Inovasi Legal Drafting Contract Berbasis Teknologi Blockchain dan Smart Contract di Indonesia

Authors

  • Mochamad Novel Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Aurellia Karin Ferselli Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Sania Mari Baloch Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Rifdah Muflihah Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Sulastri Sulastri Universitas Tarumanagara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jalakotek.v3i1.7393

Keywords:

Blockchain, Smart Contract, Legal Drafting, Inovasi Kontrak, Regulasi Hukum Indonesia

Abstract

Penelitian ini mengkaji inovasi dalam pembuatan kontrak hukum (legal drafting) yang memanfaatkan teknologi blockchain dan smart contract di Indonesia. Dengan meningkatnya kebutuhan akan transparansi, keamanan, dan efisiensi dalam proses pembuatan kontrak, teknologi blockchain menawarkan solusi desentralisasi yang dapat memastikan integritas dan keterlacakan dokumen hukum. Smart contract memperkenalkan otomasi pelaksanaan klausul kontrak secara otomatis tanpa perantara, mengurangi risiko kesalahan dan penundaan. Studi ini menelaah potensi penerapan teknologi tersebut dalam konteks regulasi dan praktik hukum di Indonesia, serta tantangan yang dihadapi dalam implementasinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adopsi teknologi blockchain dan smart contract dapat mempercepat proses legal drafting, meningkatkan kepercayaan antar pihak, dan menciptakan sistem kontrak yang lebih aman dan efisien. Namun, diperlukan pembaruan regulasi dan peningkatan literasi teknologi bagi para pelaku hukum untuk mengoptimalkan manfaat inovasi ini.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aliansi Journal. “Keabsahan Smart Contract Dengan Teknologi Blockchain Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.” Aliansi Journal, 2024.

Binus, Online. "Pengertian Blockchain beserta Manfaat dan Cara Kerjanya." 2022.

Fauzi, A. “Analisis Yuridis Validitas Smart Contract dalam Hukum Indonesia.” Jurnal Hukum & Teknologi, Vol. 5 No. 2, 2023, hlm. 112–127.

Firmansyah, F. "Tantangan Hukum dalam Pengembangan Teknologi Blockchain." ATEKU Journal, 2024.

H. Mudjono. "Analisis Hukum Kontrak dalam Sistem Hukum Indonesia." Jurnal Hukum Sasana, vol. 11, no. 1, Juni 2025, hlm. 202–203.

I. Rahman. “Hybrid Contract Drafting: Integrating On-Chain and Off-Chain Mechanisms in Indonesia.” Jurnal Teknologi Hukum, Vol. 6 No. 1, 2025, hlm. 77–95.

Jurnal Kabilah. Keabsahan Smart Contract Sebagai Solusi dalam Hukum Perdata. IAIN, 2025. Kaspersky Indonesia. "Apa itu Smart Contract & Bagaimana Cara Kerjanya?" 2024.

KontrakHukum.com. “Panduan Hukum untuk Bisnis Berbasis Blockchain dan Smart Contract.” 2025.

Lestari, D. “Blockchain, Data Privacy, and Legal Risks in Indonesia.” Indonesian Journal of Law and Policy, Vol. 9 No. 1, 2024, hlm. 33–49.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Pratama, R. & Yuliana, S. “Blockchain-Based Contracts: Trust and Transparency in Digital Transactions.” Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 12 No. 3, 2024, hlm. 201–218.

Putri, Andi Sabila. "Analisis Tantangan Hukum Smart Contract dalam Pembentukan Kontrak Bisnis di Indonesia." Skripsi, UPN Veteran Jakarta, 2025.

Sharia Journal. "Inovasi Dalam Legal Drafting Terhadap Penyusunan Kontrak Berbasis Blockchain." Sharia Journal, 2025.

Siregar, B. “Escrow dan Perlindungan Hak dalam Smart Contract.” Jurnal Privasi & Perlindungan Konsumen, Vol. 4 No. 2, 2023, hlm. 145–160.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

WonderVerse Indonesia. "Mengenal Smart Contracts dalam Blockchain." 2023.

Downloads

Published

2026-01-31

How to Cite

Novel, M., Ferselli, A. K., Baloch, S. M., Muflihah, R., & Sulastri, S. (2026). Inovasi Legal Drafting Contract Berbasis Teknologi Blockchain dan Smart Contract di Indonesia. Journal of Accounting Law Communication and Technology, 3(1), 19–24. https://doi.org/10.57235/jalakotek.v3i1.7393

Citation Check