Analisa Penyalahgunaan AI Dalam Memanipulasi Opini Publik di Media Sosial

(1) * Samuel Hotdin Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(2) Elsa Omega Napitupulu Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(3) Nadia Inggrida Prashayu Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(4) Winson Winson Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(5) Fawwaz Aozadel Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Kemudahan dan kebebasan akses terhadap teknologi kecerdasan buatan (AI) telah membuka lembaran baru dalam kreasi konten digital, namun secara alamiah melahirkan tantangan serius bagi integritas dan objektivitas informasi. Fenomena penyalahgunaan AI oleh pengguna media sosial kini semakin marak dalam bentuk konten yang sangat realistis dan sulit dibedakan, seperti manipulasi video dan audio (deepfake) serta rekayasa gambar untuk tujuan disinformasi dan memecah belah. Ancaman ini melampaui disinformasi dan hoaks berbasis teks, AI berpotensi menciptakan krisis kepercayaan, dimana batas antara realitas dan fiksi menjadi semakin tidak terlihat bagi masyarakat. Konten manipulatif ini kerap dirancang untuk memanipulasi kepercayaan seseorang dan memancing respons emosional, sehingga membuat penerima nya mampu melewati proses verifikasi dalam mencari kebenaran sebuah berita. Artikel ini menganalisis modus operasi penyalahgunaan AI oleh pengguna serta dampaknya bagi pengguna media sosial. Kajian ini menunjukkan bahwa dampak dari fenomena ini adalah kemerosotan kepercayaan publik secara luas dan tidak hanya terhadap media, tetapi juga terhadap institusi penegak hukum serta pemerintah. Dalam jangka panjang, hal ini berisiko memperdalam perpecahan sosial dan meruntuhkan kredibilitas yang sehat. Pada akhirnya, disimpulkan bahwa upaya pencegahan terhadap ancaman ini memerlukan respons banyak pihak. Solusi dapat ditempuh dengan menegaskan larangan penyalahgunaan, pengembangan teknologi, memberikan penguatan literasi digital bagi para pengguna media sosial dalam menerima segala bentuk informasi, dan berbagai upaya lain.


Keywords


Kebebasan Berekspresi; Media Sosial; Kecerdasan Buatan; DeepFake; Literasi Digital

   

DOI

https://doi.org/10.57235/jalakotek.v3i1.7275
      

Article metrics

10.57235/jalakotek.v3i1.7275 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Alfarizi, A. A., & Afifah, R. (2024). Peran literasi di era digital dalam menghadapi hoaks dan disinformasi di media sosial. Indonesian Journal of Education, 1(2), 89–98. Diakses dari https://journal.satriajaya.com/index.php/ijoe/article/view/75/49

Boediman, C. (2025). Etika penggunaan teknologi kecerdasan buatan di era digital. Jurnal Etika & Teknologi, 9(1), 55–70. https://doi.org/10.31812/jet.2025.910

Boediman, C. (2025). Tantangan bisnis dan keamanan digital akibat teknologi deepfake. Jurnal Manajemen & Teknologi, 11(1), 33–48. https://doi.org/10.31221/jmt.2025.1101

Cahya, A. N., Maksum, M. A., & Primadana, T. A. S. (2024). Transformasi budaya hukum dalam era digital: Implikasi penggunaan AI dalam perkembangan hukum di Indonesia. IKRAITH-HUMANIORA, 8(2), 1–15. Diakses dari http://journals.upi-yai.ac.id/index.php/ikraith-humaniora/article/view/3690

Fadhilah, N. (2024). Ancaman deepfake terhadap privasi dan demokrasi digital di Indonesia. Jurnal Komunikasi dan Informasi, 12(1), 45–57. https://doi.org/10.21009/jki.2024.12.1.5

Fadhilah, N. (2024). Fenomena infopocalypse dan dampaknya terhadap masyarakat digital di Indonesia. Jurnal Media dan Budaya, 15(2), 101–115. https://doi.org/10.22202/jmb.v15i2.2024

Fallis, D. (2021). The epistemic threat of deepfakes. Philosophy & Technology, 34(4), 623–643. https://doi.org/10.1007/s13347-020-00419-2

Hwian, C. (2025). Penyalahgunaan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk memalsukan identitas tokoh masyarakat melalui photoshop: Perspektif hukum pidana. Dalam Buku Ajar Hukum Siber Indonesia. Universitas Surabaya, Surabaya. Diakses dari https://repository.ubaya.ac.id/48167/1/BookChapter_Hwian_Penyalahgnaan%20AI%20photoshop_2025.pdf

Mutmainnah, S. (2024). Literasi digital sebagai strategi menghadapi hoaks dan deepfake di media sosial. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 13(2), 77–89. https://doi.org/10.24036/jish.2024.v13i2.894

Nadhifa, A. M. (2025). Pembaharuan hukum penanganan tindak pidana pemalsuan identitas akibat penyalahgunaan Artificial Intelligence di Indonesia. Batavia Law Journal, 3(1), 55–70. Diakses dari https://journal.zhatainstitut.org/index.php/batavia/article/view/35/26

Noerman, M. (2024). Analisis hukum konten deepfake dalam perspektif UU ITE dan KUHP. Jurnal Hukum & Teknologi, 8(1), 23–39. https://doi.org/10.31219/jht.2024.8139

Novera, O., & Fitri Z, Y. (2024). Analisis pengaturan hukum pidana terhadap penyalahgunaan teknologi manipulasi gambar (deepfake) dalam penyebaran konten pornografi melalui akun media sosial. Jurnal Faqih, 7(2), 75–88. Diakses dari https://ejournal.iaifa.ac.id/index.php/faqih/article/view/1539/1049

Prayoga, A. (2025). Kekosongan hukum dalam penanganan kejahatan berbasis kecerdasan buatan. Jurnal Hukum Siber Indonesia, 5(1), 15–28. https://doi.org/10.35810/jhsi.v5i1.562

Trunapasha, A. A., Suherman Sewu, P. L., Narwastuty, D., & Kurniawan, S. (2023). Penyalahgunaan Artificial Intelligence terhadap tokoh masyarakat dalam konten di media sosial berdasarkan perundang-undangan di Indonesia. Veritas, 6(1), 12–18. Diakses dari https://www.jurnal.uia.ac.id/index.php/veritas/article/view/3112/1560

Vaccari, C., & Chadwick, A. (2020). Deepfakes and disinformation: Exploring the impact of synthetic political video on deception, uncertainty, and trust in news. Social Media + Society, 6(1), 1–13. https://doi.org/10.1177/2056305120903408


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Samuel Hotdin, Elsa Omega Napitupulu, Nadia Inggrida Prashayu, Winson Winson, Fawwaz Aozadel

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.