Analisis Yuridis Tentang Penyelesaian Sengketa Merek Rokok Gudang Garam Melawan Gudang Baru

Authors

  • Fransisco Frisco Fernando Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Rivat Maliqisyah Abbror Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Shahrazad Elmaniz Universitas Tarumanagara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jalakotek.v2i1.4431

Keywords:

HKI, Merek, Mahkamah Agung

Abstract

Penelitian ini berfokus pada sengketa dugaan kemiripan merek rokok gudang garam dengan gudang baru, yang dimana sengketa ini dapat dimanfaatkan reputasi gudang garam yang sudah mapan oleh Gudang Baru. Tujuan utama penelitian ini yaitu menganalisis pelanggaran HKI terutama pada hak merek, yang dilakukan oleh bukan pemilik merek tersebut dan mengkaji dasar hukum yang digunakan oleh Mahkamah Agung. Penelitian ini menganalisis putusan Mahkamah Agung nomor 4/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Sby, yang melibatkan pertimbangan hukum, bukti, dan pelanggaran HKI, Hasil penelitian ini membahas tentang Mahkamah Agung yang memberi keputusan kepada sengketa Gudang Garam dan Gudang Baru dari berbagai aspek hukum, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Lalu hal ini berfokus bahwa sengketa ini menunjukan kemiripan merek, apa lagi jika bersengketa dengan hak kekayaan intelektual. Bukti serta pembuktian yang diberikan oleh Gudang garam adalah kunci atas putusan ini.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Casavera, 2009, 15 Kasus Sengketa Merek Di Indonesia, Yogyakarta: Graha Ilmu

Harahap, M. Yahya, 1996, Tinjauan Merek Secara Umum Dan Hukum Merek Di Indonesia Berdasarkan UU No. 19 Tahun 1992, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Lindsey, Tim, dkk, 2006, Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Bandung :

Alumni.

Maulana, Insan Budi, 1999, Perlindungan Merek Terkenal Di Indonesia Dari Masa Ke Masa, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Roisah, Kholis, 2015, Konsep Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Malang:

Setara Press.

Saidin, OK, 2004, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property

Right), cet. 4, Jakarta : Raja Grafindo Persada,

-----------------, 2010, Aspek Hukum Kekayaan Intelektual, Cet 7, Jakarta, Raja Grafindo.

Sutedi, Adrian, 2009, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Jakarta: Sinar Grafika.

Syamsudin, dan Riswandi, Budi Agus, 2004, Hak Kekayaan Intelektual Dan Budaya Hukum, Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Usman, Rachmadi, 2003, Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual Perlindungan Dan Dimensi Hukumnya Di Indonesia, Bandung : Alumni.

Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4131).

Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.O3-HC.02.01 Tahun 1991 tentang Penolakan Permohonan Merek Terkenal atau Merek yang Mirip Merek Terkenal Milik Orang Lain atau Badan Lain.

Putusan

Putusan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, Nomor 04/HKI-MEREK/2013/PN-NIAGA.SBY.

Downloads

Published

2024-12-29

How to Cite

Fernando, F. F., Abbror, R. M., & Elmaniz, S. (2024). Analisis Yuridis Tentang Penyelesaian Sengketa Merek Rokok Gudang Garam Melawan Gudang Baru. Journal of Accounting Law Communication and Technology, 2(1), 175–180. https://doi.org/10.57235/jalakotek.v2i1.4431

Citation Check