Pertanggungjawaban Pidana Kepala Desa atas Keterlibatan dalam Kampanye Pemilihan Kepala Daerah
DOI:
https://doi.org/10.57235/jalakotek.v3i1.7384Keywords:
Pertanggungjawaban, Kepala Desa, Pemilihan Kepala DaerahAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana kepala desa yang terlibat dalam kampanye kepala daerah dan mekanisme penegakan hukum terhadap kepala desa yang terlibat dalam kampanye kepala daerah. Metode penelitian yang digunakan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statue Aproach), pendekatan konsep (Conceptual Aproach), dan pendekatan kasus (Case Aproach). Analisis bahan hukum yang terkumpul dilakukan dengan cara menginvertarisasi, mensistematisasi dan menginterpretasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pengaturan pertanggungjawaban pidana kepala desa yang terlibat kampanye kepala daerah diatur di dalam UU Pilkada, dengan sanksi pidana bagi yang terbukti melanggar larangannya. Namun, terdapat kesenjangan dalam penerapan mekanisme penegakan hukum terhadap kepala desa yang terlibat kampanye kepala daerah sering mengalami kendala seperti batas waktu yang sangat singkat dalam proses penegakan hukumnya. Rekomendasi meliputi Perlunya sosialisasi perihal ketentuan UU Pilkada, penguatan pengawasan Bawaslu dan lembaga, serta evaluasi batasan waktu tiap tahapan penanganan tindak pidana pilkada.
Downloads
References
Bambang, S., Setyadji, & Dharmawan, A. (2021). Penanganan tindak pidana pemilu dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 2(2), 112.
Barri, A. R. R. A. (2023). Tinjauan yuridis terhadap larangan berpolitik praktis bagi pemerintah desa pada pemilihan umum. Jurnal Media Hukum, 11(1), 1121.
Bawaslu Republik Indonesia. (2025, 20 September). Badan Pengawas Pemilihan Umum. Diakses 20 September 2025 pukul 20.00 WIB dari https://www.bawaslu.go.id/
Dwiputrianti, S. (2019). Pengawasan penegakan netralitas (impartiality) aparatur sipil negara. Komisi Aparatur Sipil Negara.
Firdaus, A. (2020). Money politics dalam pemilihan umum oleh Badan Pengawasan Pemilihan Umum: Pengawasan tindak pidana pemilu. Jurnal Justiqa, 2(1), 61–69. https://doi.org/10.36764/justiqa.v2i1.332
Hariman, B., Nainggolan, O., & Siregar, H. (2020). Pertanggungjawaban pidana kepala desa yang tidak netral pada saat pemilihan umum (pemilu). Patik: Jurnal Hukum, 9(2), 79–89. https://doi.org/10.51622/patik.v9i2.234
Hidayah, S. (2024). Pertanggungjawaban pidana kepala desa atas tindak pidana politik uang dalam pemilihan kepala desa. Holresch: Jurnal Hukum, 3(1), 3–4.
Ismi, A. P. N., Malik, I., & Riskasari, R. (2022). Peran Badan Pengawasan Pemilihan Umum dalam meningkatkan netralitas Aparatur Sipil Negara. Jurnal Unismuh, 3(6), 8.
Kotten, N. (2022). Antologi opini Suara Bawaslu. Media Nusa Creative.
Kriswanti, H. (2020). Implementasi larangan bagi kepala desa yang menguntungkan calon kepala daerah (UU Nomor 1 Tahun 2015). National Conference on Social Science and Religion, 85.
Ningtyas, V. A. A. (2021). Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pemilu: Antara Hak Politik dan Kewajiban untuk Melaksanakan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik. Jurnal Binamulia Hukum, 10(1), 15–30. https://doi.org/10.37893/jbh.v10i1.303
Novianto. (2019). Mempertanyakan netralitas birokrat dalam pemilu: Antara sistem sosial, kekuasaan dan budaya patron-client. Grasindo.
Santoso, T., & Budhiarti, I. (2019). Pemilu di Indonesia. Sinar Grafika.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2019). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat (Cet. ke-19). PT Rajagrafindo Persada.
Wiliandri, W., & Rosadi, O. (2023). Pertanggungjawaban pidana terhadap walinagari yang terlibat tindak pidana pemilu dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020. Jurnal Sakato Ekasakti Law Review, 2(1), 22–33. https://doi.org/10.31933/jselr.v2i1.291
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










