Perbandingan Hukum E-Commerce Indonesia Dengan Amerika Serikat
DOI:
https://doi.org/10.57235/jalakotek.v2i1.4587Keywords:
E-commerce, sistem hukum, perlindungan konsumen Indonesia & Amerika SerikatAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan hukum e-commerce antara Indonesia, yang menggunakan sistem civil law, dan Amerika Serikat, yang menggunakan sistem common law. Perbedaan pendekatan hukum ini mempengaruhi perlindungan konsumen di kedua negara, khususnya dalam menghadapi tantangan transaksi digital. Di Indonesia, kerangka hukum e-commerce didasarkan pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Peraturan ini mencakup hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha dalam transaksi digital, tetapi implementasinya masih menghadapi kendala, seperti kesadaran hukum konsumen yang rendah dan lemahnya pengawasan hukum. Sebaliknya, Amerika Serikat mengatur perlindungan konsumen dalam e-commerce melalui Federal Trade Commission Act (FTC Act) dan Consumer Product Safety Act (CPSA). FTC diberikan otoritas untuk menindak pelanggaran hukum oleh pelaku usaha, termasuk penipuan dan kelalaian yang merugikan konsumen. CPSA juga memperkuat perlindungan konsumen dengan mengatur standar keamanan produk serta memberikan kewenangan kepada Consumer Product Safety Commission (CPSC) untuk melarang peredaran produk yang berisiko. Perbandingan ini menunjukkan bahwa regulasi di Amerika Serikat lebih terpadu dan tegas dalam menindak pelanggaran dan menjaga keamanan konsumen. Di sisi lain, Indonesia perlu meningkatkan efektivitas perlindungan hukum e-commerce, terutama dalam pengawasan dan kesadaran konsumen, serta memperbaiki mekanisme pengaduan. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan kerangka hukum e-commerce di Indonesia agar lebih komprehensif dan mampu menyesuaikan diri dengan kemajuan teknologi.
Downloads
References
A. BUKU
Supomo, R. (2008). Sistem Peradilan Indonesia: Teori dan Praktik. Jakarta: Pradnya Paramita.
Abbas, M. F. (2019). Sistem Hukum Indonesia dan Sistem Hukum Internasional. Jakarta: Kencana.
Sutrisno, A. (2020). Perlindungan Hukum Konsumen dalam Transaksi E-Commerce: Tinjauan Sistem Hukum di Indonesia. Jakarta: Penerbit Hukum Mandiri.
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Perdagangan
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat
Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Peraturan Bank Indonesia No.11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik
C. Jurnal
Adams, M. P. (2016). "The Role of the Consumer Product Safety Act in Protecting Public Health: A Legal and Policy Analysis." Journal of Consumer Protection Law, 24(3), 123-145.
Sari, N. P., & Purnama, D. A. (2023). Ketidakadilan dalam Mekanisme Perpajakan pada E-Commerce di Indonesia: Tinjauan Terhadap Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2019 dan PP No. 23 Tahun 2018. Jurnal Ekonomi dan Hukum Bisnis, 21(3), 156-172.
Wibowo, I., & Sari, D. L. (2022). Perlindungan Konsumen di Era E-Commerce: Perspektif Hukum dan Teknologi di Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










