Peran Hukum Kenegaraan Dalam Menjaga Stabilitas Politik di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.57235/jalakotek.v2i1.4551Keywords:
Politik, Hukum Kenegaraan, StabilitasAbstract
Sebagai negara demokratis terbesar di Asia Tenggara, Indonesia menghadapi tantangan kompleks dalam menjaga stabilitas politik. Runtuhnya rezim otoritarian Orde Baru pada tahun 1998 menandai dimulainya perubahan peta politik Indonesia, dan dapat dibaca sebagai titik awal pelemahan peran negara di satu sisi dan menguatnya kontrol masyarakat pada sisi yang lain. Pembangunan politik dalam arti teleologis dimaksudkan sebagai proses perubahan menuju pada suatu atau beberapa tujuan dari sistem politik. Tujuan dari pembuatan jurnal ini adalah penulis ingin menyampaikan bagaimana peranan hukum kenegaraan dalam menjaga stabilitas politik di Indonesia. Jenis penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian yang fokus pada aspek normatif dari hukum, yakni norma-norma yang berlaku dan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi pembentukan hukum. Peran hukum kenegaraan memastikan kepatuhan terhadap konstitusi, mendukung transparansi, dan memberikan mekanisme penyelesaian sengketa. Selain itu, hukum juga berperan dalam mengelola konflik politik dan menjaga ketertiban sosial, sehingga menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pembangunan demokrasi. Penegakan hukum kenegaraan memiliki peranan krusial dalam menjaga stabilitas politik di Indonesia. Namun, untuk mencapai tujuan tersebut, berbagai tantangan sering kali muncul, yang tidak hanya mempengaruhi efektivitas sistem hukum, tetapi juga mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Oleh karena itu, penting untuk mengidentifikasi dan menganalisis tantangan-tantangan ini agar dapat menemukan solusi yang tepat demi tercapainya keadilan dan stabilitas politik yang berkelanjutan.
Downloads
References
Adventura Pridana Battista. “HAK VETO DEWAN KEAMANAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DAN ASAS EQUALITY OF THE STATES DALAM ERA GLOBALISASI” Daerah Istimewa Yogyakarta, https://ojs.uajy.ac.id/index.php/justitiaetpax/article/view/3849/2315
Abdul Latif Mahfuz. (2019). Faktor yang Mempengaruhi Politik Hukum dalam Suatu Pembentukan Undang-Undang: Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan, 1(1), hlm. 44
https://jurnal.um-palembang.ac.id/KHDK/article/download/2442/1845
Aslamiyah Nst, S. B., & Abidin Pakpahan, Z. (2024). Peran Konstitusi dalam Membentuk Tata Negara yang Demokratis. Journal on Education, 6(2), 11760-11769. https://doi.org/10.31004/joe.v6i2.4830
Andra Triyudiana, Ahmad Solehudin, Azhary Fathama, & Aryani, N. P. (2023). Netralitas Profesi Hakim di Tengah Intervensi Politik. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 1(01). https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/98
Anjani, Hernawan S. F. D. M. G. R. F. "Pengaruh Hukum dan Politik terhadap Perkembangan Investasi Asing di Indonesia." Serambi Hukum, vol. 10, no. 02, https://www.neliti.com/id/publications/163525/pengaruh-hukum-dan-politik-terhadap-perkembangan-investasi-asing-di-indonesia#cite
Ade Cahya Dwi Ernawan,Ade Cahya Dwi, Alfiyan Rahmat Dani Utomo, Regina Agneshia Hannaningdyah, Nataneila Astya Puri Asmana. (2024). Memelihara Stabilitas dan Keadilan melalui Keseimbangan Kekuasaan dalam Kerangka Hukum Tata Negara, https://ejurnal.kampusakademik.co.id/index.php/jmia/article/download/1686/1534/6617
Ari Anggarani Winadi Prasetyoning Tyas, Katryn Trie Wicak Ikhsani. (2015). SUMBER DAYA ALAM & SUMBER DAYA MANUSIA UNTUK PEMBANGUNAN EKONOMI INDONESIA. https://ejurnal.esaunggul.ac.id/index.php/Formil/article/download/1144/1051
Bagus, Moh. (2022). RAGAM DAN PERKEMBANGAN PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA PASCA REFORMASI. https://jurnalfsh.uinsa.ac.id/index.php/HPI/article/download/1775/1044/8768
Fiandani Rizki Prastiasa, Sri Bahmiati, Aulia Deshinta Putri, Ahmad Friko Huda Nassirudin, Day Ramadhani Amir. (2024). DOMINASI KEPENTINGAN POLITIK SEMPIT DAN KRISIS KEPERCAYAAN MASYARAKAT TERHADAP LEMBAGA PERWAKILAN.
