Kepailitan dan Restrukturisasi Utang: Alternatif Solusi untuk Mengatasi Krisis Keuangan
DOI:
https://doi.org/10.57235/jalakotek.v2i2.6554Keywords:
Kepailitan, Restrukturisasi Utang, Krisis Keuangan, Solusi Hukum, Debitor-KreditorAbstract
Krisis keuangan dapat menyebabkan terganggunya stabilitas perekonomian, baik pada level individu, korporasi, maupun negara. Dalam konteks ini, mekanisme kepailitan dan restrukturisasi utang menjadi dua instrumen hukum yang esensial untuk menyelesaikan kondisi keuangan yang memburuk. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas kepailitan dan restrukturisasi utang sebagai alternatif solusi hukum dalam menghadapi krisis keuangan. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, kajian ini menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepailitan dapat memberikan kejelasan hukum terhadap kreditor dan debitor, sementara restrukturisasi utang mampu memberikan ruang negosiasi yang lebih fleksibel untuk menjaga kelangsungan usaha. Keduanya, apabila diterapkan secara tepat, dapat menjadi mekanisme penting dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan kreditor dan keberlanjutan usaha debitor.
Downloads
References
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Subekti. (2009). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.
Munir Fuady. (2003). Hukum Kepailitan dalam Teori dan Praktik. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Ridwan Khairandy. (2018). Hukum Kepailitan: Teori dan Praktik di Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press.
Tri Endah Wahyuningsih. (2021). “Restrukturisasi Utang sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa.” Jurnal Hukum dan Keadilan, Vol. 12 No. 1.
Mahkamah Agung RI. Putusan Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Susanti, Rika. (2020). “Analisis Efektivitas PKPU dalam Menyelesaikan Masalah Utang-Piutang.” Jurnal Ilmu Hukum Reformasi, Vol. 7, No. 2.
Mahkamah Agung RI. Putusan Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Sutan Remy Sjahdeini. (2006). Hukum Kepailitan: Memahami Kepailitan sebagai Suatu Lembaga Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Setiawan, R. (2022). “Penyalahgunaan Mekanisme PKPU oleh Debitor: Telaah Kritis.” Jurnal Hukum Bisnis Indonesia, Vol. 5, No. 1.
Fuady, Munir. (2003). Hukum Kepailitan dalam Teori dan Praktik. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Wahyuningsih, Tri Endah. (2021). “Restrukturisasi Utang sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa.” Jurnal Hukum dan Keadilan, Vol. 12, No. 1.
Sjahdeini, Sutan Remy. (2006). Hukum Kepailitan: Memahami Kepailitan sebagai Suatu Lembaga Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










