Tinjauan Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Hutang Piutang (Studi Kasus Wabup Sidoarjo Tersandung Kasus Utang Piutang Sebesar Rp 3 Miliar)
DOI:
https://doi.org/10.57235/jalakotek.v2i1.4325Keywords:
Utang Piutang, WanprestasiAbstract
Utang piutang merupakan bagian dari perjanjian yang diatur dalam buku III KUHPerdata, Perjanjian utang piutang merupakan kesepakatan antara dua pihak, yaitu kreditur yang memberikan pinjaman dan debitur yang menerimanya. Biasanya, objek perjanjian ini adalah uang. Kreditur memberikan pinjaman uang kepada debitur, dan debitur wajib mengembalikannya beserta bunga dalam jangka waktu yang telah disepakati. Pengembalian utang umumnya dilakukan dengan cara mengangsur setiap bulan. Namun, seringkali terjadi debitur tidak memenuhi kewajiban untuk mengembalikan hutang sesuai perjanjian. Hal ini disebut wanprestasi atau ingkar janji. Penelitian ini menyoroti dasar hukum serta penyelesaian sengketa Wanprestasi dalam utang piutang. Dengan menggunakan studi kasus Wabup Sidoarjo yang Tersandung Kasus Utang Piutang Sebesar Rp 3 Miliar. Penelitian ini akan menggunakan metode normatif, yang berarti akan mengkaji peraturan perundang-undangan yang relevan untuk menjawab permasalahan hukum yang ada. Hasil penelitian ini memberikan pemahaman lebih dalam mengenai penyelesaian sengketa wanprestasi serta dasar-dasar hukum yang digunakan.
Downloads
References
J. Satrio, Hukum Perjanjian. (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti 1992), hal 3.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku Tiga Tentang Perikatan
Kurniawan, D. (2022, September 19). Kalah Gugatan Utang Piutang, WABUP Sidoarjo diharuskan bayar RP 2,7 Miliar. liputan6.com.
Peter Mahmud Marzuki.Penelitian Hukum, (Jakarta: Prenada Media Group, 2014), hal. 181 Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta : UI Press, 2015), hal. 52.
Yahman. Karakteristik Wanprestasi & Tindak Pidana Penipuan yang Lahir dari Hubungan Kontraktual. (Jakarta: Prenada Media Group 2014), hal 181.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










