*corresponding author
AbstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana kepala desa yang terlibat dalam kampanye kepala daerah dan mekanisme penegakan hukum terhadap kepala desa yang terlibat dalam kampanye kepala daerah. Metode penelitian yang digunakan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statue Aproach), pendekatan konsep (Conceptual Aproach), dan pendekatan kasus (Case Aproach). Analisis bahan hukum yang terkumpul dilakukan dengan cara menginvertarisasi, mensistematisasi dan menginterpretasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pengaturan pertanggungjawaban pidana kepala desa yang terlibat kampanye kepala daerah diatur di dalam UU Pilkada, dengan sanksi pidana bagi yang terbukti melanggar larangannya. Namun, terdapat kesenjangan dalam penerapan mekanisme penegakan hukum terhadap kepala desa yang terlibat kampanye kepala daerah sering mengalami kendala seperti batas waktu yang sangat singkat dalam proses penegakan hukumnya. Rekomendasi meliputi Perlunya sosialisasi perihal ketentuan UU Pilkada, penguatan pengawasan Bawaslu dan lembaga, serta evaluasi batasan waktu tiap tahapan penanganan tindak pidana pilkada. KeywordsPertanggungjawaban, Kepala Desa, Pemilihan Kepala Daerah
|
DOIhttps://doi.org/10.57235/jalakotek.v3i1.7384 |
Article metrics10.57235/jalakotek.v3i1.7384 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Bambang, S., Setyadji, & Dharmawan, A. (2021). Penanganan tindak pidana pemilu dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 2(2), 112.
Barri, A. R. R. A. (2023). Tinjauan yuridis terhadap larangan berpolitik praktis bagi pemerintah desa pada pemilihan umum. Jurnal Media Hukum, 11(1), 1121.
Bawaslu Republik Indonesia. (2025, 20 September). Badan Pengawas Pemilihan Umum. Diakses 20 September 2025 pukul 20.00 WIB dari https://www.bawaslu.go.id/
Dwiputrianti, S. (2019). Pengawasan penegakan netralitas (impartiality) aparatur sipil negara. Komisi Aparatur Sipil Negara.
Firdaus, A. (2020). Money politics dalam pemilihan umum oleh Badan Pengawasan Pemilihan Umum: Pengawasan tindak pidana pemilu. Jurnal Justiqa, 2(1), 61–69. https://doi.org/10.36764/justiqa.v2i1.332
Hariman, B., Nainggolan, O., & Siregar, H. (2020). Pertanggungjawaban pidana kepala desa yang tidak netral pada saat pemilihan umum (pemilu). Patik: Jurnal Hukum, 9(2), 79–89. https://doi.org/10.51622/patik.v9i2.234
Hidayah, S. (2024). Pertanggungjawaban pidana kepala desa atas tindak pidana politik uang dalam pemilihan kepala desa. Holresch: Jurnal Hukum, 3(1), 3–4.
Ismi, A. P. N., Malik, I., & Riskasari, R. (2022). Peran Badan Pengawasan Pemilihan Umum dalam meningkatkan netralitas Aparatur Sipil Negara. Jurnal Unismuh, 3(6), 8.
Kotten, N. (2022). Antologi opini Suara Bawaslu. Media Nusa Creative.
Kriswanti, H. (2020). Implementasi larangan bagi kepala desa yang menguntungkan calon kepala daerah (UU Nomor 1 Tahun 2015). National Conference on Social Science and Religion, 85.
Ningtyas, V. A. A. (2021). Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pemilu: Antara Hak Politik dan Kewajiban untuk Melaksanakan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik. Jurnal Binamulia Hukum, 10(1), 15–30. https://doi.org/10.37893/jbh.v10i1.303
Novianto. (2019). Mempertanyakan netralitas birokrat dalam pemilu: Antara sistem sosial, kekuasaan dan budaya patron-client. Grasindo.
Santoso, T., & Budhiarti, I. (2019). Pemilu di Indonesia. Sinar Grafika.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2019). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat (Cet. ke-19). PT Rajagrafindo Persada.
Wiliandri, W., & Rosadi, O. (2023). Pertanggungjawaban pidana terhadap walinagari yang terlibat tindak pidana pemilu dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020. Jurnal Sakato Ekasakti Law Review, 2(1), 22–33. https://doi.org/10.31933/jselr.v2i1.291
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Diro Parno

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.




















Download