Kekuatan Hukum Putusan Peradilan Tata Usaha Negara Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan

(1) * Risdayanti Risdayanti Mail (Universitas Jambi, Indonesia)
(2) Meri Yarni Mail (Universitas Jambi, Indonesia)
(3) Arfa’I Arfa’I Mail (Universitas Jambi, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Peradilan Tata Usaha Negara yang merupakan salah satu lembaga pelaksana kekuasaan kehakuman sebagaimana dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman. Dalam pelaksanaannya mengalami berbagai macam permasalahan, terutama dalam hal pelaksanaan atau eksekusi Putusan PTUN. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mengkaji, dan menganalisis tentang pengaturan kekuatan hukum putusan yang telah memiliki hukum tetap namun tidak dapat dieksekusi dan apa akibat hukum pada putusan tersebut. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis penelitian yuridis normatig, yang dikaji melalui pendekatan perundang-undangan. Data yang digunakan berupa data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka, data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa berdasarkan karakternya Putusan Hakim Peradilan Tata Usaha Negara dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu: Putusan Deklaratoir, Putusan Konstitutif, dan Putusan Kondemnatoir. Putusan yang memerlukan eksekusi hanya putusan kondemnatoir diatur dalam Pasal 97 ayat (9) sampai (11) UU Nomor 5 Tahun 1986. Putusan Mahkamah Agunng Nomor 319/K/TUN/2022 termasuk dalam karakter putusan kondemnatoir. Namun tidak dapat dilaksanakan sama sekali atau tidak dapat dilaksanakan secara sempurna oleh Tergugat (non eksekutabel) karena pada saat keputusan hukum tetap dikeluarkan telah terjadi perubahan keadaan bahwa keputusan yang digugat telah selesai dilaksanakan.


Keywords


Putusan, Peradilan Tata Usaha Negara

   

DOI

https://doi.org/10.57235/jalakotek.v2i2.6281
      

Article metrics

10.57235/jalakotek.v2i2.6281 Abstract views : 2 | PDF views : 3

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Buku

A’an Efendi, Hukum Penyelesaian Sengketa Lingkungan Di Peradilan Tata Usaha Negara, Sinar Grafika, Jakarta, 2016

Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung 2008

Dudu Duswara Machmudin, Pengantar Ilmu Hukum, Refika Aditama, Bandung, 2001

Indroharto, Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1991

Jum Anggriani, Hukum Administrasi Negara, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2012

M. Yahya Harahap, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Pt. Gramedia, Jakarta, 1989

Martiman Prodjohamidjojo, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1993

Paulus Efendie Lotulung, Hukum Tata Usaha Negara Dan Kekuasaan, Salemba Humanika, Jakarta, 2013

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Grup, Jakarta, 2005

Sarwono, Hukum Acara Perdata Toeri Dan Praktik, Sinar Grafika, Jakarta, 2011

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Pt. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006

Soedjono Dirdjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Raja Grafindo Tinggi, Jakarta, 2010

Titik Triwulan T. Dan Ismu Gunandi Widodo, Hukum Tata Negara Dan Peradilan Tata Usaha Negara, Prenadamedia Group, Jakarta, 2011

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Jurnal

F. Azzahra, Pemberlakuan Sanksi Administratif: Bentuk Upaya Paksa Meningkatkan Kepatuhan Pejabat Atas Pelaksanaan Putusan Peradilan Tata Usaha Negara (Teori Efektivitas Hukum), Binamulia Hukum, Vol. 9, No. 2, 2020

H. Triawan, Pelanggaran Prosedur Hukum Oleh Pejabat Pembuat Komitmen Dalam Pengadaan Barang/Jasa, Sosioedukasi: Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan dan Sosial, Vol. 11, No. 1, 2022

M. Panjaitan, Penyelesaian Penyalahgunaan Wewenang yang Menimbulkan Kerugian Negara Menurut Hukum Administrasi Pemerintahan, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 24, No. 3, 2017


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Anisa Salsabila, Meri Yarni, Arfa’I Arfa’I

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.