Analisis Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak oleh Pemberi Kerja

Authors

  • Rasji Rasji Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Vannestian Marhein Universitas Tarumanagara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jalakotek.v2i1.4585

Keywords:

Hubungan Kerja, Upaya Hukum, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Abstract

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh pemberi kerja merupakan salah satu isu yang sering terjadi dalam praktik hubungan kerja di Indonesia. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan hak dan kewajiban pekerja serta pemberi kerja dalam hubungan kerja, dengan fokus pada aspek hukum yang melandasi tindakan PHK sepihak. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis hukum normatif terhadap regulasi yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberi kerja dan pekerja memiliki hak dan kewajiban yang diatur dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan. Dalam hal PHK sepihak, pekerja dapat menempuh upaya hukum melalui pengadilan hubungan industrial atau melalui mekanisme mediasi dan arbitrase untuk memperoleh hak-haknya yang terabaikan. Artikel ini memberikan pemahaman yang lebih dalam mengenai hak dan kewajiban dalam hubungan kerja serta prosedur hukum yang dapat diambil oleh pekerja sebagai upaya perlindungan hukum terhadap tindakan PHK yang tidak sah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Disnakertrans NTB, “Kewajiban Perusahaan dan Karyawan Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan”, (Nusa Tenggara Barat, 2020).

Husni, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2010)

Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279).

Indonesia, Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Negara Republik Indonesia Tahun 4356).

Kirana, “Syarat Sahnya Perjanjian Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata”, Kontrak Hukum, 2024.

Soepomo, Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja, (Jakarta, 1974).

Wilda, Desi et al. “Kewajiban Perusahaan Membayar Pesangon Sebagai Bentuk Memenuhi Hak Karyawan Jika Terjadi Pemutusan Hubungan Kerja”. JRP Jurnal Relasi Publik. Vol. 2, No. 2 Tahun 2024.

Zaeni, Asyhadie, Hukum Kerja. (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008).

Downloads

Published

2024-12-29

How to Cite

Rasji, R., & Marhein, V. (2024). Analisis Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak oleh Pemberi Kerja. Journal of Accounting Law Communication and Technology, 2(1), 407–414. https://doi.org/10.57235/jalakotek.v2i1.4585

Citation Check