Kepailitan dan Restrukturisasi Utang: Alternatif Solusi untuk Mengatasi Krisis Keuangan

Authors

  • Edwardo Cipta Haider Universitas Pakuan, Indonesia
  • Muhammad Fauzi Universitas Pakuan, Indonesia
  • Muhammad Fahmi Yusuf Universitas Pakuan, Indonesia
  • Sheila Zoish Kaulika Universitas Pakuan, Indonesia
  • Yosua Simamora Universitas Pakuan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jalakotek.v2i2.6554

Keywords:

Kepailitan, Restrukturisasi Utang, Krisis Keuangan, Solusi Hukum, Debitor-Kreditor

Abstract

Krisis keuangan dapat menyebabkan terganggunya stabilitas perekonomian, baik pada level individu, korporasi, maupun negara. Dalam konteks ini, mekanisme kepailitan dan restrukturisasi utang menjadi dua instrumen hukum yang esensial untuk menyelesaikan kondisi keuangan yang memburuk. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas kepailitan dan restrukturisasi utang sebagai alternatif solusi hukum dalam menghadapi krisis keuangan. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, kajian ini menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepailitan dapat memberikan kejelasan hukum terhadap kreditor dan debitor, sementara restrukturisasi utang mampu memberikan ruang negosiasi yang lebih fleksibel untuk menjaga kelangsungan usaha. Keduanya, apabila diterapkan secara tepat, dapat menjadi mekanisme penting dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan kreditor dan keberlanjutan usaha debitor.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Subekti. (2009). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.

Munir Fuady. (2003). Hukum Kepailitan dalam Teori dan Praktik. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Ridwan Khairandy. (2018). Hukum Kepailitan: Teori dan Praktik di Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press.

Tri Endah Wahyuningsih. (2021). “Restrukturisasi Utang sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa.” Jurnal Hukum dan Keadilan, Vol. 12 No. 1.

Mahkamah Agung RI. Putusan Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Susanti, Rika. (2020). “Analisis Efektivitas PKPU dalam Menyelesaikan Masalah Utang-Piutang.” Jurnal Ilmu Hukum Reformasi, Vol. 7, No. 2.

Mahkamah Agung RI. Putusan Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Sutan Remy Sjahdeini. (2006). Hukum Kepailitan: Memahami Kepailitan sebagai Suatu Lembaga Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Setiawan, R. (2022). “Penyalahgunaan Mekanisme PKPU oleh Debitor: Telaah Kritis.” Jurnal Hukum Bisnis Indonesia, Vol. 5, No. 1.

Fuady, Munir. (2003). Hukum Kepailitan dalam Teori dan Praktik. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Wahyuningsih, Tri Endah. (2021). “Restrukturisasi Utang sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa.” Jurnal Hukum dan Keadilan, Vol. 12, No. 1.

Sjahdeini, Sutan Remy. (2006). Hukum Kepailitan: Memahami Kepailitan sebagai Suatu Lembaga Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Downloads

Published

2025-07-28

How to Cite

Haider, E. C., Fauzi, M., Yusuf, M. F., Kaulika, S. Z., & Simamora, Y. (2025). Kepailitan dan Restrukturisasi Utang: Alternatif Solusi untuk Mengatasi Krisis Keuangan. Journal of Accounting Law Communication and Technology, 2(2), 1020–1025. https://doi.org/10.57235/jalakotek.v2i2.6554

Issue

Section

Articles

Citation Check