Perbandingan Ketentuan yang Mengatur Cross Border E-Commerce Antara Indonesia dan Cina

Authors

  • Eli Simandalahi Universitas HKBP Nommensen Medan, Indonesia
  • Jos Siregar Universitas HKBP Nommensen Medan, Indonesia
  • Rahel Hutauruk Universitas HKBP Nommensen Medan, Indonesia
  • Riris Simatupang Universitas HKBP Nommensen Medan, Indonesia
  • Martono Anggusti Universitas HKBP Nommensen Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jalakotek.v2i1.4553

Keywords:

Cross Border, E-Commerce, Konsumen, UMKM

Abstract

Cross-border e-commerce (CBEC) semakin berkembang melalui teknologi untuk melakukan transaksi jual beli secara internasional. Perkembangan CBEC muncul untuk memberikan solusi terbaik, seperti kemudahan perdagangan, untuk menjangkau konsumen di berbagai negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui CBEC, ketentuan yang mengatur CBEC dalam melindungi pelaku usaha dan konsumen, penerapan CBEC, dan pengaruh CBEC di Indonesia terhadap usaha mikro (UMKM) untuk memperluas dan mengembangkan sektor perekonomian secara global melalui teknologi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Peraturan Perundang - Undangan

- Peraturan Menteri Perdagangan 31 Tahun 2023, Tentang tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

- UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

- UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Perpu No. 1 Tahun 2020 yang ditetapkan menjadi UU No. 2 Tahun 2020 dan PP No. 80 Tahun 2018 Tentang PMSE

Pustaka yang Berupa Jurnal Ilmiah

Marcel, E. k., Simanjuntak. (2023). Perbandingan Perlindungan Hukum Konsumen dan Penyelesaian Sengketa Cross Border Negara Di Indonesia dengan JepangJepang, 7(3) , 2033-2040.

Jasmine & Sabrina. (2022). Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Cross Border E-Commerce. 6(3), 359-370.

Yustikarani, J. P., China T.P., &Anisa, R. (2024). Cross Border E- Commerce: Tinjauan Pustaka Sistematis. 13(1) , 31-44.

Agustina, M., (2024 Juni 13).Aplikasi Dari China ini Berpotensi Ganggu UMKM, Bagaimana antisipasi Indonesia.

Downloads

Published

2024-12-29

How to Cite

Simandalahi, E., Siregar, J., Hutauruk, R., Simatupang, R., & Anggusti, M. (2024). Perbandingan Ketentuan yang Mengatur Cross Border E-Commerce Antara Indonesia dan Cina. Journal of Accounting Law Communication and Technology, 2(1), 281–288. https://doi.org/10.57235/jalakotek.v2i1.4553

Citation Check