
(2) Meri Yarni

(3) Arfa’I Arfa’I

*corresponding author
AbstractPeradilan Tata Usaha Negara yang merupakan salah satu lembaga pelaksana kekuasaan kehakuman sebagaimana dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman. Dalam pelaksanaannya mengalami berbagai macam permasalahan, terutama dalam hal pelaksanaan atau eksekusi Putusan PTUN. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mengkaji, dan menganalisis tentang pengaturan kekuatan hukum putusan yang telah memiliki hukum tetap namun tidak dapat dieksekusi dan apa akibat hukum pada putusan tersebut. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis penelitian yuridis normatig, yang dikaji melalui pendekatan perundang-undangan. Data yang digunakan berupa data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka, data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa berdasarkan karakternya Putusan Hakim Peradilan Tata Usaha Negara dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu: Putusan Deklaratoir, Putusan Konstitutif, dan Putusan Kondemnatoir. Putusan yang memerlukan eksekusi hanya putusan kondemnatoir diatur dalam Pasal 97 ayat (9) sampai (11) UU Nomor 5 Tahun 1986. Putusan Mahkamah Agunng Nomor 319/K/TUN/2022 termasuk dalam karakter putusan kondemnatoir. Namun tidak dapat dilaksanakan sama sekali atau tidak dapat dilaksanakan secara sempurna oleh Tergugat (non eksekutabel) karena pada saat keputusan hukum tetap dikeluarkan telah terjadi perubahan keadaan bahwa keputusan yang digugat telah selesai dilaksanakan. KeywordsPutusan, Peradilan Tata Usaha Negara
|
DOIhttps://doi.org/10.57235/jalakotek.v2i2.6281 |
Article metrics10.57235/jalakotek.v2i2.6281 Abstract views : 2 | PDF views : 3 |
Cite |
Full Text![]() |
References
Buku
A’an Efendi, Hukum Penyelesaian Sengketa Lingkungan Di Peradilan Tata Usaha Negara, Sinar Grafika, Jakarta, 2016
Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung 2008
Dudu Duswara Machmudin, Pengantar Ilmu Hukum, Refika Aditama, Bandung, 2001
Indroharto, Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1991
Jum Anggriani, Hukum Administrasi Negara, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2012
M. Yahya Harahap, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Pt. Gramedia, Jakarta, 1989
Martiman Prodjohamidjojo, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1993
Paulus Efendie Lotulung, Hukum Tata Usaha Negara Dan Kekuasaan, Salemba Humanika, Jakarta, 2013
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Grup, Jakarta, 2005
Sarwono, Hukum Acara Perdata Toeri Dan Praktik, Sinar Grafika, Jakarta, 2011
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Pt. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006
Soedjono Dirdjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Raja Grafindo Tinggi, Jakarta, 2010
Titik Triwulan T. Dan Ismu Gunandi Widodo, Hukum Tata Negara Dan Peradilan Tata Usaha Negara, Prenadamedia Group, Jakarta, 2011
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Jurnal
F. Azzahra, Pemberlakuan Sanksi Administratif: Bentuk Upaya Paksa Meningkatkan Kepatuhan Pejabat Atas Pelaksanaan Putusan Peradilan Tata Usaha Negara (Teori Efektivitas Hukum), Binamulia Hukum, Vol. 9, No. 2, 2020
H. Triawan, Pelanggaran Prosedur Hukum Oleh Pejabat Pembuat Komitmen Dalam Pengadaan Barang/Jasa, Sosioedukasi: Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan dan Sosial, Vol. 11, No. 1, 2022
M. Panjaitan, Penyelesaian Penyalahgunaan Wewenang yang Menimbulkan Kerugian Negara Menurut Hukum Administrasi Pemerintahan, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 24, No. 3, 2017
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Anisa Salsabila, Meri Yarni, Arfa’I Arfa’I

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.