Sengketa Pembagian Waris Berdasarkan Hukum Perdata di Indonesia

Authors

  • Charisse Evania Tansir Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Yocelyn Averyll Lie Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Rafael Christian Djaja Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Moody Rizqy Syailendra Putra Universitas Tarumanagara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jalakotek.v2i1.4562

Keywords:

Hukum, Perdata, Waris, Sengketa

Abstract

Hukum waris merupakan sekumpulan aturan yang berisikan tentang peninggalan harta dari seseorang yang sudah meninggal (disebut pewaris) kepada orang lain yang berhak mewarisi harta benda tersebut (disebut ahli waris).[1] Hukum waris mencakup pengaturan terkait distribusi harta peninggalan yang didasarkan pada surat wasiat yang disusun oleh pewaris di masa hidupnya. Hukum waris sendiri terbagi dalam 3 jenis (hukum waris adat, hukum waris islam dan hukum waris perdata yang diatur dalam Kitab Undang Hukum perdata (KUHPer)), dalam hukum waris terdapat 3 unsur utama yang harus terpenuhi, yaitu : pewaris, harta yang diwariskan dan juga ahli waris. Sedangkan sengketa waris merupakan permasalahan yang muncul dikarenakan adanya rasa tidak terima oleh anggota keluarga (ahli waris) terhadap pembagian harta waris yang telah ditetapkan oleh pewaris yang dianggap tidak adil oleh ahli waris atau anggota keluarga tersebut, permasalahan sengketa waris kerap kali dijumpai di hukum waris. Permasalahan sengketa waris dapat terselesaikan di pengadilan agama (dikhususkan untuk umat muslim) atau pengadilan negeri (bagi umat non muslim). Penyelesaian kasus sengketa waris bisa dilakukan dengan beberapa cara seperti musyawarah secara kekeluargaan, melalui jalur hukum (diselesaikan di pengadilan) dan jalur mediasi. Pada dasarnya, permasalahan sengketa warisan merupakan konflik privat, maka umumnya penyelesaian konfliknya  bisa diselesaikan secara kekeluargaan dengan kebijakan-kebijakan yang ada dan berlaku.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Donata, D. (2019). Mengenal Sistem Hukum Waris di Indonesia.

JDIH Kabupaten Sukoharjo.

Soeroso.R. (2014). “Teori Akibat Hukum Dalam Hukum Perdata”,

Sinar Grafika, Jakarta.

Harahap, Y. (1993). Hukum Kewarisan Indonesia Menurut Perundang-undangan.

Sinar Grafika, Vol. 11, No. 1 hlm. 101-102.

Prodjodikoro, W. (2001). Hukum Warisan di Indonesia. Sinar Grafika. Vol.14, No. 2, hlm.23.

Sudarsono. (2002). Hukum Waris Islam. Rineka Cipta. Vol 5, No. 3, hlm. 67.

Jurnal

Agustina, Y. (2021). “Sengketa waris dan peran mediator”,

Jurnal Hukum dan Peradilan, 6(2), 201-210.

Ahmad, M. (2021). “Penegakan hukum terhadap sengketa waris”,

Jurnal Untag SMD, 5(2), 67-78.

Alamsyah, S. (2021). “Efektivitas mediasi dalam penyelesaian sengketa waris”,

Administratum, 5(1), 45-56.

Fajar, A. (2020). “Hukum waris dan implikasinya dalam masyarakat”,

Jurnal Imane Pancasila, 2(1), hal 55-70.

Hadikusuma.H. (1996). “Hukum Waris Adat. Citra Aditya Bakti”,

Jurnal Hukum adat, Vol. 8, No. 1, hlm,45.

Hasanah, L. (2020). “Hukum waris dan peran wanita dalam masyarakat”,

Jurnal Ilmu Hukum Suryadarma, 4(1), 20-30.

Iskandar, Y. (2020). “Penyelesaian sengketa waris melalui mediasi”,

Juncto, Vol. 1, hlm. 131-145.

Ivena.S.F. (2021). “Penyelesaian Perkara Sengketa Pembagian Hak Waris Apabila Salah Satu

Ahli Waris Merasa Tidak Adil”.

Lorenza, D., Rahmayani, N., & Suryamizon, A. L. (2023). “Penyelesaian sengketa harta

waris melalui perdamaian”, Sakato Law Journal, 1(1), 1-10.

Margono.S. (2019). “Proses Penyelesaian Sengketa Waris di Pengadilan”,

Jurnal Hukum dan Keadilan, Vol. 8, No. 3, hlm.134-138.

Maulida, I. (2021). “Mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa waris”,

Jurnal Advokasi, 6(1), 34-45.

Ngadja, R., Latupono, B., & Angga, L. O. (2021). “Peran mediator dalam penyelesaian

sengketa harta warisan”, Jurnal Hukum Tatohi, 6(1), 45-55.

Nurhasanah, S. (2021). “Kajian hukum waris dalam perspektif Islam”, Etheses UINGusdur.

Putra, I. W. (2020). “Hukum waris: Antara fakta dan hukum”,

Jurnal Ilmu Hukum Warmadewa, 7(1), hal 90-100.

Purnama, I. (2022). "Hukum waris dalam perspektif masyarakat",

Jurnal Hukum, Vol. 6, No. 2, hlm. 45-56.

Sari, R. (2020). “Penerapan hukum waris dalam praktik hukum di Indonesia”,

Jurnal Jaksa, 8(1), hal 111-120.

Sudin, M. (2021). “Analisis hukum mengenai sengketa waris dalam masyarakat”,

Lex Privatum, Vol. 9, hlm. 123-134.

Ummat, A. (2020). “Dampak sengketa waris terhadap kehidupan sosial”,

Repository UMMAT.

Rahman, M. F. (2020). “Penanganan sengketa waris: Studi kasus di Indonesia”,

Garuda Kemdikbud.

Ridho, A. (2020). “Strategi penyelesaian sengketa waris di pengadilan”,

Eprints Uniska BJM.

Downloads

Published

2024-12-29

How to Cite

Tansir, C. E., Lie, Y. A., Djaja, R. C., & Putra, M. R. S. (2024). Sengketa Pembagian Waris Berdasarkan Hukum Perdata di Indonesia. Journal of Accounting Law Communication and Technology, 2(1), 366–373. https://doi.org/10.57235/jalakotek.v2i1.4562

Citation Check