Analisis Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak oleh Pemberi Kerja
DOI:
https://doi.org/10.57235/jalakotek.v2i1.4585Keywords:
Hubungan Kerja, Upaya Hukum, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)Abstract
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh pemberi kerja merupakan salah satu isu yang sering terjadi dalam praktik hubungan kerja di Indonesia. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan hak dan kewajiban pekerja serta pemberi kerja dalam hubungan kerja, dengan fokus pada aspek hukum yang melandasi tindakan PHK sepihak. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis hukum normatif terhadap regulasi yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberi kerja dan pekerja memiliki hak dan kewajiban yang diatur dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan. Dalam hal PHK sepihak, pekerja dapat menempuh upaya hukum melalui pengadilan hubungan industrial atau melalui mekanisme mediasi dan arbitrase untuk memperoleh hak-haknya yang terabaikan. Artikel ini memberikan pemahaman yang lebih dalam mengenai hak dan kewajiban dalam hubungan kerja serta prosedur hukum yang dapat diambil oleh pekerja sebagai upaya perlindungan hukum terhadap tindakan PHK yang tidak sah.
Downloads
References
Disnakertrans NTB, “Kewajiban Perusahaan dan Karyawan Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan”, (Nusa Tenggara Barat, 2020).
Husni, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2010)
Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279).
Indonesia, Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Negara Republik Indonesia Tahun 4356).
Kirana, “Syarat Sahnya Perjanjian Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata”, Kontrak Hukum, 2024.
Soepomo, Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja, (Jakarta, 1974).
Wilda, Desi et al. “Kewajiban Perusahaan Membayar Pesangon Sebagai Bentuk Memenuhi Hak Karyawan Jika Terjadi Pemutusan Hubungan Kerja”. JRP Jurnal Relasi Publik. Vol. 2, No. 2 Tahun 2024.
Zaeni, Asyhadie, Hukum Kerja. (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










