Analisis Yuridis Perlindungan Hukum terkait Tren Freelance dan Remote Working di Era Globalisasi
DOI:
https://doi.org/10.57235/jalakotek.v2i2.6283Keywords:
Pekerja Freelance, Pekerjaan Jarak Jauh, Fleksibilitas, Produktivitas, Teknologi, Pasar Kerja, Keseimbangan Kehidupan KerjaAbstract
Tingkat fleksibilitas dalam bentuk pekerjaan freelance, kontrak jangka pendek, dan pekerjaan jarak jauh meningkat selama era globalisasi dan kemajuan teknologi. Salah satu dari banyak keuntungan yang ditawarkan oleh tren ini adalah fleksibilitas pekerja dalam hal waktu dan lokasi, efisiensi biaya, dan kemampuan perusahaan untuk mendapatkan akses ke talenta dari seluruh dunia. Namun, ada masalah besar. Ini termasuk ketidakpastian status hukum, kurangnya kesadaran akan hak-hak pekerja, keterbatasan akses ke jaminan sosial, dan kesenjangan teknologi. Isu-isu hukum dan kesulitan yang dihadapi oleh pekerja freelance dianalisis dalam penelitian ini melalui pendekatan kualitatif deskriptif. Meskipun hukum Indonesia kuat, perlindungan terhadap pekerja freelance masih kurang. Untuk meningkatkan perlindungan hukum, akses ke jaminan sosial, dan kesetaraan teknologi, diperlukan perubahan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih sesuai.
Downloads
References
Buku
Wijayanti Asri, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Revormasi, Cetakan pertama, Ed.1, Jakarta, Sinar Grafika, 2009.
Husni Lalu, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan edisi revisi, Cetakan ke-13, Jakarta, Rajawali Pers, 2015.
Jurnal
Firdasanti, A. Y., Khailany, A. D., Dzulkirom, N. A., Sitompul, T. M. P., & Savirani, A. (2021). Mahasiswa dan Gig Economy: Kerentanan Pekerja Lepas (Freelancer) di Kalangan Tenaga Kerja Terdidik. Jurnal PolGov Vol, 3(1).
Maharani, A., Rafli, A., YL, A. N., Masturi, M., & Ulum, B. (2024). KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA: TANTANGAN DAN PELUANG DI ERA GLOBALISASI. Jurnal Manejemen, Akuntansi dan Pendidikan, 288-296.
De Stefano, V. (2018). The Rise of the “Gig” Economy: How Digital Platforms Are Changing the Nature of Work. Oxford University Press.
Hyman, R. (2019). The Globalization of Labour and the Challenges of Freelance Work. International Journal of Labour Studies, 15(2), 125-145.
International Labour Organization (ILO). (2020). The Future of Work in the Digital Economy. ILO Publications.
Anisah, A., & Damayanti, R. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Freelance: Analisis Regulasi, Tantangan, dan Akses Jaminan Sosial di Indonesia. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(4), 566-571.
Nababan, Agung Kristyanto, “Keabsahan Materi Muatan Terkait Uang Pesangon Dalam Peraturan Perundang-Undangan,” Jurnal USM Law Review 5, no. 1 (2022): 323,
Ilyas, Mohammad, “Pengambilalihan dan Penutupan Perusahaan yang Berdampak Pada Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” Jurnal Ius Constituendum 3, no. 1 (2018): 109,
Kandarani, Welsen, “Kewajiban Perusahaan Terhadap Fasilitas Kesejahteraan Bagi Tenaga Kerja,” Jurnal Education and development 8, no. 2 (2020): 193.
Nuriskia, Centia Sabrina, Andriyanto Adhi Nugroho, “Perlindungan Hukum Pekerja Dalam Penerapan Sistem Remote Working Sebagai Pembaharuan Sistem Kerja”, Jurnal USM Law Review, Edisi Vol 5 No. 2 Tahun 2022, hlm. 684.
Nuriskia, Centia Sabrina. Andriyanto Adhi Nugroho, “Perlindungan Hukum Pekerja Dalam Penerapan Sistem Remote Working Sebagai Pembaharuan Sistem Kerja”, Jurnal USM Law Review, Edisi Vol 5 No. 2 Tahun 2022, hlm. 683-684
Tesis
Kartika, P., Adhitya, Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Remote Di Indonesia Yang Bekerja Di Perusahaan Asing Di Luar Wilayah Indonesia. TESIS. Universitas Indonesia, 2021.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan hak pekerja adalah upah, hak istirahat, perlindungan mengenai hak atas upah, memperoleh jaminan sosial tenaga kerja, hak keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak berorganisasi atau berserikat.
Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang,
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,
Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










