Analisis Yuridis Perlindungan Hukum terkait Tren Freelance dan Remote Working di Era Globalisasi

Authors

  • Ivana Trixie Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Gunardi Lie Universitas Tarumanagara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jalakotek.v2i2.6283

Keywords:

Pekerja Freelance, Pekerjaan Jarak Jauh, Fleksibilitas, Produktivitas, Teknologi, Pasar Kerja, Keseimbangan Kehidupan Kerja

Abstract

Tingkat fleksibilitas dalam bentuk pekerjaan freelance, kontrak jangka pendek, dan pekerjaan jarak jauh meningkat selama era globalisasi dan kemajuan teknologi. Salah satu dari banyak keuntungan yang ditawarkan oleh tren ini adalah fleksibilitas pekerja dalam hal waktu dan lokasi, efisiensi biaya, dan kemampuan perusahaan untuk mendapatkan akses ke talenta dari seluruh dunia. Namun, ada masalah besar. Ini termasuk ketidakpastian status hukum, kurangnya kesadaran akan hak-hak pekerja, keterbatasan akses ke jaminan sosial, dan kesenjangan teknologi. Isu-isu hukum dan kesulitan yang dihadapi oleh pekerja freelance dianalisis dalam penelitian ini melalui pendekatan kualitatif deskriptif. Meskipun hukum Indonesia kuat, perlindungan terhadap pekerja freelance masih kurang. Untuk meningkatkan perlindungan hukum, akses ke jaminan sosial, dan kesetaraan teknologi, diperlukan perubahan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih sesuai.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Wijayanti Asri, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Revormasi, Cetakan pertama, Ed.1, Jakarta, Sinar Grafika, 2009.

Husni Lalu, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan edisi revisi, Cetakan ke-13, Jakarta, Rajawali Pers, 2015.

Jurnal

Firdasanti, A. Y., Khailany, A. D., Dzulkirom, N. A., Sitompul, T. M. P., & Savirani, A. (2021). Mahasiswa dan Gig Economy: Kerentanan Pekerja Lepas (Freelancer) di Kalangan Tenaga Kerja Terdidik. Jurnal PolGov Vol, 3(1).

Maharani, A., Rafli, A., YL, A. N., Masturi, M., & Ulum, B. (2024). KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA: TANTANGAN DAN PELUANG DI ERA GLOBALISASI. Jurnal Manejemen, Akuntansi dan Pendidikan, 288-296.

De Stefano, V. (2018). The Rise of the “Gig” Economy: How Digital Platforms Are Changing the Nature of Work. Oxford University Press.

Hyman, R. (2019). The Globalization of Labour and the Challenges of Freelance Work. International Journal of Labour Studies, 15(2), 125-145.

International Labour Organization (ILO). (2020). The Future of Work in the Digital Economy. ILO Publications.

Anisah, A., & Damayanti, R. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Freelance: Analisis Regulasi, Tantangan, dan Akses Jaminan Sosial di Indonesia. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(4), 566-571.

Nababan, Agung Kristyanto, “Keabsahan Materi Muatan Terkait Uang Pesangon Dalam Peraturan Perundang-Undangan,” Jurnal USM Law Review 5, no. 1 (2022): 323,

Ilyas, Mohammad, “Pengambilalihan dan Penutupan Perusahaan yang Berdampak Pada Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” Jurnal Ius Constituendum 3, no. 1 (2018): 109,

Kandarani, Welsen, “Kewajiban Perusahaan Terhadap Fasilitas Kesejahteraan Bagi Tenaga Kerja,” Jurnal Education and development 8, no. 2 (2020): 193.

Nuriskia, Centia Sabrina, Andriyanto Adhi Nugroho, “Perlindungan Hukum Pekerja Dalam Penerapan Sistem Remote Working Sebagai Pembaharuan Sistem Kerja”, Jurnal USM Law Review, Edisi Vol 5 No. 2 Tahun 2022, hlm. 684.

Nuriskia, Centia Sabrina. Andriyanto Adhi Nugroho, “Perlindungan Hukum Pekerja Dalam Penerapan Sistem Remote Working Sebagai Pembaharuan Sistem Kerja”, Jurnal USM Law Review, Edisi Vol 5 No. 2 Tahun 2022, hlm. 683-684

Tesis

Kartika, P., Adhitya, Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Remote Di Indonesia Yang Bekerja Di Perusahaan Asing Di Luar Wilayah Indonesia. TESIS. Universitas Indonesia, 2021.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan hak pekerja adalah upah, hak istirahat, perlindungan mengenai hak atas upah, memperoleh jaminan sosial tenaga kerja, hak keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak berorganisasi atau berserikat.

Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang,

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah

Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,

Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Downloads

Published

2025-07-28

How to Cite

Trixie, I., & Lie, G. (2025). Analisis Yuridis Perlindungan Hukum terkait Tren Freelance dan Remote Working di Era Globalisasi. Journal of Accounting Law Communication and Technology, 2(2), 974–982. https://doi.org/10.57235/jalakotek.v2i2.6283

Issue

Section

Articles

Citation Check