Analisis Wanprestasi Dalam Pihak Penjual Dalam Perjanjian Jual Beli Tanah (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung 252 K/PDT/2020)

Authors

  • Shashia Andini Kristianto Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Nabila Chynta Dwi Anggraini Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Chatrine Orry Manurung Universitas Tarumanagara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jalakotek.v2i1.4586

Keywords:

Wanprestasi, Jual beli, Perjanjian

Abstract

Perjanjian jual beli tanah adalah suatu bentuk perikatan yang memiliki konsekuensi hukum signifikan karena tanah merupakan aset bernilai tinggi dan tidak bergerak. Permasalahan utama dalam transaksi ini sering kali terjadi ketika salah satu pihak gagal memenuhi kewajibannya atau wanprestasi, yang dapat menimbulkan kerugian dan sengketa hukum. Studi ini membahas langkah-langkah hukum dalam penyelesaian sengketa wanprestasi perjanjian jual beli tanah, dengan fokus pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 252 K/Pdt/2020 yang melibatkan gugatan wanprestasi dari pihak pembeli terhadap penjual. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif melalui analisis bahan hukum primer dan sekunder, seperti KUH Perdata dan literatur terkait. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap wanprestasi memerlukan pembuktian yang kuat dan pemenuhan syarat sahnya perjanjian. Selain itu, upaya penyelesaian dapat dilakukan baik melalui litigasi maupun alternatif penyelesaian sengketa (ADR). Studi ini memberikan gambaran mengenai pentingnya dokumen perjanjian yang jelas dan keabsahan hukum guna menghindari sengketa dalam transaksi jual beli tanah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

R. Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa, 2005

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty, 1999, hlm. 82.

Purwahid Patrik, Dasar-Dasar Hukum Perikatan, Bandung: Mandar Maju, 1994.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 252 K/Pdt/2020

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, 1990

Mariam Darus Badruizaman, KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan, Bandung: Alumni, 1996

Salim, H.S, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta: Sinar Grafika, 2010

Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Perdata, cetakan ketujuh, Bandung: Sumur Bandung, 1979

Munir Fuady, Hukum Kontrak (dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Bandung: Citra Aditya Bakti,1999

Nur Azza & Taun, “Akibat Hukum Wanprestasi Serta Upaya Hukum Wanprestasi Berdasarkan Undang-Undang Yang Berlaku”, Jurnal The Juris, Vol. 6, No. 2, 2022

Dsalimunthe Dermina, “Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW)”, Jurnal Al-Maqasid, Vol. 3, No. 1, 2017

Dewa Putu Adi & I Nyoman Budiana, “Upaya Hukum Terhadap Wanprestasi Dalam Perjanjian Pengiriman Barang di PT On Time Express Kantor Cabang Bali”, Kertha Wicaksana, Vol. 16, No. 2, 2022

Downloads

Published

2024-12-29

How to Cite

Kristianto, S. A., Anggraini, N. C. D., & Manurung, C. O. (2024). Analisis Wanprestasi Dalam Pihak Penjual Dalam Perjanjian Jual Beli Tanah (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung 252 K/PDT/2020). Journal of Accounting Law Communication and Technology, 2(1), 415–422. https://doi.org/10.57235/jalakotek.v2i1.4586

Citation Check