Kebijakan Pemerintah Daerah Terhadap Status Tenaga Honorer Setelah Berlaku Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara

(1) * Anisa Salsabila Mail (Universitas Jambi, Indonesia)
(2) Hartati Hartati Mail (Universitas Jambi, Indonesia)
(3) Raden Sarwani Mail (Universitas Jambi, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Tujuan penelitian untuk menjelaskan tentang kebijakan pemerintah terhadap status tenaga honorer dalam peraturan perundang-undangan dan implementasi dan dampak kebijakan status tenaga honorer. Kemudian metode penelitian berupa penelitian yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan penegakan kasus sehingga pengumpulan bahan hukum berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis bahan hukum berupa pengumpulan bahan hukum pemahaman bahan hukum interprestasi bahan hukum Analisis terhadap konflik norma dan rekomendasi untuk penyempurnaan. Adapun hasil penelitian ini yaitu kebijakan pemerintah terhadap status tenaga honorer dalam peraturan perundang-undangan adalah menghapus tenaga honorer dan mengalihkannya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bertujuan menciptakan birokrasi yang profesional melalui penerapan sistem merit berbasis kualifikasi dan kinerja. Keberhasilan kebijakan ini bergantung pada konsistensi pelaksanaan regulasi, kepatuhan hukum, dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah diperlukan guna menjamin kejelasan status tenaga honorer dan implementasi dan dampak kebijakan status tenaga honorer adalah meskipun kebijakan ini membawa dampak positif seperti penataan sistem kepegawaian yang lebih tertib, penyetaraan hak antara PNS dan PPPK, serta efisiensi anggaran pemerintah, implementasinya juga menimbulkan sejumlah tantangan serius, seperti meningkatnya angka pengangguran, ketidakpastian sosial bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi, serta risiko penyalahgunaan kekuasaan dalam proses seleksi PPPK. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan pendukung dan pelaksanaan yang transparan, adil, serta bertahap agar transisi menuju sistem ASN yang lebih profesional dapat dilakukan tanpa mengorbankan hak dan kesejahteraan para tenaga honorer.


Keywords


Kebijakan, Pemerintah, Daerah, Honorer

   

DOI

https://doi.org/10.57235/jalakotek.v2i2.6280
      

Article metrics

10.57235/jalakotek.v2i2.6280 Abstract views : 2 | PDF views : 1

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Buku

AG. Subarsono, Analisis Kebijakan Publik: Konsep, Teori, dan Aplikasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2005

Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung, 2016

Muchsan, Hukum Kepegawaian, Bina Aksara, Jakarta, 1982

Nico Ngani, Metodelogi Penelitian Dan Penulisan Hukum, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2012

Nur Solikin, Pengantar Metodologi Penelitian Hukum, Qiara Media, Pasuruan, 2021

Pieter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Kharisma Putra Utama, Jakarta, 2016

Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990

Sadjijono, Bab-bab Hukum Administrasi, Laksbang Presindo, 2011

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Aparatur Sipil Negara

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja

Jurnal

Afrizalni, Fitri, Putri dan Y. Hanoselina, Masa Depan Guru Honorer Terkait dengan Penghapusan Tenaga Honorer Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023,” Jurnal Ilmu Manajemen, Bisnis dan Ekonomi (JIMBE), Vol. 2, No. 1, 2024

Agustina Pepuho dan Untung Muhdiarta, Implementasi Kebijakan Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Jayapura, Jurnal Kebijakan Publik, Vol. 4, No. 3, 2021

Baiq Dessyazizah Destianikitha Dan Restu Agung Firdaus, Analisis Kebijakan Penghapusan Tenaga Honorer Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Journal Syntax, Vol. 6, No. 2, 2025

H. Fauzi, dan D. Syafar, Studi Tentang Kebijakan Guru Honorer Sekolah Dasar Di Yogyakarta, Tadbir: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, Vol. 5, No. 2, 2017

Halimatusadiah Dan Dhoni Yusra, Tinjauan Atas Kewenangan Negara (Pemerintah) Membuat Perjanjian Kerja Dengan Pegawai Honorer Serta Landasan Hukumnya, Lex Jurnalica, Vol. 12, No. 2, 2015

Haryanto, Analisis Beban Fiskal Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, Jurnal Civil Service, Vol. 9, No.2, 2015

Juliani, Henny, Imbas Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Dalam Penataan Pegawai Di Instansi Pemerintah, Masalah-Masalah Hukum, Vol. 50, No.1, 2021

L. Sekhuti, Penghapusan Tenaga Honorer dalam Perspektif Hukum sebagai Sarana Pembaharuan Sosial untuk Mewujudkan ASN Profesional, Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, Vol. 10, No. 2, 2022

L. Syaidiman Marto, Boditta Mayseni, Mawaddah, Tri Mulia Franchika dan Muslim, Implementasi Kebijakan Pengangkatan Tenaga Guru Honorer Menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Palembang” Jurnal Ilmu Sosial, Manajemen, Akuntansi, & Bisnis, Vol 4, No. 4, 2023

Made Aditya Pramana Putra, Perlindungan Hukum Tenaga Honorer Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol. 5, No. 3, 2016

Rezkia Dora, Analisa Peran Tenaga Honorer Terhadap Efektivitas Tugas Aparatur Sipil Negara, Jurnal Administrasi Politik Dan Sosial, Vol. 1, No. 1, 2020


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Anisa Salsabila, Hartati Hartati, Raden Sarwani

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.