Implementasi Hak Mogok Kerja Sebagai Salah Satu Bentuk Hak Pekerja
DOI:
https://doi.org/10.57235/jalakotek.v2i1.4584Keywords:
Hak Mogok Kerja, Hak Pekerja, Hubungan KerjaAbstract
Mogok kerja adalah salah satu hak dasar pekerja yang telah diakui dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia yang pada dasarnya memberikan kesempatan bagi pekerja untuk menghentikan pekerjaan secara kolektif dalam rangka memperjuangkan kepentingan mereka. Penelitian ini menganalisis mengenai implementasi hak mogok kerja di Indonesia termasuk mekanisme pelaksanaannya, hambatan yang dihadapi, upaya hukum yang dapat dilakukan, serta peran para pemangku kepentingan, seperti pemerintah, pemberi kerja, dan serikat pekerja. Metode pendekatan yang digunakan bersifat yuridis normatif menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan non-hukum. Penelitian ini menunjukkan bahwa dengan pendekatan yang lebih inklusif dan penegakan hukum yang konsisten, hak mogok kerja dapat diimplementasikan sebagai instrumen yang mendukung terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan
Downloads
References
Hardian, Rusli. Hukum ketenagakerjaan 2003, (Jakarta: Galia Indonesia, 2004).
Hosein, Siti Hajati. Memahami Hubungan Kerja dan Hubungan Industrial di Indonesia (Jakarta: Damera Press, 2023).
Ihya, Rahmat dan Defi Romndonia. “Mogok Kerja dalam Perselisihan Hubungan Industrial dan Penyelesaiannya Menurut Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan”. Jurnal Hukum Bisnis. Vol. 10 No. 1 Tahun 2021.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279).
Indonesia, Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2004 tentang Penyelesaian PerselisihanHubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Negara Republik Indonesia Tahun 4356).
Indonesia, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, (Jakarta: Nomor Kep.233/MEN/2003).
Khakim, Abdul. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. (Bandung, Citra Aditya Bakti, 2003).
Santoso, Budi. “Pengaturan Mogok Kerja dalam Perspektif Hukum Indonesia dan Malaysia”. Jurnal Pandecta. Vol. 6, No. 1 Tahun 2011.
Sunarso. “Mogok Kerja Sebagai Upaya Mewujudkan Hak Buruh”. Jurnal Wacana Hukum. Vol. 7 No.1 Tahun 2008.
Putri, Ellyna dan Hollyness Singadimedja. “Hubungan Industrial dalam Aksi Mogok Kerja Oleh Serikat Pekerja di PT. Ultrajaya Milik Industry & Trading Company”. Syair Hukum Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 19, No.1 Tahun 2016.
Wijayanti, Asri. Menggugat Konsep Hubungan Kerja. (Bandung: Lubuk Agung, 2011).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










