Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online di Era Digital
DOI:
https://doi.org/10.57235/jalakotek.v2i1.4590Keywords:
Perlindungan, Hukum, Konsumen, Transaksi, Jual BeliAbstract
Dengan pesatnya kemajuan teknologi, khususnya perkembangan internet di Indonesia, ternyata ada banyak efek negatif yang mengincar dan mengganggu para peselancar internet. Untuk melakukan bisnis dan transaksi melalui media internet, Anda perlu memahami, menjadi serius, dan keinginan unik. Salah satu pihak dalam suatu perjanjian seringkali harus menghadapi kondisi yang kesulitan dan pada akhirnya, kontak atau perjanjian yang telah disepakati tidak berjalan atau dijalankan dengan baik seperti yang diharapkan seharusnya. Kejadian sulit dapat disebabkan oleh faktor-faktor yang tidak disengaja maupun kesalahan Wanprestasi adalah suatu keadaan atau situasi yang dapat dilakukan oleh salah satu pihak atau para pihak dalam suatu perjanjian. Secara umum, dapat dikatakan bahwa isi perjanjian tidak dijalankan dengan baik atau tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati dari awal. terjun langsung ke jual beli bertransaksi secara online atau secara elektronik (e-commerce) adalah sesuatu yang jarang dilakukan, tetapi sudah menjadi gaya hidup dan trend di era modern, tetapi juga perlu diperhatikan. Di antaranya termasuk yang nantinya dapat disebut sebagai bentuk wanprestasi dalam kontrak jual beli online mempunyai banyak bentuk, dan kita kadang-kadang tidak menyadari hal itu. Misalnya, menunda pembayaran, tidak membayar, atau mengirim barang tetapi tidak sesuai.
Downloads
References
Hamamah, F., & Soekarno, D. P. (2021). Perlindungan Konsumen Bagi Pembeli Dalam Transaksi Di Platform E-Commerce. FOCUS: Jurnal of Law, 1(2), 50-55.
Hendryan, D., Ganiarta, L., & Aryani, G. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli-Online (E-Commerce). Viva Themis: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 7(1), 87-100.
Ikhsan, V. A. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Transaksi Jual Beli Melalui Platform E-Commerce Di Indonesia. " Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI, 2(2), 10.
Irawan, A. D. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Jual Beli Online Atas Barang Tidak Sesuai. Jurnal Education and Development, 10(3), 263-267.
Khotimah, C. A., & Chairunnisa, J. C. (2016). Perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi jual beli-online (e-commerce). Business Law Review, 1, 14-20.
Pramono, S. B., & Kurniati, G. (2023). Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Barang Online di Indonesia. JLEB: Journal of Law, Education and Business, 1(2), 166-178.
Putra, I. P. E. S., Budiartha, I. N. P., & Karma, N. M. S. (2019). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Jual Beli Barang Melalui E-Commerce. Jurnal Analogi Hukum, 1(2), 239-243.
Rahadian Irhamil, A. D. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Jual Beli Online Atas Barang Tidak Sesuai. Jurnal Education and Development, 10(3), 264.
Wardani, M. R., Priyono, J., & Wisnaeni, F. (2020). Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Elektronik Melalui Instagram. Notarius, 13(2), 848-864.
Wulandari, Y. S. (2018). Perlindungan Hukum bagi Konsumen terhadap Transaksi Jual Beli E-Commerce. AJUDIKASI: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 199-210.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










