Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Menjaga Supremasi Hukum dan Kedaulatan Negara di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.57235/jalakotek.v2i1.4485Keywords:
Mahkamah Konstitusi, Uji Materi, Supremasi HukumAbstract
Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memiliki peran sentral dalam menjaga supremasi hukum melalui pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Sebagai lembaga yang diberi kewenangan oleh Pasal 24C UUD 1945, MK dapat melakukan uji materi terhadap undang-undang yang dianggap bertentangan dengan konstitusi. Melalui judicial review, MK memastikan bahwa produk legislasi yang dihasilkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden tidak melanggar prinsip-prinsip dasar dalam UUD 1945. Uji materi ini dapat diajukan oleh individu, kelompok masyarakat, atau lembaga negara yang merasa hak konstitusionalnya terancam. Ketika suatu undang-undang dinyatakan inkonstitusional, MK dapat membatalkannya. Proses ini berfungsi untuk memastikan bahwa setiap kebijakan hukum yang dibuat tetap sejalan dengan hak asasi manusia, prinsip demokrasi, dan kedaulatan rakyat. Selain itu, MK juga berperan dalam menjaga keseimbangan kekuasaan antara lembaga negara dengan menjalankan fungsi kontrol terhadap legislatif dan eksekutif. Beberapa keputusan MK yang penting, seperti pembatalan pasal dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, menunjukkan dampak signifikan terhadap tatanan hukum Indonesia. Oleh karena itu, MK tidak hanya berfungsi sebagai pengawas konstitusional tetapi juga sebagai penyeimbang dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Downloads
References
Anggreni, D., Fuadi, A., Fitriyani, F., & Al-Kautsar, M. I. (2024). Peran Mahkamah Konstitusi dalam Menjamin Kedaulatan Hukum di Indonesia. Hutanasyah: Jurnal Hukum Tata Negara, 3(1), 11-26.
Salia, E. (2016). Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Mewujudkan Negara Hukum Yang Demokratis. Doctrinal, 1(1), 1-18.
Hamid, H. (2024). Peran Mahkamah Konstitusi dalam Penegakan Hukum Tatanegara di Indonesia: Studi Kasus Putusan-Putusan Penting. Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara, 2(4), 312-320.
Damanik, C. (2024). Fungsi PERADI Sebagai Organ Negara dalam Arti Luas untuk Mewujudkan Supremasi Hukum. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(5), 5490-5502.
Surya, F. A., Wardhani, L. C., Christia, A. M., & Tristy, M. T. (2024). Penafsiran Konstitusi Tentang Kearifan Lokal (Studi Terhadap Peran Mahkamah Konstitusi). Unes Journal of Swara Justisia, 7(4), 1393-1402.
Sabrina, S., & Khalid, K. (2023). Analisis pemberhentian hakim mahkamah konstitusi Aswanto oleh dewan perwakilan rakyat ditinjau dari ketatanegaraan di Indonesia. Analisis pemberhentian hakim mahkamah konstitusi Aswanto oleh dewan perwakilan rakyat ditinjau dari ketatanegaraan di Indonesia, 9(2), 815- 824.
Gaffar, J. M. (2009). Kedudukan, fungsi dan peran Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Jurnal Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 1-20.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










