institusi perbankan dapat tetap terjaga, kemudian risiko kebocoran data dapat diminimalisir dan dapat menciptakan lingkungan perbankan terpercaya dan aman.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anwar, M. (2020). "Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Dalam Kasus Kebocoran Data Pribadi." Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(1), 123-138.

Bisnis.com. (2023). Kronologi BSI diserang ransomware oleh hacker LockBit 3.0 diduga beraksi sejak libur Lebaran 2023. Diakses dari https://finansial.bisnis.com/read/20230514/90/1655733/kronologi-bsi-diserang-ransomware-oleh-hacker-lockbit-30-diduga-beraksi-sejak-libur-lebaran-2023

BRI. (n.d.). Perbankan digital: Pengertian, manfaat, hingga tantangannya. Diakses dari https://developers.bri.co.id/id/news/perbankan-digital-pengertian-manfaat-hingga-tantangannya

Budiarto, S. (2022). "Perlindungan Data Nasabah di Era Digital: Tinjauan Hukum." Jurnal Ilmu Hukum, 15(3), 221-235.

Chen, L. (2022). "The Impact of Data Breaches on Consumer Trust in Banking Institutions." Journal of Financial Regulation and Compliance, 30(1), 45-60.

Futureskills. (n.d.). Keamanan data nasabah perbankan. Diakses dari https://futureskills.id/blog/keamanan-data-nasabah-perbankan/

Hukum Online. (n.d.). Langkah hukum jika data keuangan nasabah bocor. Diakses dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/langkah-hukum-jika-data-keuangan-nasabah-bocor-lt653e1e9d6d9c4/

Insightful Banking. (n.d.). Data privacy in digital banking. Diakses dari https://insightfulbanking.com/data-privacy-in-digital-banking-2/

Johnson, R., & Lee, H. (2020). "Cybersecurity in Banking: Protecting Consumer Data." Journal of Banking Regulation, 21(4), 300-317.

JPTAM. (n.d.). Perlindungan data pribadi dalam perbankan digital. Diakses dari https://jptam.org/index.php/jptam/article/download/11404/8910/21029

Jurnal Syntax Admiration. (n.d.). Analisis yuridis perlindungan hukum data. Diakses dari https://jurnalsyntaxadmiration.com/index.php/jurnal/article/download/964/1387/8495

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (n.d.). Putusan perkara nomor: 11ead20410595760a072303832393038. Diakses dari https://putusan3.mahkamahagung.go.id/peraturan/detail/11ead20410595760a072303832393038.html

Meniga. (n.d.). Data privacy in digital banking. Diakses dari https://www.meniga.com/resources/data-privacy-in-digital-banking/

Miller, A., & Roberts, T. (2019). "Challenges in Data Privacy for Financial Institutions." Financial Services Review, 28(2), 119-133.

Neliti. (n.d.). Analisis yuridis perlindungan hukum data. Diakses dari https://media.neliti.com/media/publications/209693-analisis-yuridis-perlindungan-hukum-data.pdf

New Softwares. (n.d.). How do banks encrypt data?.Diakses dari https://www-newsoftwares-net.translate.goog/blog/how-do-banks-encrypt-data/?_x_tr_sl=en&_x_tr_tl=id&_x_tr_hl=id&_x_tr_pto=rq

OJK. (n.d.). Kelebihan layanan perbankan digital dalam bertransaksi dan otorisasi. Diakses dari https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/40702

OJK. (n.d.). SE OJK 14: Kerahasiaan data dan informasi. Diakses dari https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Documents/Pages/SEOJK-tentang-Kerahasiaan-dan-Keamanan-Data-dan-atau-Informasi-Pribadi-Konsumen/SE%20OJK%2014.%20Kerahasiaan%20Data%20dan%20Informasi.pdf

Prasetyo, A. (2021). "Kebocoran Data Nasabah dan Implikasinya Terhadap Kepercayaan Publik." Jurnal Perbankan dan Hukum, 7(2), 67-82.

ResearchGate. (2023). Personal data protection law in digital banking governance in Indonesia. Diakses dari https://www.researchgate.net/publication/369871741_Personal_Data_Protection_Law_in_Digital_Banking_Governance_in_Indonesia

Sari, R. (2019). "Tanggung Jawab Hukum Bank Dalam Melindungi Data Pribadi Nasabah." Jurnal Hukum dan Teknologi, 8(1), 45-58.

Undip. (n.d.). Perlindungan data dan informasi pribadi nasabah. Diakses dari https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/12557

Universitas Airlangga. (n.d.). Privasi data dalam perbankan digital. Diakses dari https://all.fh.unair.ac.id/index.php?id=21592&p=show_detail

Universitas Indonesia. (n.d.). Data perlindungan di perbankan. Diakses dari https://lib.ui.ac.id/detail?id=20514034&lokasi=lokal

Universitas Pattimura. (n.d.). Perlindungan hukum data dalam perbankan digital. Diakses dari https://opac.fhukum.unpatti.ac.id/index.php?bid=8329&fid=7338&p=fstream-pdf

Wulandari, T. (2023). "Analisis Perlindungan Hukum Nasabah Terhadap Kebocoran Data." Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik, 12(4), 333-348.

Downloads

Published

2024-12-29

How to Cite

Sugiarto, A. J., Lie, G., & Putra, M. R. S. (2024). Perlindungan Kepada Nasabah Bank Terhadap Kebocoran Data (Studi Kasus Kebocoran Data pada Bank Indonesia). Journal of Accounting Law Communication and Technology, 2(1), 107–114. https://doi.org/10.57235/jalakotek.v2i1.4298

Citation Check