Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku Perundungan di Dunia Pendidikan yang Mengakibatkan Kematian Dalam Perspektif Perundang-Undangan di Indonesia

(1) * Nisrina Ramadhani Daulay Mail (Universitas Jambi, Indonesia)
(2) Elly Sudarti Mail (Universitas Jambi, Indonesia)
(3) Erwin Erwin Mail (Universitas Jambi, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah pertama untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pengaturan kebijakan hukum terhadap anak sebagai pelaku perundungan di dunia pendidikan yang mengakibatkan kematian dalam perspektif perundungan-undangan di indonesia, kedua untuk mengetahui dan menganalisis kebijakan hukum pidana di masa yang akan datang terhadap anak sebagai pelaku perundungan di dunia pendidikan yang mengakibatkan kematian. Kemudian metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Adapun hasil penelitian ini yaitu pengaturan hukum terhadap anak sebagai pelaku perundungan di dunia pendidikan yang mengakibatkan kematian dalam perspektif perundang-undangan Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur kebijakan hukum terhadap anak sebagai pelaku kejahatan, dengan membagi sanksi menjadi sanksi tindakan dan sanksi pidana. Anak di bawah 12 tahun hingga 14 tahun dikenakan sanksi tindakan, sedangkan yang berusia 14 hingga 18 tahun dapat dikenakan sanksi pidana. Sanksi diberikan sesuai dengan perbuatan anak, namun terdapat masalah karena anak yang hanya dikenakan sanksi tindakan sering kali tidak mendapatkan konsekuensi yang sebanding dengan perbuatannya, seperti hanya dikembalikan kepada orang tua atau diberikan pembinaan. Selanjutnya, kebijakan hukum pidana di masa yang akan datang terhadap anak sebagai pelaku perundungan di dunia pendidikan yang mengakibatkan kematian adalah kebijakan hukum pidana di masa depan perlu mengatur sanksi yang lebih tegas terhadap anak pelaku perundungan yang mengakibatkan kematian. Tindakan perundungan ini harus dicegah, terutama untuk anak berusia di bawah 14 tahun, yang seharusnya dikenakan sanksi tindakan dan pidana. Sementara itu, anak berusia 14 hingga 18 tahun dapat dikenakan sanksi pidana setara orang dewasa. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah pengulangan perbuatan tersebut.


Keywords


Kebijakan Hukum Pidana, Anak Sebagai Pelaku, Perundungan Yang Mengakibatkan Kematian

   

DOI

https://doi.org/10.57235/jalakotek.v2i2.6023
      

Article metrics

10.57235/jalakotek.v2i2.6023 Abstract views : 4 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Buku

Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta : Kencana, 2008

Gosita, Arif. Masalah Perlindungan Anak. Jakarta : Akademika Presindo, 1985

Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika, 2019

Irwansyah. Penelitian Hukum Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel. Yogyakarta : Mega Cakrawala, 2023

M, Djamil Nasir. Anak Bukan Untuk Dihukum. Jakarta : Sinar Grafika, 2012

Maramis, Frans. Hukum Pidana Umum Dan Tertulis Di Indonesia. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2012

Reksodiputro, Mardjono. Sistem Peradilan Pidana. Depok : Rajawali Pers, 2020

Sambas, Nandang dan Dian Andriasari. Kriminologi Perspektif Hukum Pidana. Jakarta : Sinar Grafika, 2019

Sambas, Nandang. Pembaharuan Sistem Pemidanaan Anak Di Indonesia. Yogyakarta : Graha Ilmu, 2010

Wiyono, R. Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika, 2019

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Jurnal

Chrysan, Evita Monica et. All. “Penerapan Sanksi Tindakan Anak Yang Melakukan Bullying Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana Anak”, Jurnal Hukum Magnum Opus, Volume 3, Nomor 2, (Agustus 2020) : 163-164

Lestari, Sukria Indah, dkk. “Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Di Pengadilan Negeri Polewali”, Journal of Lex Generalis (JLS), Volume 4, Nomor 1, (2023) : 94

Mangaria, Meili, dkk. “Pengaturan Pidana Terhadap Kejahatan Perundungan Di Institusi Pendidikan Saat Ini”, PAMPAS: Journal of Criminal Law, Volume 4, Nomor 2, (2023) : 254-255

MN, Cakrawala, dkk. “Kebijakan Hukum Pidana Bullying Terhadap Korban (Anak) Terhadap Pelaku (Anak) Di Bawah Umur 12 Tahun”, PAMPAS: Journal Of Criminal Law, Volume 4, Nomor 3, (2023) : 350

Sasmita, Tiwi, dkk. “Pelaksanaan Pmebinaan Narapidana Anak Yang Dijatuhi Pidana Penjara Jangka Pendek Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LKPKA)”, PAMPAS: Journal Of Criminal, Volume 2, Nomor 1, (2021) : 74

Silaen, Febriyanti dan Syawal Amry Siregar. “Hubungan Kebijakan Kriminal Dengan Kebijakan Hukum Pidana”, Jurnal Darma Agung, Volume 28, Nomor 1, (April 2021) : 12

Simatupang, Rajarif Syah Akbar. “Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Perspektif Nilai Keadilan”, Jurnal Yuridis, Volume 11, Nomor 1, (Juni 2024) : 58

Sutra, Ferna Lukmia. “Kebijakan Hukum Pidana Perkara Bullying Pada Anak Yang Berimplikasi Pada Tindak Pidana”, Gorontalo Law Review, Volume 5, Nomor 1, (April 2022) : 158

Theodore, Wenny dan Shanty Sudarji. “Faktor-Faktor Perilaku Perundungan Pada Pelajar Usia Remaja Di Jakarta”, Jurnal Psibernetika, Volume 2, Nomor 2, (Oktober 2020) : 67-68

Website

https://bankdata.kpai.go.id/tabulasi-data/data-perlindungan-anak-2024

https://surabaya.tribunnews.com/2024/11/26/kronologi-albi-siswa-kelas-3-sd-di-subang-tewas-jadi-korban-perundungan-temannya-pendarahan-otak

https://www.tempo.co/arsip/kpai-terima-141-aduan-kekerasan-anak-sepanjang-awal-2024-35-persen-terjadi-di-sekolah-78415


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Nisrina Ramadhani Daulay, Elly Sudarti, Erwin Erwin

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.