Analisis Hak Menguasai Negara Dalam Pengelolaan Sumber Daya Perikanan: Implikasi Terhadap Kesejahteraan Nelayan dan Perlindungan Ekosistem Laut di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.57235/jalakotek.v2i1.4554Keywords:
hak menguasai negara, sektor perikanan, kesejahteraan sosial-ekonomi, keberlanjutanAbstract
Implementasi hak menguasai negara (HMN) dalam sektor perikanan di Indonesia memiliki peran penting dalam mendukung kesejahteraan sosial-ekonomi nelayan di wilayah pesisir. Berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, negara berwenang untuk mengelola sumber daya alam demi kemakmuran rakyat. Melalui Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 yang diubah dengan Undang-Undang No. 45 Tahun 2009, negara mengatur izin usaha perikanan, menjaga keberlanjutan stok ikan, dan melindungi nelayan kecil. Kebijakan seperti penetapan harga minimum ikan dan dukungan dalam pemasaran hasil tangkapan bertujuan untuk meningkatkan pendapatan nelayan. Selain itu, pemerintah berupaya melindungi lingkungan laut dari praktik perikanan yang merusak, seperti pelarangan alat tangkap yang merusak ekosistem. Melalui pengaturan ketat dan kebijakan pemberdayaan nelayan, HMN tidak hanya meningkatkan kesejahteraan ekonomi, tetapi juga melindungi hak-hak masyarakat pesisir dan keberlanjutan sumber daya laut. Oleh karena itu, implementasi HMN di sektor perikanan berfokus pada penciptaan sistem pengelolaan yang berkelanjutan dan berkeadilan, serta mendukung kehidupan sosial-ekonomi nelayan sebagai aktor utama dalam pemanfaatan sumber daya perikanan.
Downloads
References
Zamroni, M., & Kafrawi, R. M. (2021). Perlindungan masyarakat hukum adat di wilayah pesisir pasca berlakunya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Perspektif Hukum, 235-256.
Untung, U. A. N. (2021). Perspektif Eksploitasi dan Konservasi dalam Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Indonesia. Majalah Media Perencana, 2(1), 51-67.
Damastuti, T. A., Hendrianti, R. C., Laras, R. O., & Agustina, R. (2018). Penyelesaian Sengketa Ilegal Fishing Di Wilayah Laut Natuna Antara Indonesia Dengan China. Jurnal Reformasi Hukum: Cogito Ergo Sum, 1(2), 51-58.
Hidayati, S. R., Syahputra, I., & Arwansyah, B. (2023). Pengelolaan Sumber Daya Pesisir Indonesia Setelah Masa Reformasi. Samudera Hukum, 1(2), 123-130.
Holle, E., Nendissa, R., Matitaputty, M., & Matuankotta, J. (2022). Urgensi Pembentukan Peraturan Desa Adat Hutumuri Tentang Pengelolaan Sumber Daya Pesisir Berbasis Masyarakat. Jurnal Dedikasi Hukum, 2(1), 24-37.
Trinanda, T. C. (2017). Pengelolaan wilayah pesisir Indonesia dalam rangka pembangunan berbasis pelestarian lingkungan. Matra Pembaruan: Jurnal Inovasi Kebijakan, 1(2), 75-84.
Aspan, Z. (2015). Perlindungan Hukum Terhadap Terumbu Karang di Taman Nasional Taka Bonerate (TNT). Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 2(2), 73-94.
Arafat, Y. (2021, August). Rasio Legis Kebijakan Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets). In PROSIDING SEMINAR NASIONAL HUKUM DAN PEMBANGUNAN YANG BERKELANJUTAN (pp. 51-62).
Warsiman, W., Maswita, M., Sipahutar, A., & Tanjung, J. H. S. (2023). Analisis yuridis tindak pidana pencemaran laut menurut Undang-Undang Nomor 32 TAHUN 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Jurnal Normatif, 3(1), 212-223.
Nugroho, T., Riyadi, R., Arianto, T., & Sukayadi, S. (2012). Tinjauan Normatif Dan Dampak Sosial-Ekonomi Pemberian Hak Atas Tanah Di Kawasan Perairan Pantai Pulau Bintan Kepulauan Riau.
Subekti, I. (2010). Implikasi pengelolaan sumberdaya perikanan laut di Indonesia berlandaskan Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF). QISTIE, 4(1).
Wattimena, R. M., Gardjalay, H. A., & Wattimena, R. A. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Wilayah Laut dan Pesisir di Kabupaten Kepulauan Aru terkait Penambangan Pasir dan Karang Laut. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(3), 17649-17660.
Rusydina, J. F., & Radianto, D. O. (2023). Pengaruh Budaya Maritim dalam Proses Pembangunan Pelabuhan Berkelanjutan Guna Meminimalkan Dampak pada Kawasan Pesisir. In Seminar MASTER PPNS (Vol. 8, No. 1, pp. 77-86).
Adam, L. (2017). Kebijakan Pelarangan Penangkapan Ikan Tuna Sirip Kuning: Analisis Dampak dan Solusinya. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, 7(2), 215-227.
Kertiasih, N. W., Suwitra, I. M., & Sujana, I. N. (2020). Implementasi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dalam Penguasaan dan Pemanfaatan Wilayah Pesisir. Jurnal Konstruksi Hukum, 1(2), 436-442.
Royandi, E., & Keiya, R. (2019). Kontestasi aktor dalam pengelolaan sumber daya pesisir di wilayah pembangunan reklamasi Teluk Jakarta. TEMALI: Jurnal Pembangunan Sosial, 2(1), 77-98.
Supandi, D. (2023). Analisis Kelembagaan Panglima Laôt Lhôk Lampulo Banda aceh Dalam Upaya Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Berlandaskan Code Of Conduct For Responsible Fisheries (CCRF) (Doctoral dissertation, UIN Ar- Raniry).
Pangestu, R. G. (2018). Perlindungan Hukum terhadap Petambak Garam Rakyat Dikaitkan dengan Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor untuk Komoditas Perikanan dan Pegaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri. Dialogia Iurid. J. Huk. Bisnis dan Investasi, 10(November), 77-95.
Amanah, S., & Farmayanti, N. (2014). Pemberdayaan sosial petani-nelayan, keunikan agroekosistem, dan daya saing. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Sari, D. A. A. (2019). Integrasi tata kelola kebijakan pembangunan kelautan berkelanjutan. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 8(2), 147.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