https://prosiding.ikippgribojonegoro.ac.id/index.php/FPMIPA/article/download/2671/1868
Haryanto. (2009) Elit politik lokal dalam perubahan sistem politik. Jurnal Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik, 13(2), hal. 131-148, https://jurnal.ugm.ac.id/jsp/article/view/10958/8199
Hanan Abd, Busahwi. (2021). Problem Politik Kabinet Koalisi; Konflik Kepentingan Hingga Konflik Internal Partai Politik. Kabilah: Journal of Social Community. Vol. 6 No.2. https://doi.org/10.35127/kabillah.v6i2.151
Hariyanto,Erie. (2006). “INTERRELASI PEMBANGUNAN HUKUM DAN POLITIK MENUJU TATANAN KEHIDUPAN MASYARAKAT MODERN DAN DEMOKRATIS”. Hlm : 102, https://ejournal.iainmadura.ac.id/index.php/alihkam/article/download/2555/1444
Jadiah, Fiktrotul. (2020). Perubahan konstitusi dalam transisi Orde Baru menuju reformasi di Indonesia. Jurnal Ilmiah Mandala Education, 6(1), https://ejournal.mandalanursa.org/index.php/JIME/article/view/1120/0
Jupri, J. (2019). Diskriminasi hukum dalam pemberantasan korupsi politik di daerah. Dialogia
Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis Dan Investasi, 11(1), 114–131, https://journal.maranatha.edu/index.php/dialogia/article/view/1997
Kadir, Gaul. (2014) Pembangunan politik, https://repository.ut.ac.id/4262/
Lubin, A. (2022). The Law and Politics of Ransomware. Journal of Transnational Law, Vol. 55, https://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=4181964
Ni Ketut Tri Srilaksmi. (2022). POLITIK HUKUM TERHADAP SISTEM HUKUM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DALAM MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM. Satya Dharma: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 5 No. 1, https://ejournal.iahntp.ac.id/index.php/satya-dharma/article/download/867/514/
Putra Risky Nandha1, Linda Rosa2. (2022) Korupsi di Indonesia: Tantangan perubahan sosial. hal. 1, https://jurnal.kpk.go.id/index.php/integritas/article/download/898/174/3114
Prof. Dr. Muryanto Amin S.Sos., M.Si. “Navigasi Dinamika Politik di Indonesia”, 24 April 2024, https://www.usu.ac.id/id/riset-unggulan/navigasi-dinamika-politik-di-indonesia
Riani Bakri, Murtir Jeddawi. (2022). Analisis Indeks Negara Hukum Indonesia: Pallangga Praja, 4(2), hlm. 113, https://ejournal.ipdn.ac.id
Ridwan, R. (2014). Upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui peran serta masyarakat.
Kanun: Jurnal Ilmu Hukum, 16(3), hlm. 385–399, https://jurnal.usk.ac.id/kanun/article/download/6037/4975
Soerjono Soekanto, et.al, (2019) Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat Cetakan ke-19, Rajawali Press, Depok, hlm. 12, https://inlislite.uin-suska.ac.id/opac/detail-opac?id=18256
Septono Umar.MH. Drs. (2012). Optimalisasi Kewaspadaan Nasional Terhadap Anarkisme dan Radikalisme Guna Stabilitas Politik dalam Rangka Ketahanan Nasional. Hlm: 63, http://lib.lemhannas.go.id/public/media/catalog/0010-121500000010918/swf/1920/files/basic-html/page1.html
Sari Andini Nur. (2023). “Stabilitas Politik: Pondasi bagi Pertumbuhan dan Kesejahteraan”. Parepare, https://fuad.iainpare.ac.id/2023/11/stabilitas-politik-pondasi-bagi.html
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










