Penerapan Asas Proporsionalitas Dalam Penetapan Uang Pengganti pada Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk)
DOI:
https://doi.org/10.57235/jalakotek.v3i1.7926Keywords:
Asas proporsionalitas, Pertimbangan Hakim, Putusan pengadilan, Tindak Pidana Korupsi, Uang PenggantiAbstract
Penelitian ini mengkaji penerapan asas proporsionalitas dalam penetapan pidana tambahan berupa uang pengganti pada tindak pidana korupsi, khususnya dalam kaitannya dengan pemulihan kerugian keuangan negara. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada adanya perbedaan praktik peradilan dalam menentukan besaran uang pengganti, yang kerap menimbulkan dilema antara kepentingan pengembalian kerugian negara dan pemenuhan keadilan individual bagi terdakwa. Meskipun korupsi dikualifikasikan sebagai extraordinary crime, penerapan pemidanaan tetap harus memperhatikan prinsip keadilan yang proporsional. Penelitian ini berfokus pada Putusan Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk sebagai representasi problematika penetapan uang pengganti terhadap terdakwa yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran. Permasalahan yang dikaji meliputi penerapan asas proporsionalitas dalam penetapan uang pengganti serta dasar pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam menentukan besaran uang pengganti yang tidak sepenuhnya sama dengan jumlah kerugian keuangan negara. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang didukung oleh pendekatan yuridis empiris melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan aparat penegak hukum serta auditor BPKP. Data penelitian dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim menetapkan uang pengganti berdasarkan jumlah manfaat ekonomi yang secara nyata dinikmati oleh terdakwa dengan mempertimbangkan peran, tingkat kesalahan, dan rasa keadilan. Penetapan tersebut mencerminkan penerapan asas proporsionalitas dalam pemidanaan tindak pidana korupsi.
Downloads
References
Anak Agung Gede Budhi Warmana Putra, Simon Nahak, and I Nyoman Gede Sugiartha. 2020. ‘Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Melalui Double Track System’, Jurnal Preferensi Hukum.
Frellyka Indana Ainun Nazikha. 2015. ‘Pelaksanaan Sanksi Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Keuangan Negara’, UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA.
Rika Dwi Juliani and Syofiaty Lubis. 2013.‘Pengembalian Aset Hasil Korupsi Dan Penanggulangan Korupsi Melalui Penyitaan Non-Conviction Based Asset Forfeiture: Tinjauan Hukum Indonesia Dan United Nations Convention against Corruption (UNCAC) 2003’, Jurnal EDUCATIO: Jurnal Pendidikan Indonesia.
Syamsul Fatoni and others. 2025. ‘Asas Proporsionalitas: Perspektif Hukum Positif Dan Maqosid Syariah Dalam Sistem Peradilan Pidana’, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to Jalakotek: Journal of Accounting Law Communication and Technology a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










