Rasionalitas Filosofis Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Enam Tahun Terhadap Residivis Percobaan Pembunuhan (Studi Putusan Nomor 963/Pid.B/2024/PN Tjk)

Authors

  • Muhammad Fakhri Luthfi Universitas Lampung, Indonesia
  • Rini Fathonah Universitas Lampung, Indonesia
  • Fristia Berdian Tamza Universitas Lampung, Indonesia
  • Maroni Maroni Universitas Lampung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/jalakotek.v3i1.7800

Keywords:

Rasionalitas Hakim, Pemidanaan, Residivis, Percobaan Pembunuhan, Putusan Pengadilan

Abstract

Penelitian ini mengkaji rasionalitas filosofis hakim dalam menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun terhadap terdakwa residivis dalam perkara percobaan pembunuhan sebagaimana diputus dalam Putusan Nomor 963/Pid.B/2024/PN Tjk. Fokus utama penelitian diarahkan pada pertimbangan hakim yang tidak sepenuhnya mengikuti tuntutan Penuntut Umum yang menuntut pidana delapan tahun, meskipun terdakwa memiliki status residivis dan perbuatannya berpotensi menghilangkan nyawa orang lain. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dasar filosofis pemidanaan yang digunakan hakim, khususnya dalam perspektif keadilan, kemanusiaan, dan proporsionalitas pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan filosofis, dengan bahan hukum utama berupa putusan pengadilan, KUHP, serta doktrin pemidanaan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa hakim dalam putusan ini tidak hanya berpegang pada aspek kepastian hukum, tetapi juga mempertimbangkan nilai kemanusiaan dan tujuan pemidanaan, seperti pembinaan dan kemungkinan perbaikan diri terdakwa. Meskipun perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 338 KUHP jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP, hakim menilai bahwa akibat yang ditimbulkan tidak sampai pada hilangnya nyawa korban serta terdapat faktor-faktor yang meringankan, sehingga pidana enam tahun dianggap lebih proporsional. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa rasionalitas filosofis hakim tercermin dari upaya menyeimbangkan keadilan retributif dengan keadilan korektif dan rehabilitatif, sehingga putusan pidana tidak semata-mata bersifat pembalasan, tetapi juga berorientasi pada nilai keadilan substantif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adhitya (2025). Tinjauan yuridis pemidanaan terhadap pelaku pengulangan tindak pidana yang diputus nihil. Merdeka Law Journal, Article 15629. Universitas Merdeka Malang. https://jurnal.unmer.ac.id/index.php/mlj/article/view/15629

Affiani, R. N., & Suyatna. (2024). Pertimbangan hakim dalam menentukan kematian korban dalam tindak pidana pembunuhan (Studi Kasus Putusan Nomor: 26/Pid.B/2014/PN Atb). Indonesian Journal of Law and Justice, 1(3), 8–. https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i3.2070

Faisal, F., Rahayu, S., Prapti Rahayu, D., Darmawan, A., & Yanto, A. (2023). Progressive consideration of judges in deciding sentencing under Indonesia New Criminal Code. Jambe Law Journal, 6(1), 85–102. https://doi.org/10.22437/jlj.6.1.85-102

Maulidiya, N., Kamalin, I. U., & Yupitasari, J. (2025). Exploration of restorative justice approach to reduce recidivism: A critical analysis of its effectiveness in the Indonesian criminal justice system. Progressive Law Review, 7(1), 255. https://progresiflawreview.ubl.ac.id/index.php/plr/article/view/255progresiflawreview.ubl.ac.id

Pratiwi, I., & Syahril. (2025). Analisis pertimbangan hakim dalam pemidanaan residivis pada tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Studi Putusan No. 50/Pid.B/2025/PN PDP). Court Review: Jurnal Penelitian Hukum, 5(6). https://doi.org/10.69957/cr.v5i06.2445

Raharja, S. D., & Saptomo, A. (2025). Reconstruction discourse justice criminal law as an ideal model for implementing restorative justice. Jurnal Impresi Indonesia, 3(12), Article 5732. https://doi.org/10.58344/jii.v3i12.5732

Sihombing, L. A., Nuraeni, Y., Komarudin, K., & Karunia, K. (2025). Restorative justice as a new breakthrough to reduce recidivism and promote reform in the criminal law system. Jurnal USM Law Review, 8(1), Article 11807. https://doi.org/10.26623/julr.v8i1.11807

Sitorus, W., Kalsum, U., & Hidayat, H. (2025). Analisis sanksi pidana bagi residivis tindak pidana pencurian(Studi Penelitian di Pengadilan Negeri Lhokseumawe). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8(2). https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.21420

Sukowati, S., Tamza, F. B., Raharjo, E., & Firganefi. (2025). Analisis pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap residivis tindak pidana pembunuhan (Studi Putusan Nomor 7/PID.B/2023/PN KLA). Mandub: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 3(3), 84–94. https://doi.org/10.59059/mandub.v3i3.2648

Zahra, S., Azizan, A., Sophia, S., & Perai, N. (2024). Reforming Indonesian criminal justice: Integrating recidivism risk assessment for fair and effective sentencing. Jurnal Hukum dan Peradilan, 13(2), 275–310. https://doi.org/10.25216/jhp.13.2.2024.275-310

Downloads

Published

2026-01-31

How to Cite

Luthfi, M. F., Fathonah, R., Tamza, F. B., & Maroni, M. (2026). Rasionalitas Filosofis Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Enam Tahun Terhadap Residivis Percobaan Pembunuhan (Studi Putusan Nomor 963/Pid.B/2024/PN Tjk). Journal of Accounting Law Communication and Technology, 3(1), 45–52. https://doi.org/10.57235/jalakotek.v3i1.7800

Citation Check