Mediasi Restoratif Dalam Sengketa Kontrak Bisnis di Perusahaan Multinasional
DOI:
https://doi.org/10.57235/jalakotek.v2i1.4720Keywords:
Mediasi Restoratif, Sengketa Kontrak Bisnis, Perusahaan Multinasional, Penyelesaian SengketaAbstract
Sengketa kontrak bisnis sering kali menjadi tantangan signifikan bagi perusahaan multinasional, mengingat kompleksitas yang ditimbulkan oleh perbedaan sistem hukum, budaya, dan praktik bisnis antar negara. Penyelesaian sengketa melalui litigasi atau arbitrase kerap melibatkan biaya tinggi, memakan waktu lama, dan dapat merusak hubungan bisnis jangka panjang. Sebagai alternatif, mediasi restoratif menawarkan pendekatan yang lebih kolaboratif dan mengutamakan pemulihan hubungan antar pihak yang bersengketa. Mediasi restoratif fokus pada dialog terbuka antara pihak yang terlibat untuk mencari solusi yang adil, mengurangi ketegangan, dan memperbaiki hubungan yang terlanjur rusak. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi penerapan mediasi restoratif dalam menyelesaikan sengketa kontrak bisnis di perusahaan multinasional, dengan fokus pada manfaat, tantangan, serta efektivitasnya dalam konteks bisnis internasional. Melalui pendekatan kualitatif dan studi kasus, penelitian ini mengidentifikasi bahwa mediasi restoratif dapat mengurangi biaya dan waktu yang terkait dengan sengketa bisnis, sambil menjaga hubungan baik antar pihak. Namun, tantangan yang muncul, seperti ketidakseimbangan kekuasaan, perbedaan budaya, dan sistem hukum yang berbeda, menjadi hambatan dalam penerapan mediasi restoratif di level global. Penelitian ini menyarankan pentingnya pelatihan mediator, penyesuaian kebijakan perusahaan, dan pengembangan platform mediasi yang dapat mengakomodasi kebutuhan perusahaan multinasional dalam menangani sengketa kontrak bisnis.
Downloads
References
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2020). Alternatif penyelesaian sengketa bisnis melalui mediasi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










