Analisis Yuridis Perbuatan Melawan Hukum yang Dilakukan oleh Perusahaan Leasing Dalam Proses Penarikan Kendaraan

Authors

  • Meilani Amanda Br Ginting Universitas HKBP Nommensen Medan, Indonesia
  • Roida Nababan Universitas HKBP Nommensen Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jalakotek.v2i1.4591

Keywords:

Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Perusahaan Leasing, Penarikan Kendaraan

Abstract

Penarikan kendaraan oleh perusahaan leasing di Indonesia sering kali menimbulkan polemik hukum yang berujung pada gugatan perbuatan melawan hukum (PMH). Permasalahan ini menjadi semakin kompleks karena banyak perusahaan leasing yang tidak mematuhi prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek yuridis dari tindakan perusahaan leasing dalam proses penarikan kendaraan serta menilai sejauh mana tindakan tersebut memenuhi atau melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyak perusahaan leasing melaksanakan penarikan kendaraan secara sepihak tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan hukum, seperti tidak adanya surat peringatan, tindakan represif, dan intimidasi terhadap debitur. Hal ini bertentangan dengan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, di mana setiap tindakan yang merugikan pihak lain dan melanggar hak hukum dapat dikategorikan sebagai PMH. Selain itu, perusahaan leasing sering kali tidak mematuhi ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Jaminan Fidusia yang menyatakan bahwa eksekusi jaminan fidusia harus melalui permohonan ke pengadilan atau melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum

Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Undang-Undang Perlindungan Konsumen,

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Jurnal

Ni Putu Sawitri Nandari, Dewa KrisnaPrasada, Kadek Julia Mahadewi, Tania, Novelin, Dewa Ayu Putri Sukadana. "Akibat Hukum Terhadap Tidak Dilakukan Penghapusan (Roya) Jaminan Fidusia Setelah Kredit Lunas", Jurnal Hukum Sasana, 2023

Taradipa, Tania. "Eksekusi jaminan fidusia terhadap debitor wanprestasi yang melakukan perlawanan pada eksekusi",Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia),2023

Dita Nurhalifah. "Pertanggungjawaban PidanaDebt Collector dan Korporasi: Tinjauan

Terhadap Pelanggaran Hukum dalamPenagihan Hutang", Proceedings Series on

Social Sciences & Humanities, 2024

Downloads

Published

2024-12-29

How to Cite

Ginting, M. A. B., & Nababan, R. (2024). Analisis Yuridis Perbuatan Melawan Hukum yang Dilakukan oleh Perusahaan Leasing Dalam Proses Penarikan Kendaraan. Journal of Accounting Law Communication and Technology, 2(1), 470–479. https://doi.org/10.57235/jalakotek.v2i1.4591

Citation Check