Perlindungan Konsumen dalam aktivitas E-Commerce: Implementasi dan Tantangan dalam PP No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
DOI:
https://doi.org/10.57235/jalakotek.v2i2.6282Keywords:
e-commerce, RegulasiAbstract
Penelitian ini membahas mekanisme perlindungan konsumen dan pengawasan transaksi e‑commerce dalam kerangka PP No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Metode studi kepustakaan digunakan untuk menelaah ketentuan hukum yang mengatur hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha dalam transaksi elektronik, termasuk larangan‑larangan dan tanggung jawab ganti rugi yang diatur dalam PP No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Hasil penelitian menunjukkan bahwa meski payung hukum telah tersedia, implementasi e‑commerce memerlukan Peraturan Pemerintah pelaksana untuk memperjelas detail operasional dan pengawasan teknis. Selain itu, pengawasan transaksi daring harus diperkuat melalui peningkatan kapasitas penyidik PPNS, pemanfaatan teknologi big data untuk deteksi pelanggaran SNI dan label, serta peningkatan edukasi bagi pelaku usaha mikro dan konsumen. Kajian ini merekomendasikan sosialisasi peraturan e-commerce, kolaborasi lintas sektor, dan evaluasi regulasi secara berkala agar perlindungan konsumen dalam ekosistem e‑commerce di Indonesia dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
Downloads
References
Buku
Badrulzaman, Mariam Darus. Perlindungan Terhadap Konsumen Dilihat Dari Sudut Perjanjian Baku (Standar), dalam BPHN, Simposium Aspek- Aspek Hukum Perlindungan Konsumen. Bandung: Binacipta, 1986.
Hartano, Sri Redjeki. Aspek-aspek Hukum Perlindungan Konsumen Pada Era Perdagangan Bebas, Dalam Hukum Perlindungan Konsumen. Bandung: Mandar Maju, 2000.
Miru, Ahmadi dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2010.
Nasution, Az. Konsumen dan Hukum. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1995.
Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun ke-48 No.3 Juli-September 2018
Sanusi, Arsyad. E-commerce: Hukum dan Solusinya. Bandung: PT Mizan Grafika Sarana, 2001.
Shidarta. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: Grasindo, 2006.
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia. Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, UU No. 5 Tahun 1999, LN No 33 Tahun 1999, TLN No 3817.
________. Undang-Undang Perlindungan Konsumen, UU No. 8 Tahun 1999, LN No. 42 Tahun 1999, TLN 3821
________. Undang-Undang Perdagangan, UU No. 7 tahun 2014, LN No. 45 Tahun 2014, TLN No. 5512.
________. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No 11 Tahun 2008, LN No.58.
________. Peraturan Pemerintah Tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik. PP No 82 Tahun 2012. LN No 189.
________. Peraturan Pemerintah Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, PP No. 58 Tahun 2001. TLN No 4126.
________. Peraturan Menteri Perdagangan, Permendag No 73/M- Dag/Per/9/2015 tentang Kewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia Pada Barang
________. Surat Edaran Dirjen Pajak Mengenai Penegasan Penegasan Ketentuan Perpajakan Transaksi E-Commerce, Peraturan Nomor SE- 62/PJ/2013.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijk Wetboek] Edisi Revisi. diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. Jakarta: Pradnya Paramita, 1999.
Jurnal Dan Makalah
Asosiasi Pengguna Jasa Internet Indonesia (APJII). Profil Pengguna Internet Indonesia 2014. Jakarta: Puskakom UI 2015.
Bajaj, Kamlesh K. & Debjani Nag. E-commerce: The Cutting Age of Business. New Delhi: Tata Mcgraw-Hill Publishing Company Limited 1999.
Direktorat Kerjasama ASEAN, Kemendag. Indonesia E-commerce Menuju Asean Free Trade Area (AFTA)2015. Jakarta, 4 Desember 2014.
Kearney, A.T. Lifting The Barriers of E-commerce in ASEAN. CIMB ASEAN Research Institute, 2015
Kian, Catherine Tay Swee. Et al. E-commerce Law (What You Need to Know). Singapore: Times Books International, 2001.
Nasution, Az. Revolusi Teknologi Dalam Transaksi Bisnis Melalui Internet, Jurnal Keadilan Volume I No.3 September 2001
Newsletter Komisi Hukum Nasional. Desain Hukum (Kiblat UU Perdagangan Baru). Jakarta, Vol 14, No 4, Mei 2014.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










