Analisis Yuridis Perjanjian Pranikah dan Pascanikah Berdasarkan Perspektif Agama Kristen dan Hukum Positif Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.57235/jalakotek.v2i1.4862Keywords:
Perjanjian pranikah, perjanjian pasca nikah, perspektif agama KristenAbstract
Pernikahan adalah suatu peristiwa penting dalam kehidupan manusia. didalam pengambilan keputusan, setiap individu diwarnai oleh cara berfikir dan kepercayaan individu tersebut. Latar belakang, suku, ras, budaya dan agama menjadi faktor penting yang membentuk cara individu berfikir dan menjalankan hidupnya. Sebelum pernikahan pasangan dapat mengatur mengenai perjanjian pranikah atau melakukan perjanjian pascanikah bagi yang sudah menikah yang mengatur mengenai pembagian harta apabila hal yang tidak diinginkan terjadi. Perjanjian pranikah dan pascanikah seringkali menjadi pro dan kontra karena dianggap berbenturan dengan nilai dalam masyarakat Kristiani yang melihat bahwa pernikahan adalah peristiwa yang sakral dalam kehidupan. Sedangkan perjanjian pranikah sendiri bertujuan sebagai bentuk perlindungan.
Downloads
References
Andrean Syah. Ilham Tholatif “Urgensi Perjanjian Pranikah Sebagai Kesepakatan Awal Perkawinan” Jurnal Ilmu Hukum, Volume.6 Nomor.2, September 2022.
Barjah, “Beragama adalah Ber-Indonesia, Ber-Indonesia adalah Beragama”
https://balitbangdiklat.kemenag.go.id/berita/beragama-adalah-ber-indonesia-ber-indonesia-adalah-beragama, 14 Nov 2023.
Dahris Siregar, Karolina Sitepu, Mospa Darma, Khairun Na’im, M. Tommy Umaro, Tarigan, Razali, Faisal Sadat Harahap. “Studi Hukum tentang tingkat perceraian dan efeknya terhadap anak” Volume 3 nomor 2 bulan juli 2023, jurnal deputi.
Suwarti, at al., “Sosialisasi Perjanjian Pra Nikah Dalam Upaya Perlindungan Terhadap Harta Perkawinan Dari Gangguan Pihak Ketiga Di Kota Ternate”, Jurnal Pengabdian Masyarakat, Volume 1 Nomor 1, Juni 2023.
Agus Setiawan “Pernikahan Kristen: Persetujuan Orang Tua atau Keputusan Pribadi menurut Alkitab” jurnal teologi dan Pendidikan agama Kristen Volume. 3, Nomor, 2, Edisi December 2023.
Dziddan, A. D. N. (2017). “Perjanjian Pranikah Dan Akibat Hukumnya Ditinjau Dari Perspektif Hukum Nasional.” Journal of Chemical Information and Modeling vol 53 tahun 2017.
Herniate dan Kajagi Kalman. “Kedudukan Perjanjian Perkawinan Dalam Hukum Positif Di Indonesia” Jurnal Hukum Ius Publicum volume 1. Nomor 1, 2020. Hal 9.
Novea Elysa Wardhani1, Elin Sudiarti2, Claudia Yuni Pramitha3 “Perjanjian Kawin Dalam Perkara Sengketa Waris (Analisis Terhadap Putusan Nomor 21/Pdt.G/2022/PN Plk) jurnal unes law review, volume 6 no 4 tahun 2024.
Hanafi arief, “Perjanjian dalam Perkawinan (Sebuah Telaah Terhadap Hukum Positif di Indonesia)”. Jurnal Al’Adl Vol IX No.2 2017.
Jeanne Paath, Yuniria Zega, Ferdinan Pasaribu “Konstruksi Pernikahan Kristen Alkitabiah” Jurnal Scripta Teologi dan Pelayanan Konstektual, Volume 8, Nomor 2, Edisi November 2020.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










