Implikasi Money Politic (Politik Uang) terhadap Penetapan Pemilihan Kepala Daerah dan Penyelesaian Pelanggarannya

Authors

  • Rasji Rasji Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Nathalie Priscilla Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Vilyn Angelina Universitas Tarumanagara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jalakotek.v2i1.4652

Keywords:

Politik Uang, Pemilihan Kepala Daerah, Demokrasi

Abstract

Indonesia berdiri sebagai negara dengan sistem demokrasi. Dimana hakikat demokrasi Indonesia adalah “dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat”. Hal ini berarti masyarakat memiliki peran dalam segala keputusan yang berkaitan dengan keberlangsungan dan perjalanan negaranya. Salah satu bukti nyata dari demokrasi ini adalah dengan adanya pemilihan umum (pemilu) untuk memilih presiden dan juga kepala daerah. Pemilu merupakan salah satu sarana yang diberikan kepada masyarakat untuk dapat menentukan sendiri siapa yang akan mengatur dan memimpin negara Indonesia. Di Indonesia sendiri, pelaksanaan demokrasi masih dihadapkan dengan kenyataan adanya politik uang atau money politic. Hal ini, muncul sebab adanya ambisi yang besar dari para calon pemimpin. Di samping itu, politik uang telah menjadi hal yang dinormalisasikan sebab banyaknya faktor dari masyarakat. Salah satunya adalah kurangnya pendidikan politik dan tingkat ekonomi masyarakat yang rendah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arifin, Gunawan., et.al. (2023). Pengaturan Kampanye Pilkada sebagai Sarana Pendidikan Politik. Riau Law Journal, 7(1), 83-97.

Asnawi, dan Aji Mulyana. (2018). Penegakan Hukum Tindak Pidana Politik Uang Pemilihan Kepala Daerah di Provinsi Banten Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 4(2), 138-155.

Darma, Zainal Abidin Rahawarin, 2022, Dinamika Politik Uang dalam Pemilihan Kepala Daerah, Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Darwis. Robi. (2024). Kewenangan Bawaslu dalam Pembuktian Money Politic pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah. Skripsi, Universitas Malikussaleh.

Firmansyah, Hery., dan Amad Sudiro. (2021). Upaya Pemberantasan Money Politics dalam Pemilihan Kepala Daerah melalui Sudut Penegakan Hukum. 1-40

Muhammad, Abdulkadir, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti

Pratama, Raja Songkup., et.al. (2023). Pengaruh Money Politik dalam Pemilihan Kepala Desa di Dusun VIII Komplek Veteran Desa Medan Estate. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 26583-26587.

Ramadhanti, Nova Nazwa., et.al. (2024). Money Politics VS Cost Politics: Memilih Makna Yang Terlihat Sama. Jurnal Aliansi, 7(2), 23-30.

S, Meri Carolina, dan Tabah Maryanah. (2022). Fenomena Money Politics Pembuktian Terstruktur Sistematis Masif (TSM) Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung 2020. Jurnal Ilmu Pemerintahan Widya Praja, 48(2), 141-158.

Soekanto, Soerjono., dan Sri Mamudji, 2003, Penelitian Hukum Normatif, suatu tinjauan singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada

Suparnyo, dan Wahyu Jatmiko Aji. (2020). Money Politic Dalam Pemilihan Kepala Daerah Berbasis Pendekatan Hukum Progresif. Jurnal Terapan Informatika Nasional, 1(5), 279-286.

Syarifudin, Ahmad., et.al. (2021). Evaluasi Kampanye Pilkada Serentak pada Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 16(2), 204-217.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Downloads

Published

2024-12-29

How to Cite

Rasji, R., Priscilla, N., & Angelina, V. (2024). Implikasi Money Politic (Politik Uang) terhadap Penetapan Pemilihan Kepala Daerah dan Penyelesaian Pelanggarannya. Journal of Accounting Law Communication and Technology, 2(1), 516–524. https://doi.org/10.57235/jalakotek.v2i1.4652

Citation Check