(2) Zulfi Diane Zaini
*corresponding author
AbstractRekening dormant mengacu pada rekening perbankan yang menunjukkan ketidakaktifan atau kurangnya aktivitas transaksional selama durasi tertentu, seperti yang digambarkan oleh kebijakan individu lembaga keuangan. Klasifikasi ini menunjukkan bahwa sementara akun tetap didokumentasikan dalam sistem perbankan, akun tersebut dianggap tidak dapat digunakan untuk transaksi sampai saat akun mengalami pengaktifan kembali. Pendekatan metodologis yang digunakan dalam penelitian ini mencakup fondasi yuridis normatif dan empiris. Alasan yang mendasari kebijakan yang diterapkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membatasi akses ke rekening nasabah yang menyimpan deposito di lembaga perbankan didasarkan pada tiga faktor utama: Pertama, mitigasi fenomena yang terkait dengan perdagangan akun; pengenaan pembatasan akun berfungsi untuk memutuskan sirkulasi ilegal dana dalam rekening yang tidak aktif, yang sering menjadi sasaran pembelian dan penjualan yang tidak sah di pasar gelap. Kedua, keharusan tindakan pencegahan terhadap kegiatan kriminal tertentu; ini termasuk tindakan pencegahan terhadap perjudian online dan perdagangan narkoba, di mana akun nominee sering digunakan untuk mengaburkan identitas pemilik manfaat utama. Ketiga, menjaga kepentingan publik, di samping konsekuensi hukum yang berasal dari penerapan kebijakan untuk memblokir akun yang tidak aktif, yang bersinggungan dengan prinsip kerahasiaan perbankan, yang mengakibatkan pembatasan hak-hak sipil nasabah dalam mengelola aset pribadi mereka (beschikkingsbevoegdheid). Implikasi hukum dari situasi ini memerlukan pergeseran beban pembuktian, mewajibkan pelanggan untuk membuktikan legitimasi sumber dana mereka untuk memulihkan akses ke akun mereka. KeywordsBank; Pemblokiran; Rekening Pasif; Asas Kerahasiaan
|
DOIhttps://doi.org/10.57235/jalakotek.v3i1.7901 |
Article metrics10.57235/jalakotek.v3i1.7901 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Cnbcindonesia.Com. 2025. PPATK Blokir Rekening Nganggur Atau Dormant Ini Aturan Dari Bank, diakses pada Tanggal 02 November 2025.
Deby, Hikayahnur. 2025. Ranti, dan Septia. “Peran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia. Jurnal Ilmiah Multidisiplin Terpadu, Vol. 9, No. 5.
Dwi. 2023. Eksistensi Hak Kebendaan Dalam Persfektif Hukum Perdata BW. Legal Studies Journal: Vol 3, No. 1.
Hermansyah. 2005. Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Kencana, Jakarta,.
Irriansyah, Irfansyah, Rezmia Febrina. 2023. Kewenangan Pusat Penelitian dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam Menerobos Rahasia Bank berdasrkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jurnal Hukum Respublica Lancang Kuning, Vol. 2 No. 1.
Kasmir. 2016. Analisis Laporan Keuangan, Rajawali Pers, Jakarta.
Try Widiyono. 2009. Agunan Kredit Dalam Financial Engineering Panduan Bagi Analis Kredit dan Perbankan, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Zulfi Diane Zaini & Syopian Febriansyah, dkk.2023. Aspek Hukum Pelaksanaan Perlindungan Kerahasiaan Penyimpanan Dana Nasabah Pada BUMD Bank Lampung, Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan.
Zulfi Diane Zaini & Syopian Febriansyah. 2013. Aspek Hukum dan Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan, Keni Media, Bandung.
Zulkamain Sitompul. 2006. Problematika Perbankan, Books Terrace & Library, Bandung.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Rahmadani Putri Erdiyanti Manurung, Zulfi Diane Zaini

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.




















Download