Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Pembalakan Liar Dalam Perspektif Peraturan Perundangan-Undangan di Indonesia

(1) * Amsilatul Khusna Mail (Universitas Jambi, Indonesia)
(2) Sahuri Lasmadi Mail (Universitas Jambi, Indonesia)
(3) Elly Sudarti Mail (Universitas Jambi, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah pertama untuk mengkaji dan menganalisis pengaturan tindak pidana pembalakan liar dalam perspektif perundang-undangan saat ini, kedua untuk mengkaji dan menganalisis kebijakan hukum pidana ke depan tentang pengaturan tindak pidana pembalakan liar dalam rangka penegakan hukum pidana. Kemudian perumusan masalah yang terdapat dalam penelitian ini, pertama bagaimana pengaturan tindak pidana pembalakan liar dalam perspektif perundang-undangan saat ini, kedua bagaimana kebijakan hukum pidana ke depan tentang pengaturan tindak pidana pembalakan liar dalam rangka penegakan hukum pidana. Selanjutnya metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini mengkaji mengenai pembalakan liar yang masih massif terjadi di Indonesia sehingga menimbulkan kerusakan hutan. Oleh karena itu, adanya kebijakan hukum yang tegas mengatur penegakan hukum terhadap tindak pidana pembalakan liar. Tetapi, terdapat beberapa ketentuan pidana yang diatur pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan salah satunya yakni Pasal 83 dan Pasal 12 yang merujuk pada Pasal 1 angka 21 mengenai subjek hukum setiap orang pada frasa “perseorangan terorganisasi” yang menjadi multitafsir karena tidak memiliki tolak ukur terhadap batasan perbuatan yang dinyatakan termasuk perbuatan kesengajaan ataupun kelalaian dalam tindak pidana pembalakan liar sehingga saat proses persidangan mengalami ketidaksesuaian dalam penjatuhan ancaman pidana pada pelaku pembalakan liar yang mengakibatkan ketidakpastian hukum. Rekomendasi terkait penelitian ini adalah perlu disempurnakan kembali secara tegas norma pada Pasal yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 dengan adanya penambahan aturan kejelasan tolak ukur subjek hukum melakukan tindak pidana pembalakan liar yang membedakan perbuatan kesengajaan dan kelalaian, lalu mengenai sanksi pidana kepada pelaku tindak pidana pembalakan liar diharapkan mendapat penjatuhan pidana sesuai dengan jenis hal yang dilanggar dan aparat penegak hukum dapat dengan cermat menganalisis perkara sehingga memberikan kepastian hukum. Jadi, sinkronisasi terkait substansi hukum maupun struktur hukum penting untuk mewujudkan landasan pengaturan yang dapat memberikan kepastian hukum khususnya pada tindak pidana pembalakan liar.


Keywords


Kebijakan Hukum Pidana, Pembalakan Liar, Penegakan Hukum

   

DOI

https://doi.org/10.57235/jalakotek.v2i2.6367
      

Article metrics

10.57235/jalakotek.v2i2.6367 Abstract views : 1 | PDF views : 2

   

Cite

   

Full Text

Download

References


A, I Wayan Putu S. 2021. “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Perlindungan Hutan”. 15(2).

Ali, Mahrus, 2011, Dasar-dasar Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika

Anindito, Lakso. 2024. “Potensi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 dalam Mendukung Penerapan Demokrasi Lingkungan”. 1(1).

Anindito, Lakso. 2024. “Potensi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 dalam Mendukung Penerapan Demokrasi Lingkungan”. 1(1).

Arief, Barda Nawawi, 2017, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Jakarta: Kencana Prenadamedia Grup

Efendi, Saparuddin dan Sukma Hidayat K.A. 2023. “Analisa yuridis Tindak Pidana Illegal logging yang dilakukan Korporasi”. 4(1).

Fahmi, Sudi. 2013. “Asas Tanggung Jawab Negara Sebagai Dasar Pelaksanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”. 18(2).

H.S, Salim, 2013, Dasar-dasar Kehutanan, Jakarta: Sinar Grafika

Hamaminata, Gani. 2023. “Perkembangan Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia”.2(4).

Hamid, Abdul dan Idi Amin. 2021. “Peranan Polisi Khusus Kehutanan Dalam Upaya Mencegah dan Menanggulangi Pembalakan Liar (illegal logging) Studi Di Kecamatan Moyo Hilir kabupaten Sumbawa”. 5(2).

Hamid, Abdul dan Idi Amin. 2021. “Peranan Polisi Khusus Kehutanan Dalam Upaya Mencegah dan Menanggulangi Pembalakan Liar (illegal logging) Studi Di Kecamatan Moyo Hilir kabupaten Sumbawa”. 5(2).

Handoyo, Budi. 2020. “Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Dalam Mewujudkan Tata Nilai Keadilan Lingkungan Hidup”. 2(2).

Hiariej, Eddy O.S, 2014, Prinsip-prinsip Hukum Pidana, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka

Ilyas, Amir, 2012, Asas-asas Hukum Pidana Memahami Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan, Yogyakarta: Rangkang Education Yogyakarta & PuKAP-Indonesia

Irwansyah, 2021, Penelitian Hukum, Yogyakarta: Mirra Buana Media

Julyano, Mario dan Aditya Yulis S. 2019. “Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum”. 1(1).

Lestari, Nopita Yuniar Rahmatiar dan Muhammad Abas. 2024. “Konsekuensi Lingkungan dan Sosial Dari Penebangan Liar: Implikasi Hukum dan Strategi Penegakan. 4(3).

Lestari, Nopita, Yuniar Rahmatiar dan Muhammad Abas. 2024. “Konsekuensi Lingkungan dan Sosial Dari Penebangan Liar: Implikasi Hukum dan Strategi Penegakan”. 4(3).

Murhaini, Suriansyah, 2011, Hukum Kehutanan, Yogyakarta: Laksbang Grafika

Nurhaqi, Ari. 2022. “Respon Nilai Keadilan Atas Keberlakuan Asas Legalitas dalam Hukum Pidana”. 5(1).

Nursyamsudin dan Samud. 2022. “Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System) Menurut KUHAP”. 7(1).

Prakoso, Abintoro, 2016, Penemuan Hukum, Sistem, Metode, Aliran, dan Prosedur dalam Menemukan Hukum, Yogyakarta: LaksBang Pressindo

Prakoso, Abintoro, 2016, Penemuan Hukum, Sistem, Metode, Aliran, dan Prosedur dalam Menemukan Hukum, Yogyakarta: LaksBang Pressindo

Sitanggang, Ricky dan I Dewa Gede Dana Sugama. 2024. “Ketentuan Hukum Pidana dalam Upaya Menanggulangi Tindak Pidana Illegal logging di Indonesia”. 1(3).

Sitanggang, Ricky dan I Dewa Gede Dana Sugama. 2024. “Ketentuan Hukum Pidana dalam Upaya Menanggulangi Tindak Pidana Illegal logging di Indonesia”. 1(3).

Sundari, Vivi Rumondang dan Musa G.G., Samuel B.S. 2020. “Tinjauan Penerapan Putusan Hakim Tahun 2017-2019 Perusakan Hutan UU No. 41 Tahun 1999 Dengan UU No. 18 Tahun 2013”. 4(2).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Hutan

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Yani, Ahmad, 2013, Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Yang Responsif, Catatan Atas UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Jakarta: Konstitusi Press


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Amsilatul Khusna, Sahuri Lasmadi, Elly Sudarti

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.