Analisis Hukum Pertanggungjawaban BPOM Dalam Pelaksanaan Pengawasan Peredaran Obat Untuk Mencegah Terjadinya Penyakit Ginjal

Authors

  • Tengku Muhammad Sabri Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Parlaungan Gabriel Siahaan Universitas Negeri Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jalakotek.v2i2.6167

Keywords:

Pertanggungjawaban Hukum, Obat, BPOM

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk pertanggungjawaban BPOM sebagai pengawas peredaran obat terhadap kasus gagal ginjal pada anak yang disebabkan oleh peredaran obat yang mengandung zat-zat berbahaya. Berkaitan dengan temuan sejumlah kasus gagal ginjal akut pada anak yang disebabkan oleh cemaran berbahaya yang terkandung didalam obat sirup. BPOM selaku instansi pengawas peredaran obat dan makanan merupakan pihak yang menjadi sasaran masyarakat atas peristiwa yang menimpa masalah Kesehatan di Indonesia saat ini.  Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif-empiris. Penelitian normatif-empiris merupakan penelitian yang menggabungkan unsur hukum normatif serta didukung dengan perolehan data. Penelitian normatif-empiris ialah penelitian yang mengkaji tentang pelaksanaan suatu ketentutan perundang-undangan, dalam hal ini tugas BPOM sebagai pihak pengawas yang tugasnya telah tertuang didalam undang-undang. Pelaksanaan pengawasan dalam peredaran obat yang tidak berjalan dengan semestinya menjadi tolak ukur bahwa BPOM tidak melaksanakan tugasnya yang tertulis dalam perundang-undangan, sehingga menjadikan BPOM sebagai pihak yang harus diminati pertanggungjawabannya atas fenomena gagal ginjal akut pada anak yang disebabkan oleh obat tercemar zat berbahaya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Janice, A. (2014). Studi Tentang Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bpmd) Dalam Pembangunan Desa Di Desa Tanjung Lapang Kecamatan Malinau Barat Kabupaten Malinau. Ejournal Ilmu Pemerintahan, 3(3), 1460–1471.Http://Ejournal.Ip.Fisip-Unmul.Ac.Id/Site/WpContent/Uploads/2015/10/Jurnal Ella.

Permana, I. S., & Sumaryana, Y. (2018). Sistem pakar untuk mendiagnosa penyakit kulit dengan metode forward chaining. Jurnal Manajemen dan Teknik Informatika (JUMANTAKA), 1(1).

Sesung, R., Sufi, F. P., Kartini, R., & Tanugraha, J. (2017). Hukum dan Politik Hukum Jabatan Notaris. In H. P (Ed.), RA De Rozarie, Surabaya. www.derozarie.co.id.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan

Downloads

Published

2025-07-28

How to Cite

Sabri, T. M., & Siahaan, P. G. (2025). Analisis Hukum Pertanggungjawaban BPOM Dalam Pelaksanaan Pengawasan Peredaran Obat Untuk Mencegah Terjadinya Penyakit Ginjal. Journal of Accounting Law Communication and Technology, 2(2), 940–944. https://doi.org/10.57235/jalakotek.v2i2.6167

Issue

Section

Articles

Citation Check