Penerapan Asas Proporsionalitas Dalam Penetapan Uang Pengganti pada Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk)

(1) * Bambang Hartono Mail (Universitas Bandar Lampung, Indonesia)
(2) Suta Ramadan Mail (Universitas Bandar Lampung, Indonesia)
(3) Ega Waifannur Mail (Universitas Bandar Lampung, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penelitian ini mengkaji penerapan asas proporsionalitas dalam penetapan pidana tambahan berupa uang pengganti pada tindak pidana korupsi, khususnya dalam kaitannya dengan pemulihan kerugian keuangan negara. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada adanya perbedaan praktik peradilan dalam menentukan besaran uang pengganti, yang kerap menimbulkan dilema antara kepentingan pengembalian kerugian negara dan pemenuhan keadilan individual bagi terdakwa. Meskipun korupsi dikualifikasikan sebagai extraordinary crime, penerapan pemidanaan tetap harus memperhatikan prinsip keadilan yang proporsional. Penelitian ini berfokus pada Putusan Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk sebagai representasi problematika penetapan uang pengganti terhadap terdakwa yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran. Permasalahan yang dikaji meliputi penerapan asas proporsionalitas dalam penetapan uang pengganti serta dasar pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam menentukan besaran uang pengganti yang tidak sepenuhnya sama dengan jumlah kerugian keuangan negara. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang didukung oleh pendekatan yuridis empiris melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan aparat penegak hukum serta auditor BPKP. Data penelitian dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim menetapkan uang pengganti berdasarkan jumlah manfaat ekonomi yang secara nyata dinikmati oleh terdakwa dengan mempertimbangkan peran, tingkat kesalahan, dan rasa keadilan. Penetapan tersebut mencerminkan penerapan asas proporsionalitas dalam pemidanaan tindak pidana korupsi.


Keywords


Asas proporsionalitas, Pertimbangan Hakim, Putusan pengadilan, Tindak Pidana Korupsi, Uang Pengganti

   

DOI

https://doi.org/10.57235/jalakotek.v3i1.7926
      

Article metrics

10.57235/jalakotek.v3i1.7926 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Anak Agung Gede Budhi Warmana Putra, Simon Nahak, and I Nyoman Gede Sugiartha. 2020. ‘Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Melalui Double Track System’, Jurnal Preferensi Hukum.

Frellyka Indana Ainun Nazikha. 2015. ‘Pelaksanaan Sanksi Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Keuangan Negara’, UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA.

Rika Dwi Juliani and Syofiaty Lubis. 2013.‘Pengembalian Aset Hasil Korupsi Dan Penanggulangan Korupsi Melalui Penyitaan Non-Conviction Based Asset Forfeiture: Tinjauan Hukum Indonesia Dan United Nations Convention against Corruption (UNCAC) 2003’, Jurnal EDUCATIO: Jurnal Pendidikan Indonesia.

Syamsul Fatoni and others. 2025. ‘Asas Proporsionalitas: Perspektif Hukum Positif Dan Maqosid Syariah Dalam Sistem Peradilan Pidana’, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Bambang Hartono, Suta Ramadan, Ega Waifannur

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.