Analisa Penyalahgunaan AI Dalam Memanipulasi Opini Publik di Media Sosial
DOI:
https://doi.org/10.57235/jalakotek.v3i1.7275Keywords:
Kebebasan Berekspresi, Media Sosial, Kecerdasan Buatan, DeepFake, Literasi DigitalAbstract
Kemudahan dan kebebasan akses terhadap teknologi kecerdasan buatan (AI) telah membuka lembaran baru dalam kreasi konten digital, namun secara alamiah melahirkan tantangan serius bagi integritas dan objektivitas informasi. Fenomena penyalahgunaan AI oleh pengguna media sosial kini semakin marak dalam bentuk konten yang sangat realistis dan sulit dibedakan, seperti manipulasi video dan audio (deepfake) serta rekayasa gambar untuk tujuan disinformasi dan memecah belah. Ancaman ini melampaui disinformasi dan hoaks berbasis teks, AI berpotensi menciptakan krisis kepercayaan, dimana batas antara realitas dan fiksi menjadi semakin tidak terlihat bagi masyarakat. Konten manipulatif ini kerap dirancang untuk memanipulasi kepercayaan seseorang dan memancing respons emosional, sehingga membuat penerima nya mampu melewati proses verifikasi dalam mencari kebenaran sebuah berita. Artikel ini menganalisis modus operasi penyalahgunaan AI oleh pengguna serta dampaknya bagi pengguna media sosial. Kajian ini menunjukkan bahwa dampak dari fenomena ini adalah kemerosotan kepercayaan publik secara luas dan tidak hanya terhadap media, tetapi juga terhadap institusi penegak hukum serta pemerintah. Dalam jangka panjang, hal ini berisiko memperdalam perpecahan sosial dan meruntuhkan kredibilitas yang sehat. Pada akhirnya, disimpulkan bahwa upaya pencegahan terhadap ancaman ini memerlukan respons banyak pihak. Solusi dapat ditempuh dengan menegaskan larangan penyalahgunaan, pengembangan teknologi, memberikan penguatan literasi digital bagi para pengguna media sosial dalam menerima segala bentuk informasi, dan berbagai upaya lain.
Downloads
References
Alfarizi, A. A., & Afifah, R. (2024). Peran literasi di era digital dalam menghadapi hoaks dan disinformasi di media sosial. Indonesian Journal of Education, 1(2), 89–98. Diakses dari https://journal.satriajaya.com/index.php/ijoe/article/view/75/49
Boediman, C. (2025). Etika penggunaan teknologi kecerdasan buatan di era digital. Jurnal Etika & Teknologi, 9(1), 55–70. https://doi.org/10.31812/jet.2025.910
Boediman, C. (2025). Tantangan bisnis dan keamanan digital akibat teknologi deepfake. Jurnal Manajemen & Teknologi, 11(1), 33–48. https://doi.org/10.31221/jmt.2025.1101
Cahya, A. N., Maksum, M. A., & Primadana, T. A. S. (2024). Transformasi budaya hukum dalam era digital: Implikasi penggunaan AI dalam perkembangan hukum di Indonesia. IKRAITH-HUMANIORA, 8(2), 1–15. Diakses dari http://journals.upi-yai.ac.id/index.php/ikraith-humaniora/article/view/3690
Fadhilah, N. (2024). Ancaman deepfake terhadap privasi dan demokrasi digital di Indonesia. Jurnal Komunikasi dan Informasi, 12(1), 45–57. https://doi.org/10.21009/jki.2024.12.1.5
Fadhilah, N. (2024). Fenomena infopocalypse dan dampaknya terhadap masyarakat digital di Indonesia. Jurnal Media dan Budaya, 15(2), 101–115. https://doi.org/10.22202/jmb.v15i2.2024
Fallis, D. (2021). The epistemic threat of deepfakes. Philosophy & Technology, 34(4), 623–643. https://doi.org/10.1007/s13347-020-00419-2
Hwian, C. (2025). Penyalahgunaan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk memalsukan identitas tokoh masyarakat melalui photoshop: Perspektif hukum pidana. Dalam Buku Ajar Hukum Siber Indonesia. Universitas Surabaya, Surabaya. Diakses dari https://repository.ubaya.ac.id/48167/1/BookChapter_Hwian_Penyalahgnaan%20AI%20photoshop_2025.pdf
Mutmainnah, S. (2024). Literasi digital sebagai strategi menghadapi hoaks dan deepfake di media sosial. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 13(2), 77–89. https://doi.org/10.24036/jish.2024.v13i2.894
Nadhifa, A. M. (2025). Pembaharuan hukum penanganan tindak pidana pemalsuan identitas akibat penyalahgunaan Artificial Intelligence di Indonesia. Batavia Law Journal, 3(1), 55–70. Diakses dari https://journal.zhatainstitut.org/index.php/batavia/article/view/35/26
Noerman, M. (2024). Analisis hukum konten deepfake dalam perspektif UU ITE dan KUHP. Jurnal Hukum & Teknologi, 8(1), 23–39. https://doi.org/10.31219/jht.2024.8139
Novera, O., & Fitri Z, Y. (2024). Analisis pengaturan hukum pidana terhadap penyalahgunaan teknologi manipulasi gambar (deepfake) dalam penyebaran konten pornografi melalui akun media sosial. Jurnal Faqih, 7(2), 75–88. Diakses dari https://ejournal.iaifa.ac.id/index.php/faqih/article/view/1539/1049
Prayoga, A. (2025). Kekosongan hukum dalam penanganan kejahatan berbasis kecerdasan buatan. Jurnal Hukum Siber Indonesia, 5(1), 15–28. https://doi.org/10.35810/jhsi.v5i1.562
Trunapasha, A. A., Suherman Sewu, P. L., Narwastuty, D., & Kurniawan, S. (2023). Penyalahgunaan Artificial Intelligence terhadap tokoh masyarakat dalam konten di media sosial berdasarkan perundang-undangan di Indonesia. Veritas, 6(1), 12–18. Diakses dari https://www.jurnal.uia.ac.id/index.php/veritas/article/view/3112/1560
Vaccari, C., & Chadwick, A. (2020). Deepfakes and disinformation: Exploring the impact of synthetic political video on deception, uncertainty, and trust in news. Social Media + Society, 6(1), 1–13. https://doi.org/10.1177/2056305120903408
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










