
(2) Muhammad Fauzi

(3) Muhammad Fahmi Yusuf

(4) Sheila Zoish Kaulika

(5) Yosua Simamora

*corresponding author
AbstractKrisis keuangan dapat menyebabkan terganggunya stabilitas perekonomian, baik pada level individu, korporasi, maupun negara. Dalam konteks ini, mekanisme kepailitan dan restrukturisasi utang menjadi dua instrumen hukum yang esensial untuk menyelesaikan kondisi keuangan yang memburuk. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas kepailitan dan restrukturisasi utang sebagai alternatif solusi hukum dalam menghadapi krisis keuangan. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, kajian ini menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepailitan dapat memberikan kejelasan hukum terhadap kreditor dan debitor, sementara restrukturisasi utang mampu memberikan ruang negosiasi yang lebih fleksibel untuk menjaga kelangsungan usaha. Keduanya, apabila diterapkan secara tepat, dapat menjadi mekanisme penting dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan kreditor dan keberlanjutan usaha debitor. KeywordsKepailitan, Restrukturisasi Utang, Krisis Keuangan, Solusi Hukum, Debitor-Kreditor
|
DOIhttps://doi.org/10.57235/jalakotek.v2i2.6554 |
Article metrics10.57235/jalakotek.v2i2.6554 Abstract views : 3 | PDF views : 5 |
Cite |
Full Text![]() |
References
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Subekti. (2009). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.
Munir Fuady. (2003). Hukum Kepailitan dalam Teori dan Praktik. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Ridwan Khairandy. (2018). Hukum Kepailitan: Teori dan Praktik di Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press.
Tri Endah Wahyuningsih. (2021). “Restrukturisasi Utang sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa.” Jurnal Hukum dan Keadilan, Vol. 12 No. 1.
Mahkamah Agung RI. Putusan Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Susanti, Rika. (2020). “Analisis Efektivitas PKPU dalam Menyelesaikan Masalah Utang-Piutang.” Jurnal Ilmu Hukum Reformasi, Vol. 7, No. 2.
Mahkamah Agung RI. Putusan Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Sutan Remy Sjahdeini. (2006). Hukum Kepailitan: Memahami Kepailitan sebagai Suatu Lembaga Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Setiawan, R. (2022). “Penyalahgunaan Mekanisme PKPU oleh Debitor: Telaah Kritis.” Jurnal Hukum Bisnis Indonesia, Vol. 5, No. 1.
Fuady, Munir. (2003). Hukum Kepailitan dalam Teori dan Praktik. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Wahyuningsih, Tri Endah. (2021). “Restrukturisasi Utang sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa.” Jurnal Hukum dan Keadilan, Vol. 12, No. 1.
Sjahdeini, Sutan Remy. (2006). Hukum Kepailitan: Memahami Kepailitan sebagai Suatu Lembaga Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Edwardo Cipta Haider, Muhammad Fauzi, Muhammad Fahmi Yusuf, Sheila Zoish Kaulika, Yosua Simamora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.