Inovasi Legal Drafting Contract Berbasis Teknologi Blockchain dan Smart Contract di Indonesia

(1) * Mochamad Novel Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(2) Aurellia Karin Ferselli Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(3) Sania Mari Baloch Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(4) Rifdah Muflihah Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(5) Sulastri Sulastri Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penelitian ini mengkaji inovasi dalam pembuatan kontrak hukum (legal drafting) yang memanfaatkan teknologi blockchain dan smart contract di Indonesia. Dengan meningkatnya kebutuhan akan transparansi, keamanan, dan efisiensi dalam proses pembuatan kontrak, teknologi blockchain menawarkan solusi desentralisasi yang dapat memastikan integritas dan keterlacakan dokumen hukum. Smart contract memperkenalkan otomasi pelaksanaan klausul kontrak secara otomatis tanpa perantara, mengurangi risiko kesalahan dan penundaan. Studi ini menelaah potensi penerapan teknologi tersebut dalam konteks regulasi dan praktik hukum di Indonesia, serta tantangan yang dihadapi dalam implementasinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adopsi teknologi blockchain dan smart contract dapat mempercepat proses legal drafting, meningkatkan kepercayaan antar pihak, dan menciptakan sistem kontrak yang lebih aman dan efisien. Namun, diperlukan pembaruan regulasi dan peningkatan literasi teknologi bagi para pelaku hukum untuk mengoptimalkan manfaat inovasi ini.


Keywords


Blockchain; Smart Contract; Legal Drafting; Inovasi Kontrak; Regulasi Hukum Indonesia

   

DOI

https://doi.org/10.57235/jalakotek.v3i1.7393
      

Article metrics

10.57235/jalakotek.v3i1.7393 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Aliansi Journal. “Keabsahan Smart Contract Dengan Teknologi Blockchain Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.” Aliansi Journal, 2024.

Binus, Online. "Pengertian Blockchain beserta Manfaat dan Cara Kerjanya." 2022.

Fauzi, A. “Analisis Yuridis Validitas Smart Contract dalam Hukum Indonesia.” Jurnal Hukum & Teknologi, Vol. 5 No. 2, 2023, hlm. 112–127.

Firmansyah, F. "Tantangan Hukum dalam Pengembangan Teknologi Blockchain." ATEKU Journal, 2024.

H. Mudjono. "Analisis Hukum Kontrak dalam Sistem Hukum Indonesia." Jurnal Hukum Sasana, vol. 11, no. 1, Juni 2025, hlm. 202–203.

I. Rahman. “Hybrid Contract Drafting: Integrating On-Chain and Off-Chain Mechanisms in Indonesia.” Jurnal Teknologi Hukum, Vol. 6 No. 1, 2025, hlm. 77–95.

Jurnal Kabilah. Keabsahan Smart Contract Sebagai Solusi dalam Hukum Perdata. IAIN, 2025. Kaspersky Indonesia. "Apa itu Smart Contract & Bagaimana Cara Kerjanya?" 2024.

KontrakHukum.com. “Panduan Hukum untuk Bisnis Berbasis Blockchain dan Smart Contract.” 2025.

Lestari, D. “Blockchain, Data Privacy, and Legal Risks in Indonesia.” Indonesian Journal of Law and Policy, Vol. 9 No. 1, 2024, hlm. 33–49.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Pratama, R. & Yuliana, S. “Blockchain-Based Contracts: Trust and Transparency in Digital Transactions.” Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 12 No. 3, 2024, hlm. 201–218.

Putri, Andi Sabila. "Analisis Tantangan Hukum Smart Contract dalam Pembentukan Kontrak Bisnis di Indonesia." Skripsi, UPN Veteran Jakarta, 2025.

Sharia Journal. "Inovasi Dalam Legal Drafting Terhadap Penyusunan Kontrak Berbasis Blockchain." Sharia Journal, 2025.

Siregar, B. “Escrow dan Perlindungan Hak dalam Smart Contract.” Jurnal Privasi & Perlindungan Konsumen, Vol. 4 No. 2, 2023, hlm. 145–160.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

WonderVerse Indonesia. "Mengenal Smart Contracts dalam Blockchain." 2023.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Mochamad Novel, Aurellia Karin Ferselli, Sania Mari Baloch, Rifdah Muflihah, Sulastri Sulastri

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.