Kekuatan Hukum Putusan Peradilan Tata Usaha Negara Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan
DOI:
https://doi.org/10.57235/jalakotek.v2i2.6281Keywords:
Putusan, Peradilan Tata Usaha NegaraAbstract
Peradilan Tata Usaha Negara yang merupakan salah satu lembaga pelaksana kekuasaan kehakuman sebagaimana dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman. Dalam pelaksanaannya mengalami berbagai macam permasalahan, terutama dalam hal pelaksanaan atau eksekusi Putusan PTUN. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mengkaji, dan menganalisis tentang pengaturan kekuatan hukum putusan yang telah memiliki hukum tetap namun tidak dapat dieksekusi dan apa akibat hukum pada putusan tersebut. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis penelitian yuridis normatig, yang dikaji melalui pendekatan perundang-undangan. Data yang digunakan berupa data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka, data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa berdasarkan karakternya Putusan Hakim Peradilan Tata Usaha Negara dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu: Putusan Deklaratoir, Putusan Konstitutif, dan Putusan Kondemnatoir. Putusan yang memerlukan eksekusi hanya putusan kondemnatoir diatur dalam Pasal 97 ayat (9) sampai (11) UU Nomor 5 Tahun 1986. Putusan Mahkamah Agunng Nomor 319/K/TUN/2022 termasuk dalam karakter putusan kondemnatoir. Namun tidak dapat dilaksanakan sama sekali atau tidak dapat dilaksanakan secara sempurna oleh Tergugat (non eksekutabel) karena pada saat keputusan hukum tetap dikeluarkan telah terjadi perubahan keadaan bahwa keputusan yang digugat telah selesai dilaksanakan.
Downloads
References
Buku
A’an Efendi, Hukum Penyelesaian Sengketa Lingkungan Di Peradilan Tata Usaha Negara, Sinar Grafika, Jakarta, 2016
Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung 2008
Dudu Duswara Machmudin, Pengantar Ilmu Hukum, Refika Aditama, Bandung, 2001
Indroharto, Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1991
Jum Anggriani, Hukum Administrasi Negara, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2012
M. Yahya Harahap, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Pt. Gramedia, Jakarta, 1989
Martiman Prodjohamidjojo, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1993
Paulus Efendie Lotulung, Hukum Tata Usaha Negara Dan Kekuasaan, Salemba Humanika, Jakarta, 2013
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Grup, Jakarta, 2005
Sarwono, Hukum Acara Perdata Toeri Dan Praktik, Sinar Grafika, Jakarta, 2011
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Pt. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006
Soedjono Dirdjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Raja Grafindo Tinggi, Jakarta, 2010
Titik Triwulan T. Dan Ismu Gunandi Widodo, Hukum Tata Negara Dan Peradilan Tata Usaha Negara, Prenadamedia Group, Jakarta, 2011
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Jurnal
F. Azzahra, Pemberlakuan Sanksi Administratif: Bentuk Upaya Paksa Meningkatkan Kepatuhan Pejabat Atas Pelaksanaan Putusan Peradilan Tata Usaha Negara (Teori Efektivitas Hukum), Binamulia Hukum, Vol. 9, No. 2, 2020
H. Triawan, Pelanggaran Prosedur Hukum Oleh Pejabat Pembuat Komitmen Dalam Pengadaan Barang/Jasa, Sosioedukasi: Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan dan Sosial, Vol. 11, No. 1, 2022
M. Panjaitan, Penyelesaian Penyalahgunaan Wewenang yang Menimbulkan Kerugian Negara Menurut Hukum Administrasi Pemerintahan, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 24, No. 3, 2017
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










