Mediasi Restoratif Dalam Sengketa Kontrak Bisnis di Perusahaan Multinasional

Authors

  • Olyhabana Situmorang Universitas HKBP Nommensen Medan, Indonesia
  • Roida Nababan Universitas HKBP Nommensen Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jalakotek.v2i1.4720

Keywords:

Mediasi Restoratif, Sengketa Kontrak Bisnis, Perusahaan Multinasional, Penyelesaian Sengketa

Abstract

Sengketa kontrak bisnis sering kali menjadi tantangan signifikan bagi perusahaan multinasional, mengingat kompleksitas yang ditimbulkan oleh perbedaan sistem hukum, budaya, dan praktik bisnis antar negara. Penyelesaian sengketa melalui litigasi atau arbitrase kerap melibatkan biaya tinggi, memakan waktu lama, dan dapat merusak hubungan bisnis jangka panjang. Sebagai alternatif, mediasi restoratif menawarkan pendekatan yang lebih kolaboratif dan mengutamakan pemulihan hubungan antar pihak yang bersengketa. Mediasi restoratif fokus pada dialog terbuka antara pihak yang terlibat untuk mencari solusi yang adil, mengurangi ketegangan, dan memperbaiki hubungan yang terlanjur rusak. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi penerapan mediasi restoratif dalam menyelesaikan sengketa kontrak bisnis di perusahaan multinasional, dengan fokus pada manfaat, tantangan, serta efektivitasnya dalam konteks bisnis internasional. Melalui pendekatan kualitatif dan studi kasus, penelitian ini mengidentifikasi bahwa mediasi restoratif dapat mengurangi biaya dan waktu yang terkait dengan sengketa bisnis, sambil menjaga hubungan baik antar pihak. Namun, tantangan yang muncul, seperti ketidakseimbangan kekuasaan, perbedaan budaya, dan sistem hukum yang berbeda, menjadi hambatan dalam penerapan mediasi restoratif di level global. Penelitian ini menyarankan pentingnya pelatihan mediator, penyesuaian kebijakan perusahaan, dan pengembangan platform mediasi yang dapat mengakomodasi kebutuhan perusahaan multinasional dalam menangani sengketa kontrak bisnis.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2020). Alternatif penyelesaian sengketa bisnis melalui mediasi.

Downloads

Published

2024-12-29

How to Cite

Situmorang, O., & Nababan, R. (2024). Mediasi Restoratif Dalam Sengketa Kontrak Bisnis di Perusahaan Multinasional. Journal of Accounting Law Communication and Technology, 2(1), 551–564. https://doi.org/10.57235/jalakotek.v2i1.4720

Citation Check