Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang Terlibat Dalam Jaringan Peredaran Narkotika (Studi Putusan Nomor: 35/Pid.Sus-Anak/2025/PN.Tjk)
DOI:
https://doi.org/10.57235/jalakotek.v3i1.7924Keywords:
Anak, Perlindungan Anak, Narkotika, dan Jaringan Peredaran NarkotikaAbstract
Kasus anak yang ikut serta dalam jaringan narkotika telah menjadi sebuah tantangan yang tidak kunjung surut dalam upaya melindungi generasi muda pemerus bangsa. Anak selaku pihak yang mengembani tanggung jawab atas keberlanjutan serta kemajuan negara telah seharusnya dipelihara, hal tersebut selaras dengan pembukan aline-4 yang menyatakan “melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia.”. Pemidanaan bagi pelaku penyalahgunaan narkoba merupakan hal yang selaras dengan tata cara penegakan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia akan tetapi dalam konteks anak yang berhadapan dengan hukum tata cara penegakan pidananya terdapat perbedaan. Anak yang ikut serta dalam tindak pidana narkotika akan dianggap sebagai korban dikarenakan anak adalah kaum rentang yang sudah sepatutnya dilindungi. Permasalahan yang akan diteliti dalam skripsi ini ialah bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap anak yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika berdasarkan putusan nomor 35/Pid.Sus-Anak/2025/PN.Tjk serta apa saja faktor penghambat dalam upaya perlindungan anak yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika berdasarkan putusan nomor 35/Pid.Sus-Anak/PN.Tjk. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris, dengan terdiri dari data sekunder dan data primer. Dengan pengumpulan data melalui studi kepustakaan, serta wawancara dengan hakim dan pihak kepolisian. Sebagai pembahasan dalam penelitian ini bentuk perlindungan hukum pada anak yang terlibat dalam jaringan narkotika ialah dengan pemeriotasan rehabilitasi baik secara medis maupun sosial agar anak dapat bertumbuh kembang secara optimal, pengurangan pemidaan pada anak. Dimana seorang anak harus dikurangi pemidanaannya dan maksimal setengah dari ancaman pidaana bagi pelaku dewasa, serta diversi atau penyelesaian perkara di luar pengadilan, serta faktor yang menjadi penghambat dalam perlindungan anak yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ialah Peer Group dimana lingkungan pergaulan anak akan berpengaruh besar dalam pemaparan anak dengan narkoba, disdungsi keluarga yang menyebabkan anak mencari validasi di tempat yang berpotensi mencelakakannya, serta kondisi ekonomi yang akan memposisikan anak dibawah banyak tekanan. Sebagai saran dalam penelitian ini adalah aparat penegak hukum patut mengutamakan pendekatan secara Restoratiev Justice serta mengedepankan rehabilitasi pada anak agar masa depan anak bisa terjami serta tumbuh kembang anak dapat terjamin. Serta diharapkan kepada orang tua agar senantiasa melakukan pengawasan secara proporsinal agar anak jauh akan pemaparan narkotika.
Downloads
References
Erna Dewi dkk. 2021. SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK. PUSTAKA MEDIKA, Bandar Lampung.
Efendi Jonaedi, Ismu Gunadi Widodo, dan Fifit Fitri Lutfianingsih. 2016. Kamus istilah hukum populer: meliputi hukum perdata, hukum pidana, hukum administrasi & hukum tata negara, serta hukum internasional dilengkapi penjelasan dan dasar hukum. Edisi pertama. Prenadamedia Group, Jakarta.
Fitri Wahyuni. 2017. Dasar-dasar Hukum Pidana Di Indonesia. PT Nusantara Persada Utama, Tangerang Selatan.
Ira Alia. 2018. Hukum Pidana & Pidana Mati. Unissula Press, Semarang.
John, Kenedi. 2017. Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy) dalam Sistem Penegakan Hukum di Indonesia. PUSTAKA PELAJAR, Yogyakarta.
Vincenzo Lorubbio. 2022. The Best Interests of the Child. More than a Right, a Principle, a Rule of Procedure of International Law. Editoriale Scientifica, Italia.
Gustin Nopal, Zainab Ompu Jainah, dan Okta Ainita. 2015. Peranan Hakim Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Penyalahgunaan Narkotika (Studi Putusan Nomor: 43/Pid.Sus-Anak/2024/PN.Tjk). Jurnal Akuntansi Hukum dan Edukasi 2 Volume 2 Nomor 1 Mei 2025. Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung, Bandar Lampung
BNN. 2021. 5 (lima) Faktor Penyalahgunaan Narkoba. https://sumsel.bnn.go.id/5-lima-faktor-penyalahgunaan-narkoba/.
BNN. 2024. HANI 2024: Masyarakat Bergerak, Bersama Melawan Narkoba Mewujudkan Indonesia Bersina,. https://bnn.go.id/hani-2024-masyarakat-bergerak-bersama-melawan-narkoba-mewujudkan-indonesia-bersinar/.
Rully Dhestian Palepi. 2022. Data Primer: Pengertian, Fungsi, Contoh, dan Cara Mendapatkannya, https://www.detik.com/bali/berita/d-6422332/data-primer-pengertian-fungsi-contoh-dan-cara-mendapatkannya.
Gumilang Nanda Akbar. 2023. Observasi: Definisi, Ciri-Ciri, Jenis-Jenis, Tujuan, dan Manfaatnya. https://www.gramedia.com/literasi/observasi/.
Naja Sarjana. 2022. Definisi Data Sekunder dan Cara Memperolehnya.” detikedu, https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6843072/definisi-data-sekunder-dan-cara-memperolehnya.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










