Analisis Wanprestasi Dalam Pihak Penjual Dalam Perjanjian Jual Beli Tanah (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung 252 K/PDT/2020)
DOI:
https://doi.org/10.57235/jalakotek.v2i1.4586Keywords:
Wanprestasi, Jual beli, PerjanjianAbstract
Perjanjian jual beli tanah adalah suatu bentuk perikatan yang memiliki konsekuensi hukum signifikan karena tanah merupakan aset bernilai tinggi dan tidak bergerak. Permasalahan utama dalam transaksi ini sering kali terjadi ketika salah satu pihak gagal memenuhi kewajibannya atau wanprestasi, yang dapat menimbulkan kerugian dan sengketa hukum. Studi ini membahas langkah-langkah hukum dalam penyelesaian sengketa wanprestasi perjanjian jual beli tanah, dengan fokus pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 252 K/Pdt/2020 yang melibatkan gugatan wanprestasi dari pihak pembeli terhadap penjual. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif melalui analisis bahan hukum primer dan sekunder, seperti KUH Perdata dan literatur terkait. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap wanprestasi memerlukan pembuktian yang kuat dan pemenuhan syarat sahnya perjanjian. Selain itu, upaya penyelesaian dapat dilakukan baik melalui litigasi maupun alternatif penyelesaian sengketa (ADR). Studi ini memberikan gambaran mengenai pentingnya dokumen perjanjian yang jelas dan keabsahan hukum guna menghindari sengketa dalam transaksi jual beli tanah.
Downloads
References
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
R. Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa, 2005
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty, 1999, hlm. 82.
Purwahid Patrik, Dasar-Dasar Hukum Perikatan, Bandung: Mandar Maju, 1994.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 252 K/Pdt/2020
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, 1990
Mariam Darus Badruizaman, KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan, Bandung: Alumni, 1996
Salim, H.S, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta: Sinar Grafika, 2010
Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Perdata, cetakan ketujuh, Bandung: Sumur Bandung, 1979
Munir Fuady, Hukum Kontrak (dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Bandung: Citra Aditya Bakti,1999
Nur Azza & Taun, “Akibat Hukum Wanprestasi Serta Upaya Hukum Wanprestasi Berdasarkan Undang-Undang Yang Berlaku”, Jurnal The Juris, Vol. 6, No. 2, 2022
Dsalimunthe Dermina, “Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW)”, Jurnal Al-Maqasid, Vol. 3, No. 1, 2017
Dewa Putu Adi & I Nyoman Budiana, “Upaya Hukum Terhadap Wanprestasi Dalam Perjanjian Pengiriman Barang di PT On Time Express Kantor Cabang Bali”, Kertha Wicaksana, Vol. 16, No. 2, 2022
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










