Kebijakan Pemerintah Daerah Terhadap Status Tenaga Honorer Setelah Berlaku Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara
DOI:
https://doi.org/10.57235/jalakotek.v2i2.6280Keywords:
Kebijakan, Pemerintah, Daerah, HonorerAbstract
Tujuan penelitian untuk menjelaskan tentang kebijakan pemerintah terhadap status tenaga honorer dalam peraturan perundang-undangan dan implementasi dan dampak kebijakan status tenaga honorer. Kemudian metode penelitian berupa penelitian yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan penegakan kasus sehingga pengumpulan bahan hukum berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis bahan hukum berupa pengumpulan bahan hukum pemahaman bahan hukum interprestasi bahan hukum Analisis terhadap konflik norma dan rekomendasi untuk penyempurnaan. Adapun hasil penelitian ini yaitu kebijakan pemerintah terhadap status tenaga honorer dalam peraturan perundang-undangan adalah menghapus tenaga honorer dan mengalihkannya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bertujuan menciptakan birokrasi yang profesional melalui penerapan sistem merit berbasis kualifikasi dan kinerja. Keberhasilan kebijakan ini bergantung pada konsistensi pelaksanaan regulasi, kepatuhan hukum, dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah diperlukan guna menjamin kejelasan status tenaga honorer dan implementasi dan dampak kebijakan status tenaga honorer adalah meskipun kebijakan ini membawa dampak positif seperti penataan sistem kepegawaian yang lebih tertib, penyetaraan hak antara PNS dan PPPK, serta efisiensi anggaran pemerintah, implementasinya juga menimbulkan sejumlah tantangan serius, seperti meningkatnya angka pengangguran, ketidakpastian sosial bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi, serta risiko penyalahgunaan kekuasaan dalam proses seleksi PPPK. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan pendukung dan pelaksanaan yang transparan, adil, serta bertahap agar transisi menuju sistem ASN yang lebih profesional dapat dilakukan tanpa mengorbankan hak dan kesejahteraan para tenaga honorer.
Downloads
References
Buku
AG. Subarsono, Analisis Kebijakan Publik: Konsep, Teori, dan Aplikasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2005
Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung, 2016
Muchsan, Hukum Kepegawaian, Bina Aksara, Jakarta, 1982
Nico Ngani, Metodelogi Penelitian Dan Penulisan Hukum, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2012
Nur Solikin, Pengantar Metodologi Penelitian Hukum, Qiara Media, Pasuruan, 2021
Pieter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Kharisma Putra Utama, Jakarta, 2016
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990
Sadjijono, Bab-bab Hukum Administrasi, Laksbang Presindo, 2011
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Aparatur Sipil Negara
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
Jurnal
Afrizalni, Fitri, Putri dan Y. Hanoselina, Masa Depan Guru Honorer Terkait dengan Penghapusan Tenaga Honorer Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023,” Jurnal Ilmu Manajemen, Bisnis dan Ekonomi (JIMBE), Vol. 2, No. 1, 2024
Agustina Pepuho dan Untung Muhdiarta, Implementasi Kebijakan Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Jayapura, Jurnal Kebijakan Publik, Vol. 4, No. 3, 2021
Baiq Dessyazizah Destianikitha Dan Restu Agung Firdaus, Analisis Kebijakan Penghapusan Tenaga Honorer Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Journal Syntax, Vol. 6, No. 2, 2025
H. Fauzi, dan D. Syafar, Studi Tentang Kebijakan Guru Honorer Sekolah Dasar Di Yogyakarta, Tadbir: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, Vol. 5, No. 2, 2017
Halimatusadiah Dan Dhoni Yusra, Tinjauan Atas Kewenangan Negara (Pemerintah) Membuat Perjanjian Kerja Dengan Pegawai Honorer Serta Landasan Hukumnya, Lex Jurnalica, Vol. 12, No. 2, 2015
Haryanto, Analisis Beban Fiskal Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, Jurnal Civil Service, Vol. 9, No.2, 2015
Juliani, Henny, Imbas Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Dalam Penataan Pegawai Di Instansi Pemerintah, Masalah-Masalah Hukum, Vol. 50, No.1, 2021
L. Sekhuti, Penghapusan Tenaga Honorer dalam Perspektif Hukum sebagai Sarana Pembaharuan Sosial untuk Mewujudkan ASN Profesional, Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, Vol. 10, No. 2, 2022
L. Syaidiman Marto, Boditta Mayseni, Mawaddah, Tri Mulia Franchika dan Muslim, Implementasi Kebijakan Pengangkatan Tenaga Guru Honorer Menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Palembang” Jurnal Ilmu Sosial, Manajemen, Akuntansi, & Bisnis, Vol 4, No. 4, 2023
Made Aditya Pramana Putra, Perlindungan Hukum Tenaga Honorer Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol. 5, No. 3, 2016
Rezkia Dora, Analisa Peran Tenaga Honorer Terhadap Efektivitas Tugas Aparatur Sipil Negara, Jurnal Administrasi Politik Dan Sosial, Vol. 1, No. 1, 2020
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










